PERKEMBANGAN
PERADABAN ISLAM PADA MASA RASULULLAH SAW
Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Sejarah Kebudayaan Islam
Dosen Pengampu
:H. Febtri Zaina Rachman, LC., MA.
Disusun :
Dea Siti Juniarsih
Dede Hadasah 1351.030
Dede Nia 1351.031
Kelompok
1
Kelas
III A PGSD/MI
INSTTUT
AGAMA ISLAM LATIFAH MUBAROKIYAH
PONDOK
PESANTREN SURYALAYA
FAKULTAS
TARBIYAH PGSD/MI
2014
BAB
II
PEMBAHASAN
PERKEMBANGAN
PERADABAN ISLAM PADA MASA RASULULLAH SAW
2.1 Masyarakat
dan Kebudayaan
Para ahli studi ilmu –
ilmu sosial, seperti antropologi, telah merumuskan istilah masyarakat sebagai
“suatu kesatuan hidup manusia yang berinteraksi menurut suatu sistem adat
istiadat tertentu yang bersifat kontinu dan teikat oleh suatu rasa identitas
bersama.” Dalam rumusan sosiologi dikatakan hamper sama bahwa masyarakat adalah
sebuah jalinan hidup kebersamaan diantara manusia dan masing – masing mereka menyadari
bahwa dirinya merupakan bagian dari anggota kebersamaan tersebut serta mereka
memiliki hubungan timbal balik yang secara sinergi yang disatukan, baik oleh
kepentingan, wilayah, norma – norma atau sistem sosial yang mengikatnya. Dalam
studi sosial khususnya sosiologi minimal harus memiliki lima aspek;
1. Wilayah
dan batas daerah yang jelas,
2. Satu
kesatuan anggota penduduknya,
3. Terdiri
dari kelompok – kelompok fungsional yang heterogen yang saling melengkapi,
4. Mengemban
fungsi umum dalam mengusahakan kepentingan bersama, dan
5. Mempunyai
kebudayaan yang sama, baik bahasa, adat istiadat dan sebagainya.
2.2 Masyarakat
Arab Pra – Islam (Peradaban Sebelum Islam)
Para sejarah dunia
hanya berani menyebutkan empat poros akar peradaban, tanpa menyentuhnya sama
sekali bangsa Arab kecuali hanya menyebutnya sebagai “anak peradaban” dari yang
empat. Keempat kompleks induk dari tradisi – tradisi peradaban itu diantaranya
:
1. Kompleks
Eropa, dengan wilayah inti mulai dari Anatolia sampai Italia sepanjang bagian
utara Laut Tengah, dan dengan Yunani (Latin) sebagai bahasa – bahasa klasiknya;
2. Kompleks
wilayah Nil sampai ke Oksus, pusatnya Bulan Sabit yang subur dan dataran –
dataran tinggi Iran, dengan bahasa – bahasa Smith dan Iran;[2]
3. Kompleks
India pusatnya diwilayah India dan dataran – dataran sebelah tenggaranya,
dengan bahasa Sansakerta (Pali);
4. Komplek
Timur Jauh, di Cina dan daratan – daratan sekelilingnya.
Tiap
- tiap pusaran peradaban ini senantiasa mengembangkan pengaruhnya ke luar batas
– batas pusat aslinya, sehingga secara bersama – sama mereka berkembang
kesegala arah selama beribu – ribu tahun terutama keseluruh bidang pusat –
pusat perniagaan.
Kawasan Arabia yang
wilayahnya membentang diantara gurun pasir, juga merupakan bagian dari anak
pinak tradisi Bulan Sabit yang subur, yang Ibrahim a.s. sebagai bapak
monoteisme telah menjadi perantara utamanya. Akan tetapi, secara mayoritas,
tradisi local yang disebut paganism atau kesukuan tetap dominan dalam mewarnai
peradaban secara keseluruhan dikawasan ini, yang secara spesifik, kultural
bangsa Arab telah memiliki karakteristiknya yang khas.Mereka tidak memiliki
pemerintahan atau aristokrasi yang tunggal berikut kesatuan kekuatan
militernya, seperti Romawi. Juga tidak memiliki kemegahan filosofis dan
dialektika, seperti Yunani, apalagi tradisi mengistimewakan orang – orang
tertentu sampai dianggap menjadi perantara Tuhan seperti Hamurabi dan Cyirus
Yang Agung sebagaimana yang dikembangkan peradaban Persia.
Mereka memiliki
karakteristik seperti bahan baku yang belum diolah, yang menampakkan fitrah
kemanusiaan dan kecenderungan yang sehat dan kuat dalam batas – batas alamiah
menunjukan nilai – nilai kewajaran yang sempurna, seperti tradisi kesetiaan,
keberanian, kejujuran, kesabaran, tolong menolong, kedermawanan, rasa harga
diri dan persaingan sekalipin masih dalam lingkup kesukuan. Oleh karena itu,
Toshihiko Izutsu menyatakan bahwa sebagian isi Al – Qur’an telah menerapkan dan
membangkitkan kembali dalam sebuah bentuk baru yang disesuaikan dengan
keperluan monoteisme. Beberapa kebijakan paganisme yang menonjol, sebagai
sebuah restorasi dari beberapa cita – cita Arab Kuno dan kebijakan Nomaden yang
telah merosot ditangan pedagang – pedagang Mekah yang kaya sebelum datangnya
Islam. Sekalipun demikian, bukan berarti tradisi dan mentalitas Arab sepenuhnya
memperoleh pengesahan Al – Qur’an, tetapi sebaliknya nilai – nilai filosofis
yang telah ada mendapat pelurusan bahkan penolakan sama sekali.[3]
Sebagai sebuah bangsa
yang memiliki tradisi, mentalitas, dan karakter yang mereka bangun atas dasar –
dasar kepentingan norma, nilai, dan kepercayaan, Arabia tidak lepas dari
kondisi geografis yang mereka tempati, sebagi tempat mencurahkan
kreatifitasnya. Hal ini karena secara tidak langsung ia merupakan sarana
pengondisian bagi realitas kehidupan, baik individual maupun masyarakatnya.
Oleh sebab itu mengkaji keadaan, peta sosial dan budaya yang berkembang pada
masyarakat Arab Pra – Islam, secara tidak langsung akan menjelaskan pula pola
perilaku kehidupan anggota masyarakatnya baik dalam aspek – aspek sosial,
ekonomi, politik, hukum, adat istiadat, etika maupun agama dan keyakinannya.
Semenanjung Arab adalah semenanjung
yang terletak di sebelah barat daya Asia. Wilayahnya memiliki luas 1.745.900
kilometer persegi. Semenanjung ini dinamakan Jazirahkarena tiga sisinya berbatasan dengan air, yakni di
sebelah timur berbatasan dengan teluk Oman dan teluk Persi, di sebelah selatan
berbatasan dengan Samudra Hindia dan teluk Aden, di sebelah barat berbatasan
dengan Laut Merah. Hanya di
sebelah utara, Jazirah ini
berbatasan dengan daratan atau padang pasir Irak dan Syiria.
Secara
geografis, daratan Jazirah Arab
didominasi padang pasir yang luas, serta memiliki iklim yang panas dan kering.
Hampir lima perenam daerahnya terdiri dari padang pasir dan gunung batu. Luas
padang pasir ini diklasifikasikan Ahmad Amin sebagai berikut:
1.
Sahara Langit, yakni yang memanjang 140
mil dari utara ke selatan dan 180 mil dari timur ke barat. Sahara ini disebut
juga sahara Nufud. Di daerah ini, jarang sekali ditemukan lembah dan mata air.
Angin disertai debu telah menjadi ciri khas suasana di tempat ini. Hal itulah
yang menyebabkan daerah ini sulit dilalui.
2.
Sahara Selatan, yakni yang membentang
dan menyambung Sahara Langit ke arah timur sampai selatan Persia. Hampir
seluruhnya merupakan dataran keras, tandus, dan pasir bergelombang. Daerah ini
juga disebut dengan daerah sepi (al-Rub’ al-Khali).
3.
Sahara Harrat, yakni suatu daerah yang
terdiri dari tanah liat berbatu hitam. Gugusan batu-batu hitam itu menyebar di
seluruh sahara ini.
Secara garis
besar, Jazirah Arab
dibedakan menjadi dua, yakni daerah pedalaman dan pesisir. Daerah pedalaman
jarang sekali mendapatkan hujan, namun sesekali hujan turun dengan lebatnya. [4]Kesempatan
demikian biasa dimanfaatkan penduduk nomadik dengan mencari genangan air dan
padang rumput demi keberlangsungan hidup mereka. Sedangkan daerah pesisir,
hujan turun dengan teratur, sehingga para penduduk daerah tersebut relatif
padat dan sudah bertempat tinggal tetap. Oleh karena itu, di daerah pesisir
ini, jauh sebelum Islam lahir, sudah berkembang kota - kota dan kerajaan - kerajaan
penting, seperti kerajaan Himyar, Saba’, Hirah dan Ghassan.
Atas dasar kenyataan alam inilah,
mereka dapat hidup berkelompok dalam jumlah yang bercerai berai sesuai dengan
kapasitas kesedian air, tumbuhan, serta rumput yang ada disekitarnya dan
munculnya berbagai suku atau kabilah dikalangan mereka, tampaknya mengikuti
kondisi alam yang demikian. Semakin luas dan besar daerah – daerah subur yang
mereka kuasai semakin banyak pula kekayaan yang dimilikinya. Apabila persedian alam tidak lagi
mencukupi, mereka berpindah lagi mengikuti keinginan ternak yang mereka
gembalakan.Mereka sering kali disebut sebagai masyarakat nomad (yang dalam bahasa Inggris berarti suka berpindah) atau juga badwi (yang dalam bahasa Arab berarti
orang pedalaman atau pegunungan).
Unta, kuda, kambing dan keledai
merupakan kekayaan utama bagi para suku dan dijadikan kebanggaan mereka. Bahkan, persepsi mereka terhadap
kalimat “mal” tertuju pada jenis – jenis hewan tersebut. Unta dikalangan mereka, telah
memberikan mobilitas yang luar biasa ketimbang hewan – hewan lainnya. Ia bisa membawa beban yang cukup
berat, bahkan memiliki ketahanan padang pasir yang luar biasa dan memberikan
susu yang cukup banyak. Dengan demikian, hewan yang satu ini betul – betul
telah memberikan keuntungan ekonomi disamping mudah dipasarkan, bahkan
diperebutkan bagi dunia padang pasir. Para pedagang mengambil bahan – bahan
perniagaan, baik dari Syria maupun Yaman selalu diukur dari jumlah deret unta
yang dibawanya. Sementara itu, kuda hanya digunakan bagi keperluan – keperluan
transfortasi pribadi yang sifatnya lebih cepat, terutama bagi keperluan berperang. Pada masa ini, di dunia Arab belum
ada informasi yang jelas tentang penggunaan kuda untuk menarik pedati atau
digunakan untuk menarik beban yang lebih besar lagi. Mereka menggunakan keledai
yang berfungsi hamper menyamai unta sebagai penanggung beban barang – barang
bawaan. [5]Pedati
atau sejenisnya tidak cocok bagi wilayah padang pasir karena medan tanahnya
menyulitkan berputarnya roda pedati. Bahkan, masyarakat Arab belum mengenal
jenis teknologi yang satu ini, sekalipun jauh sebelumnya (sekitar 3.000 – 2.000
SM), orang – orang di Pulau Kreta telah lama menggunakannya. Adapun kambing
telah menjadi konsumsi utama masyarakat Arab, baik daging, susu maupun kulitnya
yang mereka gunakan untuk tenda – tenda, alas kaki maupun tikar dan alat tulis.
Tidak seluruh masyarakat Arab
menjadi pedagang. Kelompok
ini hanya dikuasai sebagian kecil saja, terutama orang – orang terkemuka yang
ada dari setiap suku.Sekalian demikian, suku Quraisy tetap mendominasi dalam
mengambil alih berbagai keperluan masyarakat Arab, terutama dalam dunia
perdagangan. Mereka bukan hanya berfungsi sebagai
pedagang, tapi juga sebagai semacam duta keliling bagi masyarakat Arab,
sekalipun tidak ada yang mengutusnya secara resmi. Mereka disebut aristokrat pedagang yang banyak memerankan
kehidupan kota, terutama Mekah. Mereka diikuti oleh pedagang – pedagang kecil,
penduduk biasa, kaum budak, dan suku – suku badui.Penduduk biasa lebih banyak
yang berprofesi sebagai wiraswasta, baik sebagai pembuat makanan, pengrajin,
pertukangan, atau pembuat minuman. Sementara itu, kelompok budak adalah para sahaya yang
mengabdikan dirinya pada para tuannya, baik sebagai pelayan pribadi maupun
sebagai pembantu rumah tangga. Adapun suku – suku badui, selain berprofesi
sebagai peternak dan petani, juga sewaktu – waktu terutama yang berada didekat
– dekat rute perdagangan, menyediakan jasa – jasa transportasi bagi perdagangan, bahkan mengawal para
saudagar yang berniaga dengan mereka sendiri.[6]
Benda – benda yang diperdagangkan di
Jazirah Arabia adalah kain tenun, perhiasan (emas perak, perunggu dsb.), alat
rumah tangga, bahan – bahan makanan dan minuman, seperti tepung dan anggur yang
biasa disuling menjadi arak, minuman khas masyarakat Arab, serta barang –
barang mewah lainnya, yang dikonsumsi oleh elit – elit Arab, termasuk juga para
budak. Suku – suku Arab yang hidup di wilayah – wilayah pedalaman secara rutin
setiap seminggu atau sebulan sekali menukarkan barang – barang miliknya dengan
barang – barang lain yang dibutuhkan, yang ia sendiri tidak bisa menciptakannya.
Dalam pasar tahunan yang diadakan setiap menjelang bulan – bulan Dzulqa’idah
dan Dzulhijjah, yakni pasar di Ukaz, Majinnah dan Dzulmajz, seluruh Arab
pedalaman (badwi) turun ke Kota Mekah untuk menyaksikan berbagai atraksi dan
ketangkasan berbagai suku dalam syair, bergulat, bermain pedang, berkuda, adu
unta dan sebagainya.
Kehidupan suku – suku atau para
kabilah ini telah dikondisikan oleh alam untuk tetap terpencar – pencar menjadi
bagian – bagian tersendiri yang mempertahankan hak – hak kehidupannya. Mereka membentuk aturan – aturan
serta memberlakukannya pada setiap anggota yang ada di dalamnya, hingga tumbuh
perasaan “solidaritas keanggotaan” (ashobiyah)
yang membabi buta. Kabilah – kabilah ini biasanya terbentuk oleh kesatuan
emosional tradisional, darah, harga diri, serta pengakuan terhadap adanya hak
dan kewajiban bersama, sesuai dengan geneologi Arab yang berdimensi “patriahat”, garis kebapakan. Dalam dunia
perkawinan pun, setiap kabilah tidak memberikan peluang suku lain bisa menjalin
perkawinan dengan sukunya, kecuali suku – suku yang ada di perkotaan. Hal ini
secara tidak langsung telah memperkukuh sikap – sikap ketertutupannya dalam
menerima budaya luar. Sistem
seperti menjadi sangat efektif bagi berlakunya solidaritas kelompok – kelompok
keluarga yang terjalin dalam wadah kesukuan (kabilah). Di samping itu, mengandung arti
secara makro untuk berlakunya sebuah hukum sosial, yaitu “norma – norma kabilah” bukan hanya untuk mempertahankan identitas
dan kewibawaan kesukuan masing – masing, tapi juga keselamatan diantara para
anggotanya, terlepas apakah dia (anggotanya) benar atau salah. Dengan demikian, jika seorang
anggota kelompok terbunuh, anggota – anggota dari kelompok tersebut akan
melakukan pembalasan; jika seorang anggota kelompok diserang, yang lainnya akan
membelanya tanpa mempertimbangkan kondisi atau situasi apapun. Sudah menjadi
kewajiban suci bagi setiap anggota kelompok untuk bersikap seperti ini. Akan
tetapi, jika terjadi penyerangan atau pembunuhan oleh kelompok besar terhadap
kelompok kecil atau sebaliknya, mereka akan mencari perlindungan atau
pembalasan dengan bernaung pada suku – suku lainnya yang lebih kuat. Ciri yang
sangat menonjol dalam hidup kesukuan pada masa sebelum Islam adalah hukuman
balas dendam sederajat (lextalionis; mata
dibayar dengan mata, gigi dibayar dengan gigi, dan nyawa dibayar dengan nyawa)
disamping pemeliharaan keamanan melalui tingkat solidaritas yang tinggi.
