Selasa, 07 April 2015

Sejarah Peradaban Pada Masa Rasululloh SAW



PERKEMBANGAN PERADABAN ISLAM PADA MASA RASULULLAH SAW
Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Sejarah Kebudayaan Islam
Dosen Pengampu :H. Febtri Zaina Rachman, LC., MA.







Disusun :
Dea Siti Juniarsih
Dede Hadasah               1351.030
Dede Nia                     1351.031
Kelompok 1


Kelas III A PGSD/MI


INSTTUT AGAMA ISLAM LATIFAH MUBAROKIYAH
PONDOK PESANTREN SURYALAYA
FAKULTAS TARBIYAH PGSD/MI
2014