Demikian ketatnya hukum sosial antarsuku seperti itu terus berlangsung di
tengah – tengah kehidupan masyarakat Arab Jahiliyah, hingga Islam mengubahnya
dengan cara yang lebih lunak, yaitu dengan memberlakukan hukum diat (denda)
sebagai alternatinya. Misalnya memberikan unta atau kuda sebagai barang tebusan
nyawa dari anggota suku yang terbunuh, sebagai upaya menghindari balas dendam.[7]
Secara keseluruhan, masyarakat Arab
terutama yang berada diluar kota adalah bangsa yang mandiri dan bangga dengan
kemandirian, khususnya dalam menghadapi persoalan kehidupan ekonominya.
Sekalipun demikian, secara makro, baik politis maupun ekonomis, mereka
senantiasa terjerat oleh masyarakat kekaisaran yang ada disekelilingnya yang
terus menerus memberikan kontribusinya dalam segala kebutuhan, terutama sesuatu
yang tidak mungkin bisa diproduksinmereka. Seperti yang diperlihatkan dalam peta Arabia Badwi terletak
antara tiga negeri pertanian; Irak, Syria, dan Yaman.Syria dan Irak telah
membentuk bagian – bagian utama wilah Bulan Sabit yang Subur sebagai “wisma”
bagi tradisi – tradisi kultural Semit. Adapun Yaman sejak kira – kira sekitar
1000 SM telah menjadi lumbung utama bagi dunia Arab, yang menyambungkan dunia
perdagangan Arab dengan perairan Laut Selatan dan Utara, India dan seterusnya.
Sebaliknya, bangsa Arab menjelang kelahiran Islam, telah memainkan peranan yang
semakin penting terhadap ketiga wilayah ini.Hal ini terlihat dari penggunaan
bahasa Arab yang telah tersosialisasi secara menyeluruh di ketiga wilayah ini
sebagai dampak dari terbukanya jalur Mekah sebagai transportasi dagang
internasional.Dan pada dimensi lain, kekaisaran Romawi yang juga bermarkas di
Syria, dan kekaisaran Persia yang juga memiliki pengaruh yang cukup kuat di
Yaman, mencoba untuk menarik simpati dan menancapkan pengaruhnya bagi dunia
Arab.Jalinan hubungan internasional di antara mereka terhadap masyarakat Arab
terbentuk dalam sistem perwalian Hirrah dan Ghassan.[8]
Perwalian Hirrah yang berdomisili di
sekitar lembah Eufrat, Irak. Berada dibawah naungan kerajaan Persia, dengan
cara sistem otonomi, yaitu setiap wali bebas mengatur sendiri urusan – urusan
daerahnya. Pemberian kekuasaan serta pemilihan ketua (amir) – nya sepenuhnya diserahkan pada penduduk setempat.Mereka
tidak terikat secara ketat pada raja – raja Persia, kecuali beberapa klausul
yang sudah disepaki bersama. Raja – raja Persia lebih senang memercayakan
perwalian ini pada suku Lachm (suatu kabilah yang asal – usulnya dari Yaman)
yang berdomisili di Hirrah. Dengan kenyataan ini, penduduk perwalian Hirrah
lebih makmur dari suku – suku Arab lainnya, di samping karena wilayah mereka
juga yang subur. Mereka berfungsi sebagai penghubung antara bangsa Arab dan
Persia, melalui penjualan barang – barang yang diproduksi bangsa Persia,
sekaligus memperkenalkan berbagai kebudayaan yang ada didalamnya. Bahkan, suku
Quraisy telah banyak belajar tentang seni menulis dan tahayul – tahayul pada
mereka.
Kemajuan yang dicapai penduduk
Hirrah di Irak sangat berpengaruh terhadap pemikiran dan kesusastraan suku –
suku Arab pada umumnya.Karena kemakmurannya inilah, para wali di Hirrah menjadi
tujuan penyair – penyair Arab yang mencari hadiah serta bayaran yang lebih
tinggi, serta tempat penjamuan Arab Badwi.Kumpulan syair dari penyair Nabighah
Azzubyany, misalnya, yang berisi pujian, sanjungan serta harapan dan permintaan
maaf terhadap Nu’man sebagai wali dari Hirrah, merupakan bukti yang bisa
menelusuri kenyataan ini.
Adapun perwalian Ghassan berdomisili
sekitar Syria, yang berada dibawah naungan Romawi, telah berfungsi sebagai
penyangga Negara bagi kekuasaan politik Bizantium dan sebagai penghubung bagi
suku – suku Arab Badwi
yang berada sekitar jazirah Arab. Mereka menganut agama Kristen dan mengadopsi
tradisi Syria berikut bahasa Aramaiknya sekalipun dengan dealek bahasa induk
Arab yang sulit untuk ditinggalkan.Ghassan juga menguasai rute trasportasi
perdagangan antara Ma’rib dan Damaskus.Pada umumnya perkembangan perwalian
mereka tidak jelas dibanding perwalian Hirrah. Akan tetapi, secara konkret pada
tahun 529 M, Justianus telah mengangkat Al – Haris ibn Jaballah sebagai walinya
dengan gelar “Phylarch - Patricius”,
kedudukan yang tinggi setelah raja.
Kedua perwalian ini sama – sama
mengangkat tuannya dan mencoba memberikan pengaruh budayanya pada suku – suku
di jazirah Arabia. Bahkan, tidak jarang keduanya saling bertikai, sehingga
membingungkan para penyair Arab badwi yang sekedar mencari bayaran pada mereka. Sekitar tahun 613 – 614 M terjadi
pertikaian antara Persia dan Romawi, kemudian menduduki perwalian Ghassan dan
akhirnya menghancurkannya.
Yang jelas, kedua perwalian Hirrah
dan Ghassan sebagai bagian dari suku Arab, telah mencapai kemajuan dan
kemakmuran yang cukup tinggi disbanding dengan suku – suku yang ada di
pedalaman.Di antara mereka, banyak mengadopsi tradisi – tradisi Persia dan
Romawi – Yunani. Mayoritas
penduduk Hirrah beragama Majusi, sedangkan Ghassan beragama Kristen.Keduanya
telah memiliki citra pemikiran yang maju dan karya – karya budaya yang sangat
disegani dikalangan bangsa Arab.[9]
Sekalipun demikian, dekatnya
hubungan antara suku – suku di jazirah Arabia dengan kedua perwalian ini, tidak
banyak berpengaruh terhadap masyarakat Arab.Tradisi, agama, dan kepercayaan
masyarakat Arab seolah – olah telah terbentuk dengan citranya sendiri.Yahudi,
Kristen, maupun Majusi tidak diakui menjadi agama resmi masyarakat Arab, dan
keberadaannya tetap menjadi kepercayaan minoritas di kalangan mereka, kecuali
di Madinah, 300 mil di sebelah utara Kota Mekah, merupakan tempat yang banyak
dihuni oleh kelompok Yahudi.Yang merupakan tantangan tersendiri dalam dunia
perdagangan bagi masyarakat Quraisy di Mekah maupun bagi penduduk Madinah
Sendiri, yakni Aus dan Khazraj.
Masyarakat Arab, terutama yang
berada di perkotaan sebagian besar menganut agama Hanif Ibrahim a.s. namun,
agama Hanif yang mereka jalankan telah jauh menyimpang dan mengelaborasi dalam
bentuk berhala – berhala. Dari sumber – sumber klasik disebutkan, bahwa tokoh
utama yang melakukan “kretivitas – bid’ah” terhadap agama Hanif Ibrahim a.s.
dengan penyembahan berhala adalah Amr bin Luhayyi bin Qam’ah, pemimpin Bani
Khuza’ah yang memang secara keseharian dikenal sebagai manusia yang bijak dan
dermawan sehingga ia sangat disegani di kalangan masyarakat Arab sekitar Mekah.
Ia telah mengadopsi praktik – praktik penyembahan berhala dari penduduk Syam,
terutama dari pengikut Syam bin Nuh yang telah memiliki berhala – berhala
seperti Wud, Suwa’, Yaghuts, Ya’uq, dan Nasr. Sebelum memasuki Mekah, berhala –
berhala terdahulu yang cukup besar di Jazirah Arab adalah Manat yang ditempatkan di Musyallal, di tepi Laut Merah dekat
Qudaid, Latta di Thaif dan Uzza di Wadi Nakhlah. Atas permintaan Amr bin
Luhayy, penduduk Syam mengirim berhala Hubbal dan menempatkannya di Mekah,
sekitar Ka’bah. Pada musim haji, ia membagi – bagikan berhala ke seluruh suku
Arab untuk ditempatkan dan dihormati setiap saat di perkampungan mereka masing
– masing. Bahkan, setiap suku telah menenpatkan secara khusus berhala – berhala
utusannya disekitar Ka’bah.Kenyataan ini secara tidak langsung telah membangun
diferensiasi keagamaan di kalangan masyarakat Arab, di samping ide – ide
ketahayulannya.Bisa jadi, mereka semakin tersekat – sekat menjadi parsial oleh
simbol – simbol dan nilai – nilai spiritualitas yang semakin sempit, bahkan
semakin memperkokoh perpecahan. [10]Meskipun
mereka mempunyai tradisi dan upacara keagamaan yang mayoritas diciptakan oleh
Amr bin Luhayyi, dengan tetap bersandar pada tradisi agama Hanif, yang
menjadikan Ka’bah sebagai sentral keagamaan, keutuhan spiritual yang universal
menyeluruh masyarakat Arab telah ternoda dan tercabik – cabik.
Di antara praktik – praktik
spiritual dan upacara penyembahan hasil kreativitas bid’ah itu adalah, pertama mereka mengelilingi berhala,
berkomat - kamit dihadapannya, dengan penuh keyakinan bahwa berhala ini
merupakan perantara dan pemberi syafaat di sisi Alloh dan mampu mewujudkan apa
yang mereka kehendaki. Kedua, mereka
menunaikan haji dan thawaf di sekitar berhala – berhala sekeliling Ka’bah,
dengan merunduk dan sujud di hadapannya.Ketiga,
mereka ber taqarrub dengan
menyajikan berbagai macam kurban, penyembelihan hewan – hewan demi berhala yang
mereka tuju (Q.S. Al – Maidah; 3, Q.S. Al – An’am; 121).Keempat, jenis taqarrub
yang mereka lakukan adalah dengan bernazar menyajikan sebagian hasil tanaman
dan ternak mereka (Q.S. Al – An’am; 138).Kelima,
diantara mereka, muncul pula keyakinan – keyakinan tantang al – bahirah dan as – saibah (jenis unta betina), al – washilah (jenis domba betina), dan al – hami (jenis unta jantan). Yakni kepercayaan terhadap binatang
– binatang ternak yang memiliki
keganjilan, seperti unta betina yang telah beranak sepuluh kali, namun semua
anaknya betina. Domba betina yang mempunyai lima anak kembar, atau unta jantan
yang telah menghamili sepuluh unta betina. Jenis – jenis binatang ini dipandang
mempunyai kekuatan magis, tidak boleh ditunggangi, tidak boleh diminum air
susunya, sehingga dilepas begitu saja dengan ciri telinganya dibelah. Domba
seperti itu pun dipandang paling istimewa untuk bertaqarrub.
Agama Hanif Ibrahim a.s. yang
mengajarkan tauhidullah dan
menempatkan posisi manusia sebagai makhluk tertinggi dalam penciptaannya benar
– benar telah tercemar oleh praktik – praktik spiritual yang hampa pada saat
itu. Masyarakat Arab telah terjebak oleh kreativitasnya sendiri yang secara
tidak langsung menggusur martabat kemanusiaan ke jurang yang lebih rendah.Agama
Ibrahim mengajarkan manusia untuk selalu “melihat ke atas” hanya kepada Tuhan,
dalam arti bahwa makhluk selain dirinya adalah lebih rendah.[11]
Akibat dari kemusyrikan ini, alam
telah menjadi tertutup untuk manusia. Gejala – gejala alam dan proses – prosesnya (seperti unta,
domba, dan sebagainya yang mengalami keganjilan seperti yang disebutkan di
atas) tidak lagi diamati secara ‘aqli atau rasional, malah ditatap dan dipahami
secara menakutkan yang penuh misteri. Mereka telah mengingkari anugrah
ketinggian harkat dan martabat sebagai puncak ciptaan, dan inilah kriteria yang
paling tepat untuk mengatakan istilah Jahiliyah karena di sinilah terjadi
pergeseran nilai teologis universal ke parsial yang akan berdampak pada cara
pandang mereka sendiri, baik dalam melihat diri maupun tindakan yang akan
dilakukannya.
Pandangan teologis yang parsial ini
membenarkan tindakan – tindakan yang kurang menghargai martabat sesama mereka
sendiri.Hukum rimba bisa jadi terkukuhkan oleh motivasi teologis semacam
ini.Posisi dan status sosial seseorang pada akhirnya sangat rawan dan terancam.Wanita
dan para budak sama sekali tidak berharga dalam realitas kehidupan sosial di
kalangan mereka, kecuali pada beberapa suku besar, yang membolehkan seorang
wanita menisbatkan dirinya pada suatu keluarga terpandang sebagaimana halnya
wanita Quraisy seperti Hindun istri Abu Sufyan, atau Khadijah binti Khuwailid,
tetapi itu pun sangat langka ditemukan. Wanita tidak mempunyai hak dalam
warisan padahal secara simbolik dan psikologis, mereka juga memiliki tali –
ikatan darah. Semua adalah milik kaum lelaki
karena mereka sebagai tumpuan (kemenangan) suku. Sekalipun keberadaan wanita
dalam batas – batas tertentu dalam rumah tangganya dianggap penting, pada
kenyataannya sama sekali tidak ada tanda – tanda harapan bagi mereka untuk bisa
berpartisipasi. Bahkan, ada sebagian suku yang merasa hina jika mereka memiliki
anak perempuan, karena dianggap sebagai beban dan “menggerogoti” kewibawaan dan
kekuatan sukunya.
Dalam banyak hal, bentuk - bentuk
perkawinan pun sering terjadi melalui hubungan gelap (sifah) yang wanita hanya diwajibkan sebagai objek kaum lelaki. Akibatnya seseorang mempunyai banyak
anak dari hasil berbagai hubungan seks. Pada akhirnya status geneologis menjadi ajang perebutan
karena menjadi persyaratan mutlak dari tiap – tiap turunan mereka untuk bisa
dihargai dalam berbagai hal. Pertengkaran
antarsaudara sering terjadi karena faktor memperebutkan status geneologis
semacam ini, yang secara sosiologis tiap – tiap suku berada dalam ancaman
konflik secara internal. Di
antara mereka, ada yang mempunyai istri lebih dari sepuluh, bahkan lebih banyak
lagi, tanpa ada aturan yang membatasinya. Jika ia meninggal, istri – istrinya
dijadikan warisan bagi anak laki – laki tertua yang ada dalam suku
bersangkutan, tanpa melalui prosedur akad yang jelas. [12]
Bagi suku – suku Arab, konfrontasi
pandangan seperti yang digambarkan di atas tampaknya merupakan sebuah elaborasi dari kreativitas penduduk kota
yang berkembang pesat di Mekah. Karena, Mekah melambangkan simbolisasi pusaran
budaya bagi keseluruhan masyarakat Arab, yang dalam dimensi lain secara
kultural sedang “tercemar”. Pengaruh ini terus merembet.
Agama Hanif Ibrahim a.s. yang
berpusat di Mekah dan menjadi agama kebanggaan Arab kuno telah rusak oleh
generasinya sendiri menjadi politeisme. Sebagai kota metropolis, ia telah
memiliki sesuatu (mental) yang “mengambang” bahkan sebagian kebajikan kuno
telah mereka tinggalkan, berganti dengan standar – standar baru, baik dalam
menentukan status sosial dan kebajikan pribadi maupun hubungan sosial barunya.
Sebagai wilayah transit perdagangan, penduduknya telah menentukan stratifikasi
sosial berdasarkan kekayaan karena aktivitas perdagangan, pada sisi yang
negatif, tampaknya telah melahirkan kompetisi ekonomi, konflik sosial, dan
kerancuan moral, seperti ambisi, ketamakan, arogansi, dan hedonism. Yang jelas,
pengaruh kebesaran perdagangan bagi Mekah telah membentuk eksperimentasi berbagai
perubahan, baik tata nilai, politik, sosial, maupun agama.Dan tampaknya, segala
sesuatunya bagi masyarakat Arab dalam keadaan ruwet, tidak ada sesuatu yang
bersifat pasti. Di wilayah dengan kondisi seperti ini, Muhammad SAW. lahir,
tumbuh dan berkembang menyampaikan Al – Qur’an dan di tempat ini pulalah,
beliau membangun tatanan masyarakat baru.
2.3
Muhammad
SAW. dan Risalah Kewahyuan
Kelahiran Muhammad SAW. di Mekah
dari keluarga Abdullah bin Abdul Muthalib dan Aminah sebagai keluarga besar
Bani Hasyim pada tahun 571 M, seakan menandai terjadinya perubahan dalam
kehidupan masyarakat Mekah secara keseluruhan. Bahkan, menjelang kelahiran dan
sesudah kelahirannya pun telah ramai diperbincangkan oleh para ahli pikir, di
Kota Mekah maupun para ahli kitab di Syria. [13]Umayah
bin Abi Salt dan Abu Sufyan bin Abd Syams (sebagai salah seorang pedagang, ahli
pikir dan tokoh Mekah), saat berkunjung ke Syria telah banyak ditanyai oleh
para Ahli Kitab mengenai situasi Mekah dan latar belakang keluarga besar Banu
Hasyim, tempat Muhammad SAW. lahir, dilindungi dan dibesarkan. Runtuhnya sarana
– sarana keagamaan, seperti hancurnya sepuluh balkon istana Kisra, padamnya api
yang disembah orang – orang Majusi, dan runtuhnya beberapa gereja di sekitar
Buhairah dan yang lebih dahsyat lagi, yaitu serangan pasukan gajah yang
dipimpin Abrahah Al – Asyram, sekaligus Alloh SWT. Menghansurkannya, semakin
mengukuhkan kewibawaan Banu Hasyim.
Muhammad SAW. besar bersama
kehidupan suku Quraisy Mekah, dan hari – hari yang dilaluinya penuh dengan
pengalaman yang sangat berharga. Pada masa mudanya, beliau telah menjadi
pengusaha sukses dan hidup berkecukupan dari hasil usahanya. Kemudian pada usia
sekitar 25 tahun, beliau menikah dari hasil pergaulan perdagangan dengan
pemodal besar Arab dan janda kaya Mekah, Khadijah binti Khuwailid yang telah
berusia 40 tahun. Sekalipun telah memiliki istri yang kaya, beliau tetap
berdagang untuk menghidupi keluarganya. Pada usia 30 tahunan, Muhammad bisa
mendamaikan perselisihan kecil yang muncul di tengah – tengah suku Quraisy
(penguasa keagamaan di Masjidil Haram) yang sedang melakukan “renovasi” Ka’bah.
Mereka mempersoalkan siapa yang paling berhak menempatkan posisi Hajar Aswad di
dekat Ka’bah.Beliau membagi tugas kepada mereka dengan teknik dan strategi yang
sangat adil dan melegakan hati mereka.
Di tengah – tengah kehidupan
masyarakat Mekah khususnya, beliau menyaksikan sendiri tradisi – tradisi yang
berkembang saat itu, sekalipun dalam banyak hal, beliau tidak setuju terhadap
kenyataan – kenyataan tersebut. Karena
itu, beliau selalu mengasingkan diri dari tengah – tengah kehidupan yang penuh
glamour itu. Dari sinilah, beliau memperoleh
banyak hikmah dalam melihat realitas sosial akibat kontemplasi – kontemplasi
yang dilakukannya.Pada tanggal 17 Ramadhan, tepat pada usianya yang ke – 40
tahun atau sekitar tahun 610 M, beliau memperoleh ajaran (wahyu) dari Alloh
SWT.melalui Malaikat Jibril.
Sebagaimana rasul – rasul
sebelumnya, misi Muhammad SAW. adalah
menyampaikan ajaran monoteisme berikut etika moral yang terkandung di dalamnya,[14]
sekalipun tugas – tugas kerasulan sebelum Muhammad SAW. tidak bersifat global
dan universal bagi seluruh umat manusia. Dan, Muhammad SAW. ditunjuk sebagai
rasul dan nabi Alloh SWT. yang terakhir (Q.S. 33; 40) yang menutup tugas –
tugas kewahyuan sebelumnya.
Dalam tahun – tahun pertama,
kandungan wahyu yang turun adalah mengenai keagungan dan keesaan Alloh SWT.yang
mengatur dan memelihara seluruh jagat raya ini dan yang pada hari akhir akan
mengadili seluruh tindakan manusia. Muhammad SAW. mengenalkan makna kehidupan
di dunia sebagai sesuatu yang harus dipertanggungjawabkan kelak di akhirat. Hal
ini berimplikasi pada ajaran moral yang menganjurkan setiap orang untuk selalu
bersikap saleh (baik) dan jujur serta bertanggungjawab dalam seluruh tindakan
kehidupannya.Siapa pun yang berpaling dari sikap – sikap seperti ini, berarti
telah menumbuhkan sikap kesombongan, membanggakan kekuasaan manusia, dan
merusak segala sesuatu yang ada di dunia ini.Dalam rangka menyebarkan dan
menyosialisasikan ajaran – ajaran keluhuran dan kebajikan inilah, Muhammad
SAW.memperkenalkan cara – cara ibadah ritual, ketaqwaan eskatologis, dasar –
dasr Islam, yakni keimanan.
Selama dua atau tiga tahun sejak turunnya
wahyu yang pertama (Q.S. Al – ‘Alaq; 1-5) dan kedua (Q.S. Al – Mudatsir; 1-7),
Muhammad SAW.tetap bertahan sebagai pribadi yang mengamalkan pesan – pesan
illahiah ini, termasuk shalat, kemudian pengalaman – pengalaman keagamaan ini
beliau sampaikan pada sanak keluarga, saudara, dan teman – teman dekatnya.
Kekuatan inspirasi beliau dan bahasa yang fasih bisa meyakinkan mereka bahwa
apa yang disampaikannya merupakan wahyu Tuhan dan beliau adalah nabi – Nya yang
bertugas menyampaikan risalah – Nya.
Terdapat sekelompok kecil di antara
penduduk Mekah yang terus mengikuti ajaran dan seruan Muhammad SAW.mereka
inilah yang disebut Assabiqunal Awwalun (pengikut
pertama). Mayoritas mereka berasal dari masyarakat kelas – kelas bawah, seperti
kalangan migran, kalangan miskin, warga klan yang lemah, dan anak – anak muda
dari kalangan klan yang kuat yang merasa kecewa terhadap pergeseran moral dan
sosial di Mekah, kemudian mereka membuktikan bahwa pesan – pesan Nabi Muhammad
SAW. merupakan sebuah alternative yang vital bagi pembaharuan tatanan Mekah [15]secara
keseluruhan. Kelompok kecil tersebut adalah Khadijah (istrinya), Abu Bakar
(kawan dekatnya), Ali bin Abi Thalib (keponakannya), Zaid bin Haritsah
(pembantu dan anak angkatnya). Langkah mereka diikuti pula oleh Utsman bin
Affan, Zubair bin Al – Awwan, Abdurahman bin ‘Auf, Sa’ad bin Abi Waqas, Thalhah
bin Ubaidillah, sebagai kawanan pertama dan fajar Islam. Selanjutnya, diikuti
pula oleh Bilal bin Rabbah Al – Habsyi, Abu Ubaidah, Amir bin Al – Jarrah, Abu
Salamah bin Abdul Asad, Arqam bin Abil Arqam Al – Makhzumy, Utsman bin Mazh’un,
Qudamah bin Mazh’un, Abdullah bin Mazhu’un, Ubaidah bin Harist, Said bin Zaid
Al – Adawy dan istrinya Fatimah binti Al – Khaththab, Khabab bin Al – Arrat,
Abdullah bin Mas’ud dan masih banyak lagi yang menurut Ibn Hisyam berjumlah
lebih dari empat puluh orang.
Kelompok kecil yang dihimpun oleh
Rasulullah SAW. ini biasanya melakukan pertemuan bersama – sama di sekitar
Ka’bah, untuk mendengarkan dan membaca ayat – ayat Al – Qur’an, menerima
penjelasan – penjelasan mengenai dasar – dasar keimanan, dan sebagainya. Orang
– orang Quraisy yang melihat kenyataan ini merasa tidak senang karena Muhammad
SAW. telah mengajukan persamaan hak manusia, yang membolehkan orang – orang
yang dipandang lemah dan rendah untuk duduk bersama - sama dengan orang – orang
yang terpandang dan pemuka masyarakat. Pada hal mereka tidak berhak duduk
ditempat Ka’bah seperti itu. Orang – orang Quraisy pun meneror dengan berbagai
ancaman pada kelompok kecil ini untuk tidak lagi mengikuti ajaran Muhammad SAW.
Untuk itu, Rasulullah SAW. mencari tempat yang dianggap aman untuk pembinaan
komunitas sebagai cikal bakal umat ini. Ketika itu pula, Al – Arqam bin Abi Al
– Arqam menawarkan kediamannya untuk tempat pembinaan. Di sinilah proses,
pembinaan mental individual dalam membangun kekuatan kolektif sosial religious
berjalan dengan relative aman. Jumlah pengikutnya semakin bertambah hingga
mencapai kurang lebih tujuh puluh orang.Hal itu mendorong kaum kafir Quraisy
untuk melakukan terror dan penindasan yang lebih dahsyat dan sangat
membahayakan sehingga berhasil mengakhiri kegiatan ini.
Aktualisasi agama pada kehidupan
sosial yang selama ini berlaku di Mekah dan seluruh Jazirah Arabia yang
mengandung implikasi pemberontakan secara menyeluruh terhadap berbagai
penyimpangan kemanusiaan yang selama ini telah berkembang.Dan ajaran Islam yang
diturunkan secara keseluruhan merupakan respon Tuhan terhadap kenyataan –
kenyataan alam berikut fenomenannya ini. [16]Ia membawa rahmat dan kasih sayang
bagi seluruh persoalan umat manusia dan seluruh alam semesta. Ajarannya
mengandung asas perlindungan kemerdekaan dan sekaligus mengatur batas – batas
penggunaannya bagi setiap individu; yang secara tidak langsung berimplikasi menjaga
pelestarian persaudaraan dan persamaan dalam menjalankan hak – hak kehidupan.
Pada dasarnya Muhammad SAW.bukanlah
tipe manusia yang agresif dan suka menonjolkan diri, bahkan beliau lebih suka
merenung, tidak suka mencampuri urusan orang lain, pemalu dan suka menyendiri.
Namun, karena merasa sangat perihatin menyaksikan sekeliling dirinya, batinnya
memaksa beliau untuk terjun ke dalam peristiwa yang penuh risiko dan malapetaka
ini.Kenyataan ini ditegaskan pula oleh ayat – ayat Al – Qur’an khusunya pada
awal – awal kenabian Muhammad SAW.
Sebagai risalah kewahyuan, doktrin –
doktrin Islam selalu memperhatikan dan mengajarkan aspek – aspek keseimbangan
dalam membangun nilai – nilai kemanusiaan.Seluruh isi Al – Qur’an selalu umat
manusia untuk selalu melaksanakan keseimbangan ini, baik selaku individu,
keluarga, masyarakat maupun umat secara keseluruhan.Pada aspek – aspek ritual, Islam
sangat memperhatikan batas – batas kemanusiaan secara objektif.Jika tidak ada
bimbingan agama wahyu ini, manusia pun melakukan berbagai ritual dengan
kekuatan emosinya sendiri yang sering kali berlebihan karena meraba – raba
ketidakjelasan, sehingga bisa merusak nilai – nilai kemanusiaan berikut alam
sekitarnya. Pada dimensi lain, Islam pun datang untuk membentuk suatu masyarakat
ideal yang mencakup seluruh umat manusia. Untuk itu, syariah memulainya dengan
mendidik setiap individu untuk sama – sama menantinya, agar seluruh manusia
merasakan persamaan dan kebersamaan dalam ketundukan menjalankan setiap
perintah Alloh. Dan, seluruh bentuk peribadatan maupun seruan moral Islam, pada
intinya ditujukan untuk menegakkan dan merealisasikan cita – cita keseimbangan
manusiadi tengah – tengah alam semesta ini.Sebagai contoh, shalat merupakan
ibadah personal yang paling konkret yang dideskripsikan dan diharapkan oleh Al
– Qur’an bisa mencegah perbuatan jahat dan munkar (Q.S. Al – Ankabut; 45). Begitu pun zakat merupakan hak – hak
bagi kaum miskin dan bangunan solidaritas sosial antara si kaya dan si miskin.
Yang jelas, sebagai risalah kewahyuan,
Islam mengantarkan dan menempatkan posisi manusia pada nilai – nilai
kemanusiaan [17]secara
objektif, baik dalam statusnya sebagai makhluk individu maupun dalam statusnya
sebagai makhluk sosial. Dan ia merupakan rahmat bagi seluruh alam semesta ini
karena keputusan – keputusan maupun penjelasan – penjelasannya yang sangat
tepat dalam mengatur seluruh potensi alam itu sendiri. Ia mencerminkan suatu
program yang maha agung dari Sang Khalik untuk mendinamisasikan dan
mengharmonisasikan seluruh realitas yang ada.
2.4
Komunitas
Muslim Mekah Sebelum Hijrah
Tahun – tahun pertama sejak masa
kerasulannya di Mekah, Muhammad SAW.telah mampu mengumpulkan dan membina para
pengikutnya dalam wadah “komunitas keagamaan” dengan ikatan emosional spiritual
yang sangat kuat. Dan mereka merefleksikannya dalam ikatan solidaritas sosial
baru yang sebelumnya tak pernah mereka jumpai dalam tradisi Arab, yang
ketangguhannya melebihi tradisi kesukuan. Ikatan komunitas “proto umat” ini
telah mencapai jumlah lebih di atas seratus orang, bahkan menurut Philip K.
Hitty, sekitar dua ratus orang, dari penduduk Kota Mekah yang diperkirakan
berjumlah di atas 25.000 orang, termasuk kelompok Quraisy, telah berada diluar
jangkauan, bahkan menentang agama Islam. Sekalipun demikian, kecilnya komunitas
ini dibandingkan kekuatan mereka, telah mempunyai mentalitas kolektif yang
stabil dan kokoh. Ini
terlihat ketika mereka menerima berbagai tekanan dan penindasan yang dilakukan
oleh elit – elit sosial (kuffar) Mekah supaya mereka meninggalkan ajaran
Muhammad SAW.dan mengancam mereka untuk membinasakan komunitas yang baru, namun
mereka tetap bersikap untuk berpegang pada ajaran baru (Islam) secara
konsisten. Ketangguhan ini, tampaknya merupakan sebuah refleksi langsung dari
kepemimpinan Muhammad SAW.dan cerminan dari kepribadiannya, yang memang secara
individual beliau pun sama – sama sedang menghadapi berbagai oposisi dari
segala penjuru. Ancaman dan caci – maki terhadap diri, keluarga bahkan jiwa dan
raganya. Tidak sedikit pun membuat Muhammad
SAW.mundur dari gerakan misi “pembaharuan” nya. Bahkan, beliau dan kelompok
pengikutnya terus – menerus menyosialisasikan konsep dan ajaran agama wahyu ini
pada masyarakat mekah walau dengan resiko apapun. Dan satu – satunya tempat pembinaan yang paling aman bagi
komunitas kecil ini adalah Baitul Arqam.
Gerakan yang begitu semangat dalam
menyosialisasikan “pembaharuan” terhadap berbagai aspek kehidupan masyarakat
Mekah yang dilakukan oleh Muhammad SAW. dan para pendukungnya yang begitu taat, dipandang sebagian
elit sosial Mekah sebagai[18]
ancaman yang luar biasa bagi keutuhan “tradisi Mekah” yang selama ini telah
berlangsung. Karena secara implisit wahyu Islam menentang seluruh institusi
masyarakat yang telah diciptakan dan dijalankan mereka selama ini berupa
penghambaan terhadap berhala, kehidupan ekonomi yang memihak, nilai – nilai
kesukuan yang absolut, otoritas para tokoh Quraisy yang semena – mena, dan
sebagainya, termasuk tradisi judi, mabuk – mabukan, mengadu nasib dengan
permainan yang sulit masuk akal. Dan, sasaran Muhammad SAW. adalah menggeser kenyataan –
kenyataan ini yang berarti menyerang keutuhan akar kemasyarakatan di Mekah
berikut cabang – cabangnya. Dengan demikian, secara sosiologis oposisi pihak
Quraisy merupakan suatu keniscayaan yang tidak dapat dihindarkan terhadap
MuhammadSAW.Dan komunitasnya.
Gejala pembentukan masyarakat baru
di tengah – tengah kehidupan masyarakat Mekah berarti pula telah menafikan
otoritas kepemimpinan yang telah ada yang kebetulan dipegang oleh tokoh – tokoh
Quraisy. Karena, secara implisit, misi
kenabian juga mengandung visi kepemimpinan, bahkan secara eskatologis sebagai
kehendak Tuhan yang berusaha mengarahkan seluruh pengikutnya menuju petunjuk
kebenaran yang abadi. Sejak
masa – masa awal tahun 615 M, telah terlihat secara konkret bahwa Muhammad SAW.
telah menjadi pemimpin komunitas baru itu, dan mereka yang berada di bawah
kepemimpinannya, secara tidak langsung, telah membentuk kesadaran kelompok yang
terlepas dari berbagai tradisi kelompok Mekah lainnya, seperti fanatic kesukuan
(ashabiyyah), apalagi pengakuan
terhadap kepemimpinan di luar Muhammad SAW.
Oposisi kelompok kuffar Quraisy
terhadap Muhammad SAW.dan para pengikutnya. (dalam perspektif sosiologis) bukan
hanya pada dimensi kemasyarakatan yang selama ini sedang di “gugat” oleh
konsepsi Islam yang dibawakannya. Sementara itu, satu – satunya perlindungan
politk Muhammad SAW. di
Mekah saat itu, secara tradisional, adalah otoritas klan Banu Hasyim yang hak –
hak istimewanya (the privileges)
berada ditangan Abu Thalib. Perlindungan politik keluarga besar Banu Hasyim
tampaknya besar sekali mamfaatnya secara pribadi bagi Muhammad SAW. dan bagi
para pengikutnya, terutama ketika menghadapi tekanan dan ancaman yang sangat
berbahaya dari kelompok oposisi kuffar Quraisy. Bahkan, berbagai upaya
penghindaran untuk melakukan pembunuhan Nabi SAW.oleh tokoh – tokoh kuffar
Mekah ini didasarkan semata – mata atas pertimbangan penghargaannya pada
keluarga besar ini.[19]
Sekalipun demikian, kebencian
kelompok Quraisy tampaknya tidak bisa dihalangi kenyataan ini. Hal ini terbukti
dengan upaya mereka untuk terus - menerus mendesak Abu Thalib agar melepaskan
ikatan kekeluargaannya dengan Muhammad SAW. bahkan mendesak agar Muhammad SAW.
meninggalkan gerakannya. Upaya negosiasi yang dilakukan oleh tokoh yang
dituakan seperti Imarah bin al – walid oleh oposan, tampaknya tidak berhasil
sehingga mereka membentuk gerakan “proteksionalisme ekonomi” pada keluarga Abu
Thalib dan melakukan penindasan yang lebih dahsyat lagi pada komunitas muslim.
Dan, gerakan penyiksaan terhadap komunitas muslim secara sporadic terus
ditingkatkan dan dilakukan secara terang – terangan dimuka umum. Sejak inilah
atau sekitar tahun 615 atau 616 M, Rasulullah SAW. tidak lagi menemukan pemeluk
baru yang bersedia bergabung dengan komunitas muslim akibat tekanan oposisi
yang begitu dahsyat. Pada akhirnya, untuk menyelamatkan jiwa para sahabatnya
ini, Muhammad SAW.menganjurkan mereka untuk hijrah ke Habsyah, Etiopia, karena
berdasarkan pengetahuannya, penguasa Negara ini telah memberikan dukungan
teologi pada agama baru ini. Dan, berangkatlah sebelas orang laki – laki dan
empat orang perempuan. Kemudian disusul oleh tujuh puluh sahabat lainnya ke
negeri ini dengan fasilitas seadanya, yang dipimpin oleh Utsman bin Affan.
Sekalipun pemboikotan terhadap
keluarga Abu Thalib telah berakhir pada tahun 619 M, Rasulullah SAW. tetap
mengambil inisiatif untuk mencari dukungan masyarakat di luar Mekah, dan yang
pertama dilakukannya adalah ke Thaif. Akan tetapi, jalan yang dilaluinya
tidaklah mulus, malah sebaliknya Nabi SAW.mendapat cacian. Tampaknya penolakan
penduduk Thaif terhadap agama baru ini mungkin diakibatkan oleh kemapanannya
dalam aktivitas kehidupan sosialnya, di samping selama ini mereka memiliki
jalinan yang cukup kuat dengan elit – elit Mekah yang mayoritas bermusuhan
dengan Muhammad SAW. serta
para sahabatnya. Bersamaan dengan itu pula, pelindung Muhammad SAW.(Abu Thalib)
dan istri tercintanya (Khadijah) meninggal dunia akibat upaya penekanan kuffar
Quraisy yang begitu banyak menguras energi kemanusiaannya.[20]
Pada masa – masa ini Muhammad SAW. dan para
sahabatnya telah menyadari bahwa mereka tidak lagi bisa hidup leluasa di Mekah
utuk mengembangkan konsepsi dan ajaran (teologi dan sosial) Islam. Bangunan
teologi monoteistik yang rasional bersama bentuk – bentuk bangunan sosial Islam
yang dibangun bukan atas ikatan darah semata, melainkan atas dasar persamaan
hak kemanusiaan serta nilai – nilai ketuhanan, telah membentur dinding –
dinding kekuasaan kultural masyarakat Quraisy yang begitu kokoh, yang tidak mau
menerima adanya perubahan. Begitupun pelindung utama Muhammad SAW.dari klan
Banu Hasyim yang semula berada di tangan Abu Thalib, setelah ia meninggal telah
bergeser ke tangan pamannya yang memusuhinya, Abu Lahab (Abdul Uzza bin Abd
Muthalib). Dimulailah upaya – upaya beliau dan pengikutnya, pada tahun 620 M
atau antara tahun kesembilan dan kesepuluh dari kenabian, untuk menemui para
peziarah (haji) dari Yatsrib (Madinah), terutama dari suku Aus dan Khazraj yang
selain memiliki tujuan berhaji, juga hendak mencari dukungan “perdamaian” atau
bahkan sebaliknya, terutama dari suku Khazraj untuk membalas kekalahannya menghadapi
suku Aus yang memperoleh dukungan Yahudi.
Akan tetapi, upaya pertama menjaring
mereka untuk menjadi komunitas muslim tetap mengalami kebuntuan karena tokoh –
tokoh Mekah terus memblokade kegiatan ini. Pada tahun berikutnya 621 M, para
peziarah, terutama dari suku Khazraj (Yatsrib), telah menerima ajaran dan
kehadiran Rasulullah SAW.di tengah – tengah mereka. Pada tahun itu pula
diadakan perjanjian Aqabah 1 yang isinya mengakui kenabian Muhammad
SAW.kemudian mereka berbaiat untuk masuk Islam. Dan dari sinilah, mereka
berbicara panjang lebar tentang kondisi sosial politik negeri mereka masing –
masing.Sejak saat inilah, Alloh SWT.mengizinkan Rasulullah SAW. dan komunitas
muslim untuk berperang (membela diri) melawan kaum kafir, yang sebelumnya hanya
diwajibkan untuk bertahan; bersabar dari siksaannya, memaafkan perbuatan
jahilnya dan berdoa saja pada Alloh SWT. atas segala yang diderita.
Pada tahun berikutnya 622 M,
disepakatilah adanya kesediaan para sahabat Yatsrib untuk menerima kawan –
kawan seiman dari Mekah, yang memang sehari – hari berada dalam ancaman
kelompok Quraisy, dan inilah di antara isi penting dari Aqabah II.
2.5
Komposisi
dan Struktur Penduduk Madinah Sebelum Hijrah Nabi SAW.
Komposisi penduduk di Madinah
sebelum Islam masuk ke wilayah ini berbeda dengan Kota Mekah. Mekah yang
berpenduduk bersuku – suku, bila dilihat dari karakteristik budaya agama
memiliki sifat yang relatif homogen, yaitu sebagai [21]penyembah
berhala, sedangkan wilayah Madinah yang saat itu masih disebut Yatsrib (yang jaraknya
di sebelah utara Mekah sekitar 300
mils) memiliki penduduk yang berasal dari berbagai suku dan telah didominasi
oleh kekuatan agama samawi dan suku tertentu, yakni Yahudi. Adapun penganut
agama Nasrani masih tetap terbilang minoritas dibandingkan mereka. Yahudi Banu
Nadhir, Qoinuqa, dan Quraidzah, secara mayoritas telah menguasai ssstem
pertanian dengan baik (khususnya perkebunan kurma dan gandum), serta
perdagangan, pertukangan, dan keuangan, sehingga secara ekonomis dalam struktur
sosial di Yatsrib, mereka berada pada posisi yang sangat penting dan
menentukan. Apalagi sejak rute Syria – Yaman menjadi jalur perdagangan yang
ramai bagi kalangan Arab dan non – Arab, kedudukan mereka semakin kukuh sebagai
pemasok perbekalan para pedagang yang mampir ke daerahnya, karena Yatsrib
merupakan daerah persimpangan kedua jalur penting itu. Sementara itu, mayoritas
klan Arab yang berdomisili di wilayah ini, khususnya Aus dan Khazraj yang asal
muasalnya dari Yaman dalam kenyataan – kenyataan ekonomi, sebagian besar telah
bergantung pula pada kekuatan mereka sekalipun statusnya lenih tua
keberadaannya disbanding suku - suku Yahudi, bahkan dalam pandangan – pandangan
agama pun, mereka banyak mengenal dan menyerap sebagian pemikiran agama yang
satu ini. Atas dasar alas an ini pula, tampaknya mereka dengan mudah menerima
dan mengakui Islam sebagai agama wahyu.Dengan demikian, agama samawi relatif
mudah dikenal dengan baik di kalangan masyarakat Yatsrib, dibanding masyarakat
Mekah. Sekalipun demikian, tidak berarti klan – klan Arab di wilayah ini telah
menganut agama Yahudi seluruhnya karena mereka secara keseluruhan atau
mayoritasnya masih tetap pada pendirian agama nenek moyangnya, yakni watsniah (penyembah berhala).
Dilihat dari struktur sosial dan
kultural mereka, penduduk Yatsrib lebih cenderung bersifat heterogen dibanding
Mekah. Mereka terdiri dari berbagai macam
etnis dan kepercayaan serta memiliki tradisi adat istiadat terdiri dari tiap –
tiap sukunya. Mungkin hal ini diakibatkan oleh
latar belakang ekonomi pertanian yang banyak mendorong mereka untuk hidup
secara mandiri dan tertutup, bahkan menciptakan kesan persaingan. Berbeda bila
dibandingkan dengan kehidupan penduduk Mekah, terutama yang berdagang yang ada
di tengah – tengah padang pasir, yang relatif saling bergantung satu sama lain.
[22]Apalagi
masuknya Islam ke wilayah (Yatsrib) ini, semakin menambah komposisi budaya dan
agama masyarakatnya sehingga komunitas – komunitas penduduk Yatsrib pada
permulaan Nabi Muhammad SAW.dan para sahabatnya menetap di kota ini terdiri
dari :
1.
Kaum
Arab Yatsrib yang telah masuk Islam dan disebut Anshar,
2.
Orang
– orang Arab Mekah muslim yang hijrah ke wilayah ini dan disebut Muhajirin,
3.
Orang
– orang Yatsrib menganut paganism,
4.
Kaum
Yahudi yang terdiri dari berbagai suku Yahudi sendiri maupun orang – orang Arab
yang telah menjadi Yahudi,
5.
Penganut
agama Nasrani sebagai minoritas,
6.
Mereka
dari golongan munafik yang juga bisa disebut minoritas.
Dengan demikian, di Yatsrib atau di
Madinah ini, masyarakat atau umat Islam (kelak) selalu berhadapan dengan
berbagai komunitas dan kenyataan pluralism, baik dalam bermasyarakat maupun
dalam hal beragama.
Sementara itu di luar Madinah
terdapat sejumlah suku yang sering disebut sebagai al – jiwaar (masyarkat tetangga).Mereka telah memiliki hubungan
langsung dengan kehidupan masyarakat Islam di Madinah dan kenabian serta
kepemimpinan Muhammad SAW.mereka memiliki wilayah domisili dan asal muasal
geneologis yang cukup jelas sebagai kalan – klan Arab.
1.
Suku
– suku yang ada di sebelah barat Madinah dan Mekah :
·
Khuza’ah
Aslam; Ka’ab b. ‘Amr; al – Mustaliq
·
Kinanah
Bakr b. ‘Abd Manat Damrah (berikut Giffar); Layth; ad – Du’il;
·
Mudlij
al – Harits b. ‘Abd Manat (bagian dari Ahabish)
·
Muzaynah
·
Juhaynah
·
Azd
Shanu’ah (berikut Daws)
2.
Suku
– suku yang berada di sebelah timur Madinah dan Mekah :
·
Khuzaymah
(b. Mudrikah; Kinanah anggota dari Khuzaymah) Asad b. Khuzaymah; (‘Adal, al -
Qarah)
·
Tayyi’
(berikut Nabhan)
·
Hudhayl
(b. Mudrikah) Lihyan
·
Muharrib
(b. Khasafah)[23]
·
Ghatafan
Ashja’; Fazarah; Murrah; Tha’labah (berikut Anmar, ‘Uwal)
·
Sulaym
(berikut Ri’il, Shayban)
·
Hawazin
‘Amir b. Sa’sa’ah al – Bakka’; Hilal; Kilab (berikut Qurta’, ‘ Uraynah);
·
Rabi’ah
·
Jusyam;
Nasr; Sa’ad b. Bakr; Thumalah
·
Thaqif
(b. Malik, Ahlaf)
·
Bahilah
3.
Suku
– suku yang berdomisili di sebelah utara :
·
Sa’ad
Hudaym; ‘Udharah
·
Judham
·
Quda’ah
(termasuk Jarm, al – Qayn, Salaman)
·
Bali
·
Bahra
·
Lakhm
(berikut Dar)
·
Ghassan
·
Kalb
4.
Suku
– suku yang berdomisili disebelah selatan Mekah :
·
Khat
‘am (yang dekat dengannya Azd Shanu’ah)
·
Mudh’hij
‘Ans; Ju’fi; Khawlan; an – Nakha’; Ruha’; Sa’d al – ‘Ashirah (termasuk Zubaid);
Suda’
·
Bajilah
·
Hamdan
·
Al
– Harits b. Ka’b (termasuk Nahd)
·
Murad
·
Kindah
(termasuk Tujib)
·
Himyah
(termasuk Yaman)
·
Hadramawt
·
‘Akk
dan Ash’ar[24]
5.
Selebihnya
yang masih berdomisili sekitar Jazirah Arabia :
·
Mahrah
·
Azd
‘Uman; ‘Abd al – Qays (di Bahrayn)
·
Hanifah
·
Tamim
·
Wa’il
Bakr (termasuk Shyaban); Taghlib.
2.6
Konflik
Penduduk Madinah Sebelum Kedatangan Rasulullah SAW.
Madinah yang dulu dikenal dengan
sebutan Yatsrib untuk dunia Arab, menjadi sangat terkenal setelah Rasulullah
SAW.mengembangkan Islam di wilayah ini dan mengganti namanya menjadi “Madinah al - Munawwarah”. Dari asal
namanya yang bernama Yatsrib, wilayah ini secara metologis telah menunjukan
besarnaya otoritas pendiri wilayah ini, terutama dalam membangun dan
mengembangkan “zona” bagi tradisi budaya Arab – nya, di samping Kota Mekah.
Sumber – sumber belakangan menyebutkan bahwa wilayah ini lebih dikenal sebagai
kantong – kantong pemukiman atau perkampungan peranakan suku Arab Amalik (Arab kuno), terutama Aus
dan Khazraj dan penduduk Yahudi yang datang belakangan telah berkembang biak
dengan baik pula. Sejak perwalian Ghassan (masa pemerintahan Harits Ibn
Jaballah, sekitar tahun 529 M) berminat dan berhasil menguasai wilayah ini,
Yatsrib masih tetap menjadi wilayah yang otoritasnya berada di tangan suku –
suku Arab, Aus dan Khazraj.Ibn Jaballah telah memandatkan kepada kedua suku ini
untuk mengurusinya dan mengontrolnya dari penduduk Yahudi, dan sejak itu
Yatsrib cukup terkenal dan mendapat banyak perhatian.Di kemudian hari akhirnya
telah menjadi wilayah perebutan (conflict
of interest) antarpenduduk setempat dan pemdatang. Perebutan itu tampaknya
merupakan suatu hal yang wajar karena kondisi geografis wilayah ini yang
sekalipun dikelilingi oleh bebatuan gunung berapi hitam, ia memiliki sumber air
yang cukup melimpah serta kondisi tanah yang subur. Gugusan bukit – bukitnya
diapit oleh dua daratan tinggi al –
bazitl (kerikil – kerikil hitam) dan terpisahkan oleh oase – oase yang ada
di antaranya, seperti, Quba, Yatsrib, Sineh, Ratij, dan Huseikah, dan masing –
masing suku, yaitu Aus, Khazraj maupun Yahudi telah menguasai oase – oase
tersebut. Daerah kekuasaan suatu suku biasanya dibatasi oleh pagar yang
mengitari tanah peternakan, peternakan, dan pemukiman mereka. Sementara antara satu pemukiman
dengan pemukiman lainnya terbentang kawasan – [25]kawasan
yang luas yang belum digarap atau dihuni.Kawasan – kawasan itu biasanya
terpisah dengan telaga – telaga yang kering yang dapat menampung air saat
dating musim hujan.
Secara makro, seluruh wilayah
Yatsrib lebih tepat untuk digunakan sebagai lahan pertanian daripada
peternakan.Dan, daerah yang paling penting, di antaranya adalah Harrah Waqim di
bagian timur serta Harrah Wabarah di bagian barat.Harrah Waqin lebih subur dan
lebih padat penduduknya dibanding Harrah Wabarah.Gunung Uhud terletak di bagian
utara Madinah, dan Gunung Asir di barat dayanya. Yatsrib juga merupakan daerah
yang paling banyak memiliki lembah, yang membentang dari selatan ke utara, dan
yang paling terkenal adalah Wadi Batsan, Mudhainib, Mahzur, dan ‘Aqiq.
Sepeninggal perwalian Ghassan, suku
– suku Aus dan Khazraj yang mestinya sebagai pewaris utama wilayah ini melalui
proses sejarah telah menyingkir dari tanah – tanah yang paling subur ke wilayah
– wilayah padang pasir. Sementara itu, suku – suku Yahudi Bani Nadhir dan Bani
Quraidzah mungkin karena strategi politiknya yang cukup jitu telah berada dan
menempati wilayah – wilayah yang sangat subur untuk pertanian, terutama Harrah
Waqin sebelah timur Yatsrib. Sekalipun demikian, ada di antara suku Aus yang
masih menempati daratan tinggi (al –
‘awali) yang subur bersamaan dengan Bani Quraidzah dan Nadhir. Sementara itu, Khazraj menempati
daratan rendah yang bertetangga dengan Bani Quraidzah. Daerah suku Aus lebih subur
dibanding daerah suku Khazraj.Atas dasar ini, satu –satunya jalan yang
dilakukan Yahudi untuk memperlemah, bahkan mengusir suku Aus, adalah mengadu
domba di antara suku – suku Arab ini.Yahudi terus mengontrol kedua kekuatan
suku Arab ini, yang dalam perkembangan selanjutnya telah membuka peluang untuk
mendominasi Yatsrib secara keseluruhan. Provokasi dan konflik untuk memecah
belah keduanya, bahkan dalam batas – batas tertentu, telah berada di ambang
batas norma – norma kesukuan.
Karena jumlah komunitas agama
lainnya yang menetap di daerah ini, seperti Nasrani, terhitung sebagai
komunitas kecil dan mereka tidak mempunyai kekuatan politik yang berarti untuk
memainkan masyarakat Yatsrib secara keseluruhan, kecuali di Najran sekitar
Mekah (wilayah selatan Arabia), kekuatan agama ini memainkan peran yang sangat
dominan.[26]
Akibat berbagai provokasi Yahudi,
terjadi perang saudara yang hebat dan berkepanjangan antara suku Aus dan
Khazraj sekitar tahun 617 – 618 M atau lima tahun sebelum Rasulullah SAW.
hijrah ke wilayah ini, yang terkenal dengan perang Bu’ats. Ketika itu suku Aus yang mempunyai kekuatan lebih besar
dapat mengalahkan Khazraj, karena ia beralienasi dengan kekuatan Yahudi Nadhir,
dan Quraidzah. Dan pada musim haji tahunan, suku Khazraj mencoba mencari
dukungan pada suku Quraisy di Mekah. Pada saat itu, Rasulullah SAW. mencoba
menarik simpati kaum ini, tetapi mereka menolaknya (sebagamana telah dijelaskan
di muka). Sebaliknya, suku Aus justru menaruh simpati pada ajakan Rasulullah
SAW.dan melakukan konsolidasi pada Aqabah I dan II.
Suku Aus yang menyadari bahwa
kemenangan perang bukan sebagai hal yang menguntungkan, bahkan sebagai titik
awal bagi kehancurannya di tengah suku – suku Yahudi karena telah membuka
peluang bagi Yahudi untuk “mengecet”nya dari belakang mereka berusaha melakukan
rekonsiliasi terhadap perbedaan – perbedaan antara Aus dan Khazraj. Di
wilayahnya, mereka terus berupaya melakukan gerakan perdamaian ini sehingga
kedua belah pihak sepakat untuk mengangkat pemimpin di antara mereka, yaitu
Abdullah bin Ubay bin Salul dari suku Khazraj yang saat perang Bu’ats bersikap
netral. Ia adalah sosok yang cukup disegani di wilayah ini, yang jalinan
pribadinya dengan suku – suku diluar Yatsrib cukup luas, termasuk dengan suku –
suku Yahudi dan Quraisy di Mekah. Adapun tokoh dari suku Aus saat itu adalah
Abu ‘Amir bin Abd Amr bin Shaify bin Nu’man, tetapi kebesaran dan ketokohannya
masih berada dibawah Abdullah bin Ubayy, dan keduanya menolak menerima
kedatangan Islam di wilayah ini.
Kenyataan ini telah menunjukan bahwa
suku – suku Arab di Yatsrib terus berupaya memelihara kekuasaan, entitas, dan
supremasinya atas orang – orang Yahudi. Pada sisi lain, perang Bu’ats yang terjadi antara Aus dan
Khazraj karena persengketaan tanah dan faktor yang paling dominan adalah
rekayasa Yahudi, telah membangkitkan mereka untuk melakukan “pencarian
perdamaian”. Keinginan hidup damai inilah yang mendorong suku Aus dan Khazraj
untuk menerima kehadiran Islam. Atas kenyataan ini pula, Rasulullah SAW.
menyatakan, “Seluruh negeri ditaklukan
dengan pedang, kecuali Madinah yang dibuka oleh Al – Qur’an”.Karena Islam
dalam pandangan mereka (penduduk Yatsrib) sebagai lambang persaudaraan dan
kedamaian. Untuk itu Aisyah ra, mencermati kenyataan ini dan berkata :[27]
“Alloh
SWT. menakdirkan terjadinya Perang Bu’ats sebelum kedatangan Rasulullah SAW.
ketika Rasulullah tiba di Madinah, mereka (Aus dan Khazraj) menjadi rival yang
berseteru dan orang – orang yang berpengaruh di antara mereka terbunuh dan
terluka. Alloh SWT. menakdirkan senua ini terjadi sebelum datangnya Nabi,
sehingga mereka dapat bersedia menerima dan memeluk Islam.” (H.R. Bukhari)
Pada sisi lain, kedatangan Islam
dengan Muhajirin dan Rasulullah SAW. ke Yatsrib, tampaknya telah merampas semua
impian kebesaran Abdullah bin Ubayy bin Salul yang secara empirik belum
terbukti untuk menjadi pemimpin di wilayah ini. Kelak tokoh yang satu ini,
akibat desakan sejarah dan kekecewaannya, telah memainkan peran oposisinya
secara aktif dan kreatif untuk terus menerus merusak masyarakat Islam yang di
bangun Rasulullah SAW.beserta para sahabatnya.
2.7
Hijrah
dan Upaya Pembentukan Masyarakat Baru (Ummat)
Kedatangan komunitas muslim Mekah ke
Yatsrib sangat dinantikan oleh saudara – saudaranya yang seiman di wilayah ini.
Para penduduk Yatsrib yang telah lama mengenal Islam dan mengakui kepemimpinan
Muhammad SAW.beserta komunitas barunya (Muhajirin), mengharapkan agar komunitas
muslim Mekah membawa angin segar dalam menata kehidupan baru di wilayah ini,
sebagaimana yang telah tertuang pada perjanjian Aqabah II saat mereka berhaji
ke Mekah. Adapun bagi komunitas muslim Mekah, hijrah bagi mereka, selain
memberikan harapan baru bagi pengembangan kehidupan agama sebagai pembuktian
dan pelaksanaan keimanannya, juga dipandang sebagai harapan baru dalam menempuh
kehidupan sosial yang lebih aman, tertib, dan sejahtera; yang secara umum
memang sulit ditemukan di Mekah, terutama dari mereka – mereka yang hidup di
bawah garis kemiskinan.
Arti hijrah bagi mereka (Muhajirin)
bukan berarti pemutusan keterikatan masyarakat terhadap tanah kelahiran dan
alam lingkungannya yang semula, tetapi yang lebih utama adalah adanya
kesempatan dan harapan baru untuk berubah menjadi anggota masyarakat yang dinamis
yang memiliki hak – hak kewarganegaraan yang sama. Hal ini karena di balik
semua pertumbuhan budaya di kalangan anggota masyarakat mana pun, makna hijrah
memiliki dorongan yang sangat kuat dan efektif untuk menumbuhkan gagasan –
gagasan baru bagi mereka yang melakukannya.Begitu pun sebaliknya mereka yang
telah kedatangan orang – orang baru, yakni para sahabat penolong (Anshar) dari kalangan pribumi (Yatsrib),
juga merasakan adanya nuansa baru pula, [28]baik
secara psikologis maupun secara sosiologis. Mereka seolah – olah telah mendapat
darah segar sesama muslim dan sesama etnis Arab, yang sebelumnya sarat dengan
konflik akibat dominasi Yahudi terhadap wilayah Yatsrib yang cukup berlebihan.
Gejala – gejala kegelisahan dan
sikap – sikap anomie yang dialami penduduk etnis Arab di Yatsrib ini, terutama
Aus dan Khazraj, telah ditunjukan oleh mereka sendiri, terutama para
pemimpinnya untuk mencari penengah yang bisa menyelesaikan segala permasalahan
yang mereka alami. Pengaduan pada Rasulullah SAW.khususnya pada saat melakukan
perjanjian Aqabah II, merupakan kenyataan yang mudah dipahami, terutama dalam
konteks psikologi sosial. Puncak konflik mereka adalah perang Bu’ats, antara sesama saudara Aus dan
Khazraj, dan ini merupakan hari – hari pahit yang telah mereka sadari sebagai
sebuah penderitaan. Keadaan komunitas muslim di Mekah yang mengalami
penderitaan yang sangat berat, bahkan hamper setiap waktu anggota mereka
dihabisi telah dipahami pula oleh para sahabat dari Yatsrib sehingga mereka
saling menghawatirkan keadaannya masing – msaing. Kenyataan ini telah dibaca
oleh Rasulullah SAW.yang posisinya pada saat itu bukan hanya sebagai Nabi saja,
tapi juga sebagai pemimpin di antara mereka, untuk mempertemukan dan menyatukan
masing – masing kekuatan yang memang sedang berada dibawah ancaman. Setelah
memiliki kesepakatan bersama diantara kedua komunitas cikal bakal umat ini,
kemudian Rasulullah SAW.menganjurkan minoritas muslim di Mekah untuk hijrah ke
tempat saudaranya di Yatsrib untuk bisa bersatu.
Pada hari – hari selanjutnya,
kegiatan hijrah pun dimulai oleh para sahabatnya, bahkan di antara mereka ada
yang datang terlebih dahulu, dan pemberangkatan selanjutnya dilakukan secara
berkelompok dan sembunyi – sembunyi, kecuali kelompok yang dipimpin oleh Umar
bin Khathab. Rasulullah SAW. dan Abu Bakar tiba di tempat baru ini pada hari
senin tanggal 12 Rabiul Awwal (12 September 622 M) setelah sebagian besar
sahabatnya telah berada di Yatsrib. Adapun Ali bin Abu Thalib datang yang
paling akhir, setelah kaum muslimin meninggalkan Mekah hampir secara keseluruhan, karena masih
ada beberapa keluarga yang masih tinggal di Mekah. Keberangkatan Ali bin Abu
Thalib paling akhir ini merupakan strategi untuk mengelabui, bahkan untuk
melihat sikap akhir para kuffar Mekah atas tindakan Rasulullah SAW. dan [29]para
sahabatnya ini melakukan hijrah ke Yatsrib. Jumlah pengungsi muslim Mekah ini
diperkirakan mencapai jumlah sekitar dua ratus orang. Ada pula beberapa sahabat
yang berangkat langsung dari Abbesinia karena belum sempat pulang kembali ke
Mekah, saat mereka mengungsi pertama kali ke wilayah ini.
Dengan di temani Abu Bakar,
Rasulullah SAW. mulai memasuki daerah yang disebut Quba, salah satu kawasan
pemukiman yang terletak di bagian selatan Yatsrib. Beliau belum pernah mengenal
daerah ini, kecuali sedikit informasi yang pernah diberikan Mush’ab bin Umair
mengenai keadaan wilayah ini dan penduduknya saat melakukan perjanjian Aqabah
II. Di kota ini, Nabi beristirahat serta menginap selama beberapa hari (Senin –
Jum’at) di rumah laki – laki tua, Kulsum bin Khadam bin Amr al – Qoes al – Aus,
yang rumahnya biasa selalu dijadikan pangkalan pertama orang – orang yang tiba
di Yatsrib, sedangkan Abu Bakar menetap di tumah Hubaib bin Isaf atau Kharijah
bin Zaid. Selama menetap di rumah ini bersama – sama penduduk Quba telah
membangun sebuah masjid yang berkiblat ke Bait al – Maqdis, dan di sini pula
pada akhir hari persinggahannya, beliau mengajak penduduk setempat melaksanakan
shalat Jum’at dan dalam khotbahnya, beliau mengajak untuk senantiasa memperkuat
akidah Islamiyah dan melaksanakan ajaran Islam dengan sungguh – sungguh.
Pada hari selanjutnya, beliau
meninggalkan Quba untuk menuju Kota Yatsrib. Sementara itu orang – orang
Muhajirin, Anshar bahkan beberapa orang Yahudi, yang terdiri dari laki – laki,
perempuan, anak – anak, dan remaja ikut menyambut kedatangan beliau. Dengan
senandung yang cukup merdu dan ikhlas, terdengarlah gemuruh rasa harapan itu
atas kedatangan seorang pembawa risalah Ilahiyyah ini. Al – ‘Askari
meriwayatkan mengenai kenyataan ini dari
seorang Yahudi (yang kelak masuk Islam), bernama Abdullah bin Salam yang
menceritakan sebagai berikut :
“Sebelum Al – Mustafa (Nabi SAW.) sampai di Madinah, orang – orang pun
menyongsong kedatangan beliau dengan berlarian. (Setelah beliau tiba) mereka bersorak
(kegirangan); Rasul datang
! Maka aku pun dating bersama banyak
orang untuk melihat sendiri.Setelah aku perhatikan wajahnya, tahulah aku bahwa
itu adalah bukan wajah seorang pendusta.Dan pengajaran yang pertama beliau
ucapkan adalah, “Hai manusia ! Sebarkanlah salam, berikanlah
makanan, dan perangilah pemimpin – pemimpin kafir, niscaya kamu diwarisi surga
– surga.” (H.R. At
– Tirmidzy dari Abu Hurairah)[30]
Setelah beliau mengetahui dan
menyaksikan secara langsung situasi serta berbagai masalah penduduk Yatsrib
secara keseluruhan, dengan membandingkan dari berbagai informasi para delegasi
penduduk setempat di Aqabah II, terutama tentang kerinduan akan adanya pemimpin
yang bisa menengahi berbagai perpecahan di antara mereka, Rasulullah SAW.
segera meyakinkan kembali kepada mereka untuk menerima “pimpinan Tuhan” dan
masuk pada agama Alloh yang siap melindungi mereka dari berbagai gangguan dan
perpecahan. Tujuan kehadiran beliau bukan untuk mencari harta benda dan
perniagaan atau membangun sebuah kerajaan, melainkan sebagai rahmatan lil – ‘alamin; memberikan
ketenangan jiwa, terutama bagi mereka yang menganut Islam dan memberikan
jaminan kebebasan kepada mereka yang bersikukuh dengan agamanya untuk dalam
mengamalkan ajaran agamanya masing – masing. Bagi seorang muslim, Yahudi, Nasrani maupun bagi siapa
saja yang masih tetap pada agama nenek moyangnya (terutama dari sisa – sisa
suku Aus dan Khazraj), masing – masing mempunyai kebebasan yang sama baik dalam
menyatakan pendapat maupun dalam menjalankan propaganda agamanya.
Suatu hal yang sangat menarik bahwa
kedatangan Rasulullah SAW.beserta para sahabat Muhajirin ke wilayah ini telah
disambut oleh seluruh lapisan sosial Yatsrib, bahkan dari berbagai golongan
agama. Kenyataan ini tampaknya berkat keberhasilan yang telah diupayakan oleh
para sahabat Anshar sendiri, terutama dari para delegasi Aqabah II untuk
meyakinkan kepada para saudaranya disini, baik dari kalangan suku mereka maupun
dari penduduk setempat termasuk Yahudi, akan kebesaran kepemimpinan Muhammad
SAW. sehingga golongan Yahudi pun menyambut kedatangannya, bahkan dengan rasa
optimis mereka menyatakan kesediaannya untuk menggalang sebuah kekuatan besar
Yahudi di Jazirah Arabia, terutama untuk membendung kekuatan Kristen Romawi
yang telah mengusirnya dari tanah kelahirannya di Palestina dahulu, bahkan
berambisi untuk merebutnya kembali.
Beberapa hari setelah Nabi SAW. diterima dikalangan penduduk, beliau
membeli sebidang tanah milik dua anak yatim, Sahl dan Suhail bin ‘Amr untuk
membangun sebuah masjid berikut tempat tinggalnya, dan untuk sementara waktu
beliau menetap dirumah Abu Ayyub Kholid bin Zaid al – Anshary. [31]Untuk
berbagai kepentingan kegiatan ibadah dan menampung seluruh aktivitas dan
kekuatan persatuan kaum muslimin, dimulailah pendirian masjid itu bersama kaum
muslimin (Anshar dan Muhajirin) dan masjid itu dikenal dengan Masjid Nabawi.
Bangunannya terletak ditengah – tengah pemukiman penduduk (Jauf al – Madinah),
tempat ini sebelumnya telah digunakan oleh As’ad bin Zararah (Anshar) sebagai
tempat shalat bersama komunitas muslim Madinah lainnya, sebelum kedatangan Nabi
SAW. kiblatnya mengarah ke Bait al – Maqdis. Dan salah satu sudut masjid
tersebut telah dijadikan sebagai tempat kediaman beliau, dengan dua kamar untuk
kedua istri beliau ‘Aisyah dan Saudah. Muhammad Husein Haikal menggambarkan dua
bentuk bangunan tersebut sebagai berikut :
“Masjid itu merupakan sebuah ruangan
terbuka yang luas, keempat temboknya dibuat dari bata dan tanah. Atapnya sebagian terdiri dari daun
kurma dan sebagian lagi dibiarkan terbuka, sebagian lagi dijadikan tempat fakir
miskin yang tidak punya tempat tinggal. Tidak ada penerangan dalam masjid itu pada malam hari. Hanya pada waktu Isya diadakan
penerangan dengan membakar jerami. Hal ini berjalan selama Sembilan tahun. Sesudah itu baru digunakan lampu –
lampu yang dipasang pada batang – batang (tiang) kurma yang dijadikan penopang
atap itu. Tempat tinggal Nabi tidak lebih
mewah keadaannya dari masjid meskipun memang sudah sepatutnya lebih tertutup”.
Ternyata bangunan masjid ini bisa
menggantikan kebutuhan masyarakat baru ini sebagai wadah pertemuan sosial yang
lebih baik dan berkualitas. Karena
sejak sebelum Islam masuk ketempat ini pun, para kabilah telah memiliki dan
terbiasa menggunakan tempat – tempat pertemuan seperti kedai – kedai malam (Al
- Samar) sebagai tempat – tempat hiburan, atau pun pasar – pasar dan
sebagainya. Dan, ternyata masjid yang terletak ditengah – tengah kota itu mampu
menyatukan mereka dari berbagai perbedaan lapisan sosial maupun dari berbagai
sekat – sekat kabilah. Kesadaran sebagai masyarakat baru telah terasa
sedemikian eratnya oleh semangat beribadah yang dibangun secara berjamaah oleh
Rasulullah SAW. ditempat
ini, yang mereka namai juga sebagai “Baitullah” (rumah Tuhan, yang
mempertemukan hati dan perasaan mereka). Setiap waktu kaum muslimin terus
bertemu, minimal lima kali sehari semalam untuk kepentingan ibadah, belajar
agama, musyawarah dan sebagainya. Disekitar tempat ini terdapat pula markas
para sahabat yang mengkhususkan diri dalam studi dan latihan – latihan
pengamalan agama [32]secara
intensif (Ahlushshuffah), dan diduga pula tersedia tempat bagi para wanita untuk
belajar agama ditempat ini. Bahkan,
tempat yang jaraknya tidak jauh dari masjid, telah pula dimamfaatkan sebagai
tempat jual beli berbagai kebutuhan rumah tangga dikalangan mereka.Yang jelas,
seluruh konsentrasi sosial terfokus dan seluruh informasi perkembangan agama
terpusat padanya, karena Rasulullah SAW.sendiri bertempat disekitar tempat ini.
Sekalipun tanda – tanda kekompakan dan persatuan sudah mulai tampak diantara
mereka, Rasulullah SAW. terus
menerus mengawasi dan mengontrol mereka. Dan berdasarkan musyawarah dengan para
sahabatnya, terutama masukan – masukan dari Abu Bakar dan Umar bin Khatab,
segeralah dibentuk barisan kaum muslimin dari masing – masing kelompok
Muhajirin dan Anshar. Atas kesepakatan ini pula, beliau mengangkat penasehat – penasehatnya
sekaligus sebagai tenaga eksekutif yang akan dikembangkan dan dilatih untuk
memegang tampuk – tampuk kepemimpinan militer, politik, dan kemasyarakatan.
Kader – kader yang dulu tampil dan sebagai anggota pada perjanjian Aqabah II
merupakan cikal bakal yang banyak menempati posisi tersebut, karena mereka
memang telah mengenal dan mengetahui secara strategis cara – cara pembentukan
masyarakat baru yang dirancang oleh Nabi SAW.
Untuk lebih menguatkan nilai – nilai
persatuan di antara kaum muslimin, beliau mempersatukan mereka berdasarkan pola
– pola persaudaraan (Muakhkhah) dan persahabatan dibawah naungan Islam, diantara
sahabat – sahabat Muhajirin dan Anshar untuk saling mencintai. Dengan waktu
yang relatif singkat, wilayah ini semakin semarak dengan tumbuhnya nilai –
nilai persatuan diantara penduduk Aus dan Khazraj yang akhirnya melebur menjadi
sahabat Anshar, serta para pengikut Nabi SAW. dari Mekah (Muhajirin), sehingga terbentuklah massa yang
semakin kokoh dan kuat dibawah bimbingan Rasulullah SAW. dan, penduduk muslim
pada saat itu diperkirakan telah mencapai jumlah diatas tujuh ratus orang,
mereka terdiri dari berbagai kabilah disekitar Madinah yang terdorong oleh
berbagai motivasi, terutama oleh cahaya agama dan bangunan kemasyarakatannya.
Masih pada tahun – tahun pertama
(sekitar 622 – 623 bahkan sampai 624 M), beliau terus merencanakan pengembangan
wilayah berikut penataan lingkungannya, terutama dengan cara membangun beberapa
sarana sosial yang dianggap penting; yakni membangun jalan – jalan utama yang
bisa menghubungkan lokasi [33]umat
Islam di wilayah tersebut, khususnya dengan Masjid Nabawi atau Masjid Jami
‘dengan bukit Sal’a di sebelah barat. Semua rencana ini direlisasikan dengan
baik tanpa menimbulkan konflik, bahkan semakin menumbuhkan rasa kekompakan yang
luar biasa antara sahabat Muhajirin dan Anshar.Beliau juga ikut bekerja
sebagaimana yang biasa dilakukan, dan setiap pelaksanaan kegiatan – kegiatan sosial
dilakukan setelah mengadakan musyawarah dengan mengikat semua pihak.
Di sebelah timur, terdapat sebidang
tanah kosong yang terhampar rerumputaan berduri, dan Rasulullah
SAW.menjadikannya sebagai tempat pemakaman umum. Kemudian dibangun pula jalan
yang menghubungkannya dengan masjid. Dengan demikian, ada dua jalan utama yang memanjang dari
sebelah timur ke barat. Selanjutnya,
dibangun pula jalan utama yang menghubungkan Quba di sebelah selatan dengan
Oase Suneh yang terdapat di sebelah utara. Setelah terbentuk jalan – jalan
utama ini, penduduk Yatsrib membangun rumah – rumahnya disisi jalan – jalan
utama ini sehingga tampaklah Yatsrib seolah – olah menjadi sebuah pemukiman
baru sebagai suatu kota yang tertata rapih.
Nabi SAW. memang sangat menghargai
tata kota yang baik dan menyenangi bangunan – bangunan yang indah meskipun tidak
terlalu mentereng. Pernah suatu ketika, beliau melihat salah satu jalan utama
yang melintasi telaga Muzainab dan tempat ini menghambat lalu lintas
penduduknya, beliau segera mengusulkan pada salah seorang “Insinyur” yang
pernah belajar di Persia agar segera membangun jembatan dengan imbalan satu
kavling tanah. Begitupun ketika menyaksikan adanya sumur dipelataran rumah
salah seorang sahabatnya, beliau mengusulkan pembuatan bak air disampingnya
untuk diisi setiap hari, dan supaya sumur itu tidak tercemar kotoran, beliau
juga menganjurkan agar menutup bak air setiap kali telah digunakan.
Pada saat itu pula Yatsrib diganti
oleh Rasulullah SAW.dengan nama “Madinatu
rasulillah”. Beliau bersabda, “kalian (sejak sekarang) menyebut Yatsrib
dengan sebutan Madinah” (H.R. Ahmad). Dari Bara’ bin ‘Azid r.a. berkata,
bahwasanya Rasulullah SAW. bersabda, “Barang
siapa menamai (dan menyebut) Madinah untuk Yatsrib, maka Alloh akan mengampuni,
ia adalah tempat yang baik” (H.R. Ahmad). Mengapa nama Yatsrib tidak
diminati oleh beliau ? menurut
Isa bin Dinar, istilah “Yastrib” sendiri mengandung arti “kesalahan” atau
“sesuatu yang tidak baik”. Akar katanya dari Al – Tsarab (kerusakan, mencerca
atau mencela) atau Al – Tatsrib (tempat membuat atau mengambil dosa), sementara
Rasulullah SAW. [34]lebih menyukai nama yang baik –
baik, maka dipilih dan disebutnyalah untuk wilayah ini dengan nama “Al –
Madinah” (kebaikan). Hal ini bukan berarti karena atas jasa – jasa beliau
sendiri dalam penataannya terhadap wilayah ini, tapi yang lebih utama adalah
Nabi SAW. menginginkannya sebagai wilayah baru
yang menyimbolkan nuansa baru bagi pengembangan nilai – nilai kebaikan.
Dalam perjanjian sebelumnya telah
disepakati bahwa Rasulullah SAW.berhak sepenuhnya tasa tanah – tanah kosong di
Madinah. Oleh karena itu, beliau membagi – bagikannya kembali kepada para
sahabat yang membutuhkannya dengan syarat mereka harus menggarapnya dengan
baik, baik sebagai pemukiman, lahan pertanian, atau peternakan.Kebijakan
seperti ini dilakukan dalam rangka menyelamatkan kehidupan ekonomi para
Muhajirin dalam tahun – tahun pertama, karena mereka tidak mungkin selamanya
terus mengandalkan bantuan dari para sahabat Anshar. Para pemuka sahabat beliau
dibei kepercayaan untuk membimbing dan menunjukan cara menggunakan lahan yang
sebaik – baiknya. Bagi mereka yang memiliki lahan dipinggir kota dianjurkan
untuk beternak domba, kuda, atau unta, dan mereka diberi bantuan modal,
terutama dari para sahabat Anshar sampai keadaan ekonomi mereka stabil.
Berbagai kegiatan dan kebijakan seperti itu menyebabkan semakin semaraknya
penggunaan dan pemberdayaan lahan tidur (Ihya al - Mawat) dikalangan masyarakat
baru ini. Dan upaya – upaya pemberdayaan
ekonomi umat terlihat mulai meningkat. Disamping itu, kini antara oase – oase akibat fungsionalisasi
lahan, telah menjadi satu kesatuan yang saling menyambung. Dan inilah diantara bukti – bukti
ketepatan perencanaan Rasulullah SAW. dalam mengatur strategi dan merencanakan kehidupan sosial
(Social Enginering) untuk mengubah kehidupan Nomad Arab menjadi masyarakat
penetap yang beradab dan maju. Oleh karena itu, beliau sangat serius
memperhatikan urusan al – Ghirasaat,
yakni kebijakan – kebijakan tentang pertanian dan mendorong kepada para
sahabatnya untuk mengolah lahan pertanian dibanding yang lainnya saat itu.Dan
jenis – jenis tanaman yang beliau prioritaskan adalah gandum, kurma, dan buah –
buahan.
Sekali waktu beliau menyaksikan
seorang sahabat sedang menanam kurma dengan sangat telaten dan hati – hati
sekali; dari menanam bijinya, menyiraminya, kemudian menutupinya dengan upaya
tangan – tangannya.Beliau bersabda, “tangan
itu sungguh berkah”. Dan pada kesempatan lain, beliau juga bersabda, “barang siapa menanam kurma di dunia niscaya
akan memperoleh taman di surga”. [35]Ketika
memulai memetik hasil pertaniannya, mereka selalu mengundang Rasulullah SAW.dan
sat itulah beliau berdoa : “Ya Alloh
berkatilah kami bersama buah – buahan ini, berkatilah kami bersama negeri ini,
serta berkatilah sukatan dan takaran kami” (H.R. Muslim dan Turmudzi dari
Abi Hurairah).
Rasulullah SAW. tidak pernah bosan
untuk selalu mendorong memuji dan menghargai setiap hasil – hasil pekerjaan
yang berkualitas dan beliau sendiri adalah lambang dari dinamika masyarakat
baru yang tak kenal lelah, selalu menyibukan diri dengan berbagai pekerjaan
termasuk pekerjaan – pekerjaan rumah. Disekeliling beliau terdapat banyak
sahabat yang bersedia mengerjakan semua itu, tetapi beliau ingin memperlihatkan
contoh keteladanan yang baik, dan dengan cara – cara seperti inilah, “madrasah”
Rasulullah SAW. dibangun untuk membentuk pribadi – pribadi muslim yang sejati.
Secara umum, Rasulullah SAW.
melakukan pembentukan dasar – dasar kemasyarakatan dikalangan musim Madinah
dengan pola – pola seperti itu kurang lebih selama dua tahun (antara 622 sampai
624 M) dan delapan tahun selanjutnya merupakan proses pelaksanaan berikut
penyempurnaannya dalam membangun serta mengisi wacana – wacana peradabannya.
Beliau terus berupaya mengaplikasikan dasar – dasar moral Islam, baik dalam
pergaulan individu, keluarga, maupun dalam sistem kemasyarakatannya. Begitu pun
sebaliknya, mereka dengan antusiasnya menjunjung tinggi ajaran Islam yang saat
itu sedang berupaya mengubah dan menyelaraskan mentalitas penganutnya dengan
fitrah kemanusiaannya, seperti banyak diakui oleh para sahabat, misalnya Qaes
bin Sa’ad bin Ubadah dari keluarga Khazraj yang sering mengatakan, “kalau saja
bukan karena Islam, saya sanggup membuat (menjadi tukang) tipu muslihat yang
tak bisa tertandingi oleh bangsa Arab manapun”.
Dengan demikian, secara totalitas
seluruh aktivitas masyarakat baru ini terikat oleh aturan yang agung (Al -
Islam), yang tidak lagi membedakan kaya dan miskin, berpangkat atau tidak,
pintar atau bodoh, saudara sedarah atau tidak. Semuanya berusaha melaksanakan
apa yang diperintahkan oleh Alloh dan Rasulnya untuk saling membantu dan saling
melengkapi. Apabila semboyan mereka sebelumnya adalah fanatisme suku,
“tolonglah saudaramu baik dalam keadaan teraniyaya maupun [36]dalam
keadaan semena - mena”. Rasulullah SAW. mengubahnya dengan mengulang – ngulang
anjuran Al – Qur’an, “beradalah dipihak yang benar dan bantulah yang benar
walaupun dengan melawan dirimu sendiri”.
Disinilah, pola kesatuan umat Islam
terjalin.Agama sepenuhnya telah membentuk perilaku yang berpola; baik dalam
membentuk mentalitas individu maupun dalam membangun sistem dan dinamika sosial
kemasyarakatannya, sebagaimana yang diharapkan dan dicita – citakan para sahabat
Muhajirin dan Anshar dalam membangun masyarakat baru. Bangunan social seperti
ini merupakan lompatan sejarah bagi bangsa Arab secara keseluruhan yang sangat
pundamental yang ciri – ciri mentalitas klan (sukuisme) dipinggirkan dan
digantikan oleh nilai kesatuan yang universal (agama); paradigma mereka bukan
lagi darah tapi lebih dari itu, yakni nilai – nilai moral Ilahiyyah yang abadi.
Dalam konteks ini pula, konsepsi
umat Islam terealisasi dengan sebenarnya.Seluruh anggotanya terjalin dalam satu
kesatuan wilayah (area Madinah).Rumah – rumah tempat tinggal yang mereka
tempati terasa aman karena menaati aturan – aturan berkeluarga dan bertetangga
dan mereka selalu berada dalam bimbingan dan kontrol Rasulullah SAW.dan
terciptalah rasa persaudaraan, saling menolong, serta saling menghormati demi
kesejahteraan hidup bersama. Seluruh ketentuan Al – Qur’an dan Sunah Rasulullah
SAW.betul – betul diterapkan secara konsekuen berdasarkan kesadaran hati
sanubari yang ikhlas. Dari sini, mereka menemukan dan memperoleh ketenangan,
stabilitas, keamanan jiwa dan harta, serta kehormatan masing – masing individu,
yang pada masa – masa sebelumnya belum pernah dirasakan baik di Mekah maupun di
Madinah sendiri. Memperjuangkan Islam, bagi mereka berarti memperjuangkan sistem
yang menjamin kepentingan mereka sendiri. Secara simbolik, Alloh
SWT.menggambarkan umat seperti itu (Q.S. At – Taubah; 100) sebagai orang yang
telah memperoleh kemenangan besar (Al – Fauz Al - Adziem). Alloh SWT. ridho
pada mereka karena ketaatan mereka dan mereka pun merasakan bahwa seluruh
ajaran Islam yang disampaikan dan dibimbing langsung oleh Rasulullah SAW. telah
menjadi jaminan yang menentramkan kehidupan individual maupun dalam
bermasyarakat. Ketentraman dan kebahagian dalam menjalani kehidupan bersama
bagi mereka adalah bukti nyata secara empiris, yang dalam Al – Qur’an selalu
disimbolkan dengan “surga” yang dijanjikan.[37]
Akan tetapi, seiring dengan semakin
menguatnya komposisi komunitas baru ini mereka beralih bukan sekedar pada
pandangan keagamaan monoteistik saja tapi juga pada kehidupan bersama (sosial)
yang ditopang oleh norma – norma hukum dan ritual, sebagian penduduk lama
(Yahudi dan sebagian anggota suku – suku lainnya) memperlihatkan sifat antipati
dan kekhawatiran yang berlebihan. Mereka membentuk kekuatan (komunitas)
tandingan dan pengacau sebagai suatu bentuk “protes” terhadap bergesernya pola
– pola kemasyarakatan Yatsrib yang selama ini berjalan.Apiliasi anggota –
anggota suku yang konprontatif ini merupakan ancaman tersendiri bagi kegiatan
kaum muslimin.Mereka mengelienasi dalam wadah “Yahudi pembangkang” dan
“komunitas munafik” yang selalu menyusup dan anggota mereka terdiri dari
berbagai suku.Kelak, salah satu strategi yang ditempuh oleh Rasulullah
SAW.untuk mengatasi ancaman kekuatan ini adalah dengan membuat perjanjian –
perjanjian politik diantara mereka.
2.8
Pertumbuhan
dan Perkembangan Kota Madinah Sebagai Pusat Peradaban Islam
Para pengamat sosial dan budaya
selalu melihat bahwa bentuk dan karakteristik mental sebuah masyarakat, secara
fenomenal akan mudah di amati oleh kenyataan – kenyataan arsitektural
lingkungan sosial yang didiaminya. Dalam hal ini sebagai masyarakat baru, Nabi
SAW. dan penduduk muslim madinah telah banyak melakukan perubahan – perubahan,
terutama melakukan pembangunan, serta penataan dan pengembangan lingkungannya,
khususnya untuk mengatasi berbagai kebutuhan individu maupun sosial, ataupun
bagi kepentingan materiil dan spiritualnya. Tidak seperti bentuk wajah – wajah
system perencanaan perkotaan (planologi) yang ada sekarang, yang selalu
memperhatikan aspek – aspek spiritualnya karena tumpuan mereka lebih pada
kepentingan – kepentingan materiil belaka. Madinah Al – Munawwarah barang kali
satu – satunya kota yang sengaja diciptakan oleh Nabi SAW. untuk memenuhi
berbagai keseimbangan tadi karena prinsip – prinsip pengembangannya berasal
dari dimensi batini kewahyuan al – Qur’an dan sains sacral yang termuat di dalamnya.
[38]Kota
ini dijama dan diolah oleh Nabi sendiri sebagai wilayah tempat mereka (para
sahabat) hidup, bekerja dan beribadah.Seluruh totalitasnya berasal dari satu
aspek, yaitu dari jiwa sang Nabi, penerima kalam. Kehadiran propetifnya
meliputi dan menyelimuti kota tradisional ini, sejenis dengan kesucian
spiritual, yang didalam intinya terdapat sumber kehidupan spiritual yang agung
bagi lingkungannya.
Dengan demikian, wajar dalam waktu
yang relatif singkat, terjadi pergeseran mental penduduk Madinah yang dulu
selalu membanggakan panatisme kesukuan kemudian bergeser pada kebanggaan
terhadap lingkungan hidupnya (Al – Muwathin waal - Ardl) atas dasar nilai –
nilai agama, yaitu pembangunan dan tata letak wilayah Madinah dibuat sedemikian
rupa agar menjadi sebuah pemukiman yang asri, baik dalam dimensi kebutuhan
materiil maupun spiritual untuk ukuran kehidupan masyarakat saat itu. Kenyataan
ini tampaknya telah juga dimamfaatkan oleh Nabi SAW. sebagai sebuah strategi
dakwah yang secara tidak langsung sebagai upaya pengalihan dalam menciptakan
masyarakat dari cara – cara berfikir (penduduk) yang sempit ke cara berfikir
sosial yang luas. Sejak saat itu, banyak orang dengan bangga selalu menyebutkan
“kami penduduk Madinah”, “kami penduduk Quba” atau “kami penduduk Thaif”, dan
tidak lagi terdengar saling membanggakan popularitas sukunya kenyataan ini
telah menjadi indikasi bahwa sejak saat itu telah tumbuh sebuah kesadaran cinta
pada tanah air sebagai sebuah “proto dan opini - nasionalisme”, sedikit demi
sedikit mulai meninggalkan cita – cita kesukuan (chauvinisme) yang sempit,
beralih pada kebanggaan terhadap ikatan agama dan tanah air.
Sebelum kedatangan Nabi SAW.,
Madinah Adalah daerah yang subur, sangat terkenal dengan wilayah – wilayah yang
terpisah, dan masing – masing suku yang ada didalamnya saling bersitegang untuk
saling mempertahankan wilayah kekuasaannya, terutama dari kelompok – kelompok
Yahudi dan Arab dengan cara menciptakan benteng – benteng pertahanan yang
mencapai 59 buah, dewan – dewan sosial, dan pasar – pasar suku sebagai wilayah
pertahanan sosial dan tradisi masing – masing. Dewan – dewan sosial (al -
saqaif) yang sangat terkenal saat itu adalah Dewan Sosial Bani Saidah dan Dewan
Sosial al – Rayyan yang digunakan oleh setiap kabilah atau suku untuk selalu
merujuk pada otoritasnya, baik sebagai tempat bermusyawarah maupun tempat
mencari perlindungan sosial – politik. Adapun dewan sosial bagi suku – suku Yahudi berpusat di
rumah – rumah ibadah (al - madaris) dan tempat para rahibnya. Yang jelas, aktivitas kesukuan di
Madinah selalu bertumpu pada tiga kepranataan; dewan sosial, pasar, lahan
perkebunan dan peternakan, serta benteng – benteng pertahanannya.[39]
Sejak kedatangan Rasulullah SAW. dan terciptanya masyarakat baru,
pola – pola kegiatan kesukuan semakin tergeser pada bentuk – bentuk peradaban
yang universal atas dasar ikatan Islam. Rasulullah SAW. telah mengambil alih
posisi dan peran seluruh ketua suku, terutama dalam memecahkan berbagai
persoalan kemasyarakatan dan penegakan nilai – nilai hokum dan keadilan. Posisi
beliau di tengah – tengah masyarakat Madinah semakin kompleks, yaitu disamping
sebagai nabi, juga sebagai kepala pemerintahan.Dari sini, Rasul juga menjadi
anutan politik pemerintahan yang tentunya juga membutuhkan tempat bagi kegiatannya.
Satu – satunya sarana yang paling efektif saat itu dalam proses pembinaan umat,
baik dalam aspek agama, politik, sosial budaya dan ekonomi, adalah masjid
Nabawi atau Jami’, yang posisinya telah berdiri di tengah – tengah kehidupan
masyarakat, yang Nabi SAW. sendiri bersama Muhajirin berdomisili di sekitar
masjid ini. Aktivitas masjid Jami semakin ramai dari hari ke hari oleh berbagai
kebutuhan umat saat itu yang bisa menggantikan seluruh bentuk dewan sosial
Arab.Hal ini terlihat dari semakin diperlebar dan direnovasinya bangunan masjid
Jami pada sekitar tahun ke tujuh hijriah.Pada tahun kedua hijriah, arah
kiblatnya beralih ke Ka’bah di Mekah yang sebelumnya ke Bait Al – Maqdis di
Palestina. Kenyataan ini telah menimbulkan reaksi keras, terutama dari sikap
orang – orang Yahudi yang memang arah kiblatnya sama – sama di Bait Al –
Maqdis.
Untuk mengatasi ledakan pada
pertemuan – pertemuan berjamaah masyarakat saat itu khususnya shalat lima
waktu, Nabi SAW. menganjurkan untuk menambah jumlah mushala di berbagai tempat.
Dan, mushala – mushala yang mereka bangun pun pada saat itu mencapai Sembilan
mushala, yang tersebar di berbagai penjuru Madinah. Pertemuan – pertemuan besar
kaum muslimin dengan Nabi SAW. dalam shalat berjamaah, terutama sebagai sarana
silaturahmi setiap minggunya adalah melalui shalat Jum’at, dan pertemuan
tahunan biasa diadakan pada hari – hari Idul Fitri dan Idul Adha.
Sebelumnya, setiap kabilah telah
memiliki tempat untuk pemakaman sendiri – sendiri.Namun, setelah Nabi SAW. mengadakan pembangunan di wilayah
ini, seluruh kuburan telah disatukan di daerah Baqi’ sebagai tempat pemakaman
umum bagi seluruh kaum muslimin di Madinah, khususnya sejak tahun 631 M / 10 H.
tanpa membeda – bedakan asal dan kelas sosial. Dengan demikian, secara konkret
Nabi SAW. Telah mengajarkan pada umatnya bahwa seluruh anggota masyarakat
Islam sejak awal kehidupan sampai kematian pun telah disimbolkan sebagai umat
yang bersatu.[40]
Begitu pun untuk mengatasi berbagai
kebutuhan rumah tangga serta ekonomi dan muamalah masyarakatnya, Nabi Muhammad
SAW. mengusulkan untuk membangun pasar tersendiri bagi kaum muslimin. Pasar ini
diharapkan bisa menyantuni berbagai kebutuhan kaum muslimin dan sesuai dengan
aturan – aturan Islam. Pasar ini semula terletak di sekitar tanah milik Zubair
bin Awwam, tetapi salah seorang pemimpin Yahudi Ka’ab bin Asyrof menawarkan
sebidang tanahnya untuk dimamfaatkan sebagai pasar bersama. Sejak saat itulah,
beliau menancapkan tali – tali kemahnya dan mengajak seluruh pasar yang ada di
sekitar Madinah untuk bergabung menjadi satu. Sekali pun lokasi pasar ini sangat luas, belum ada bangunan
fisik yang permanen seperti sekarang. Bangunan pasar secara permanen di dunia Islam baru dimulai
sejak masa Umawiyah. Saat
itu pedagang cukup menggelar barang dagangannya berikut tenda – tenda yang
menaunginya.Antara pembeli dan penjual barang saling berhadapan secara
langsung, begitu pun barang – barang yang datang dari pedalaman diangkut ke
dalam pasar untuk segera dipasarkan atau diborong oleh para saudagar yang ada
didalamnya selanjutnya dipasarkan kembali.Sabda beliau, “Inilah pasar kalian, janganlah kalian persulit dan tidak boleh
mengenakan pajak didalamnya”. Sejak saat itu dimulailah kehidupan muamalah baru dan beliau
juga ikut mengawasi dan mengatur mekanisme kegiatan didalamnya. Seluruh mekanisme pasar sengaja
diciptakan untuk memudahkan terlaksanakannya nilai – nilai syariah disamping
untuk menunjang seluruh kebutuhan kaum muslimin. Selama beberapa tahun, Nabi
SAW. terus mengatasi mekanisme muamalah ini dengan tekun dan sabar, kemudian
sejak tahun delapan hijriah atau setelah fath Mekah, kedudukan beliau sebagai
pengawas pasar akhirnya digantikan oleh Sa’ad bin Al – ‘Ash.
Pembangunan sarana fisik penting
lainnya seperti sedikit telah dijelaskan dimuka adalah pembangunan jalan –
jalan utama yang bisa menghubungkan antara daerah yang satu dan daerah lainnya,
terutama kepusat kegiatan Islam di masjid Jami, tempat Nabi SAW.dan para
sahabat lainnya berdomisili disana. Dari masjid Jami jalan terus membentang
sampai pegunungan Sal’a dan menembus pemukiman Bani Adi bin Najjar sampai
menghubungkan ke Quba di sebelah selatan, dari Quba jalan sebelah kiri dan
menembus daerah Baqi. Dari
jalan – jalan utama ini, terus berkembang menjadi jalan – jalan kecil yang bisa
menghubungkan ke berbagai pemukiman Anshar dan Muhajirin, dan mempermudah
mereka untuk sampai ke pusat kegiatan Islam.Masjid Jami sebagai markas
Rasulullah SAW. selalu
menjadi tumpuan utama para penduduk muslim dalam berbagai kepentingan, sehingga
disesuaikan dengan rencana pembutan jalan – jalan saat itu.[41]
Rumah – rumah penduduk pun telah
mengikuti rute – rute jalan yang telah dibangun agar mempermudah kegiatan
sosial mereka dalam membangun peradabannya. Rumah – rumah penduduk telah diatur
oleh Nabi SAW. dengan tertib. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibn Abas r.a,
Rasulullah SAW. menyatakan “Janganlah
kalian saling menyempitnya bagi seseorang dibolehkan untuk menyimpan kayu
bakarnya diemperan rumah tetangganya dan bila kalian saling berpapasan dijalanan,
maka berilah dia jarak beberapa meter”. Bentuk bangunan rumah antar
tetangga, tampaknya disamping bisa menjadi tempat tinggal, juga bisa untuk
menjalin kerjasama dan mengamankan barang – barang mereka secara bersama –
sama. Dianjurkan untuk memberi jalan pada umum minimal 3,5 meter untuk
digunakan sebagai lorong / gank umum, sekali pun dalam hal ini Nabi SAW. tidak
juga melarang merapatkan antar bangunan rumah tetangga. Yang dilarang adalah
meninggikan bangunan tanpa izin dan tanpa sepengetahuan tetangganya sehingga
cahaya matahari atau udara segar telah menutupi rumahnya. Nabi SAW. memuji
rumah yang luas terutama pada ruang tamunya, serta menganjurkan agar ruang –
ruangan kamar keluarga (istri) agar tertutup, tidak langsung terlihat oleh para
tamu. Dan Nabi SAW. sendiri telah menyediakan kamar bagi istri – istrinya dalam
ukuran sekitar 8 -9 dzira’ (4, 5,4 meter) begitu pun bagi para wanita
dianjurkan untuk disediakan jamban (WC) didalam rumahnya supaya mereka merasa
aman.
Dalam upaya melakukan pertahanan keamanan,
penduduk muslim Madinah juga telah membangun benteng pertahanan atas usul
Salman Al – Farisi, yakni benteng Handaq
berupa parit yang membentang dari benteng Bani Haritsyah sampai daerah Al –
Madad, benteng Bani Hazm dari Bani Salmah sebelah barat masjid al – Fath.
Panjang benteng Handaq adalah 12.000 (Dzira, Hasta sama dengan enam ribu meter)
dan dalamnya mencapai empat puluh (Dzira, sekitar empat meter). Benteng ini
dikerjakan oleh sekitar tiga ribu kaum muslimin yang dibagi – bagi menjadi sepuluh
– sepuluh kelompok.Penggalian benteng ini memerlukan waktu sekitar 24 hari. Mengingat
kecepatan dalam menyongsong kedatangan musuh dari Mekah.
Rasulullah SAW. juga telah
menempatkan pos – pos militer sekitar 3 mil diluar kota Madinah, sebagai
strategi untuk mempermudah menghadapi musuh dan juga untuk menjaga kedisiplinan
mereka. Komandan perang mereka diantaranya Usamah bin Zaid dengan setia
menunggu berbagai instruksi dari Nabi SAW. diluar Madinah; misalnya pada
ekspedisinya dalam perang Mu’tah untuk mengahadapi pasukan [42]Romawi
di Syria. Selain itu pula, dari dalam penduduk Madinah sendiri Nabi SAW. terus
mengupayakan untuk siap siaga dan berjaga – jaga dalam setiap kesempatan
terutama untuk mengangkat senjata dalam mempertahankan diri bila suatu waktu
musuh menyerang. Oleh karena itu, setiap muslim dianjurkan untuk memiliki
persenjataan dalam rangka jihad fisabilillah mengangkat agama.
Sarana lain adalah yang berkaitan
dengan keperluan kesehatan masyarakat, terutama sebagai penanganan akibat luka
– luka perang, yaitu balai pengobatan. Balai pengobatan ini telah berdiri sejak
perang Hondaq yang lokasinya di sekitar masjid Jami.Disini terkumpul ahli –
ahli pengobatan yang terkenal saat itu dalam lembaga “Al - Bimaristanat”, yakni
orang – orang yang berpengalaman dalam menangani berbagai penyakit berikut
pengobatannya.
Khusus untuk menerima tamu terutama
para delegasi yang dating dari suku – suku di luar kota Madinah, kaum muslimin
telah menyiapkannya tempat – tempat yang dianggap sangat memadai yang dinamai
“Dar al - di~fan” atau Dar Al – Adyaf, yang ini lebih populer sejak tahun
sebelas hijriah. Tempat semacam ini biasanya dimiliki oleh para sahabat yang
memiliki rumah yang luas dan besar seperti rumah Abdurahman bin Auf, rumah
Ramlah bin al – Harist al – Anshary yang telah digunakan sebagai tempat
perjanjian dengan Bani Ghassan, Bani Tsa’labah, ‘Abd Qoes, Bani Fazarah dan
Bani Hanifah. Selain itu, fungsi lembaga ini juga dimamfaatkan oleh kaum
muslimin sebagai tempat penahanan atau penawanan, terutama ketika Nabi SAW. menahan
salah seorang laki – laki (Yahudi) dari Bani Quraidzah sebelum mereka
ditukarkan dipasar. Ini membuktikan berbagai pranata pemerintahan dan politik
tumbuh dengan pesat saat itu.
Untuk menjaga kebersihan dan
keasrian lingkungan, sarana umum yang biasa digunakan sebagai tempat pembuangan
sampah dan kotoran serta tempat penyembelihan dan pemotongan hewan ternak juga
telah disediakan tersendiri, terpisah dari pemukiman penduduk, yang dikenal
dengan nama “al - mashani”, tempat – tempat kakus umum terletak didataran –
dataran rendah atau jurang, sedangkan tempat – tempat penyembelihan ternak
umumnya di sekitar tempat yang tinggi di atas pasar, seperti sekitar dekat
tanah Mu’awiyah dan Abi Yassar.[43]
Dalam rangka menggali sumber daya
alam, Rasulullah SAW. telah mendorong masyarakat Madinah untuk memamfaatkan
lahan – lahan tidur yang sudah lama dibiarkan oleh penduduk Madinah sebelumnya.
Diriwayatkan Abu Yusuf, bahwa Nabi SAW. selalu memotivasi seperti ini; “Barang siapa yang bisa mengolah lahan tidur
(ihya al - mawat), maka hasilnya adalah milik si pengolahnya, tetapi tidak bagi
mereka yang mendapatkannya secara zalim”. Begitu pun dari riwayat Thawus,
Rasulullah SAW.mengatakan kepada penduduk muslim Madinah sebagai berikut, “Bukalah tanah – tanah ini karena Alloh dank
arena Rasul, kemudian seluruhnya engkau dapatkan hasilnya setelahnya kalian
menyisihkan bagianku…”. Dorongan – dorongan seperti ini tampaknya bukan
hanya untuk memberikan terobosan bagi pengembangan ekonomi masyarakat Islam
saat itu, tapi juga sebagaimana dikatakan oleh Abu Yusuf adalah mengandung
strategi dan imlikasi sosial ekonomi serta peradaban yang sangat luas. Karena,
kebijakan seperti itu telah membangun kemakmuran bagi Negara dan memperbanyak
pemasukan bagi kepentingan pemerintahan. Disamping itu, masyarakat muslim
Madinah juga bisa melepaskan ketergantungan pangannya dari komunitas –
komunitas lainnya terutama Yahudi yang memang sudah sangat berpengalaman dalam
menguasai dunia pertanian. Upaya – upaya pengembangan pertanian yang begitu
hebat, tampaknya didasarkan atas kebijakan Nabi SAW.yang melihat bahwa selain
adanya sumber daya manusia yang memadai, juga melihat kondisi tanah di wilayah
ini sangat cocok untuk dikembangkan kearah ini. Dengan demikian, pengolahan
tanah di Madinah semakin semarak, dan hal ini terlihat bukan hanya terlihat
dari fenomena ekonomi saja tapi juga telah melahirkan banyaknya kebijakan –
kebijakan hukum tentang hal ini, yang menunjukan keberadaan pranata budaya
pertanian saat itu sangat besar dan dominan.
Dalam mengatasi berbagai kepentingan
sosial lainnya, Rasulullah SAW. juga telah menerapkan kebijakan dan pengaturan
barang – barang wakaf. Diriwayatkan oleh Utsman bin Affan bahwa ketika Nabi dan
kami berdomisili di Madinah (mungkin saat iti sedang masa kemarau); kami
kesulitan mendapatkan air, kecuali hanya terdapat disumur Raumah, kemudian Nabi
SAW. bersabda “Barang siapa yang bisa
membeli sumur Raumah ini, mudah – mudahan Alloh SWT menggantikannya dengan
sumur yang lebih baik bersama – sama kaum muslimin kelak di surga”. Saat
itu juga aku langsung merogoh uangku dan membelinya untuk keperluan kaum
muslimin. Masih banyak lagi kasus [44]lain
yang serupa, dan sejak itulah pengembangan barang – barang wakaf telah
dimamfaatkan dan dipelihara dengan baik bagi keperluan – keperluan umum,
sebagaimana Nabi SAW. juga mengajarkannya. Melalui sarana seperti ini,
perkembangan peradaban di tengah – tengah masyarakat pun semakin maju dan
semarak. Karena, dengan adanya berbagai fasilitas umum seluruh lapisan
masyarakat secara tidak langsung telah menjadikan Madinah sebagai kota yang
hidup dan dinamis yang bisa melayani berbagai kebutuhan mereka.
Inilah diantara berbagai
pengembangan fisik Kota Madinah yang telah dilakukan oleh Nabi SAW. beserta
anggota masyarakatnya. Pengembangan kota berikut pembangunannya secara holistik
telah menyentuh seluruh titk kebutuhan individu maupun sosial, baik diukur
secara materiil maupun secara spiritual sejak itu. Pembangunan lingkungan yang
memperhatikan seluruh ekosistem para penghuninya dan memadukan berbagai
keseimbangan kehidupan duniawi maupun ukhrawi.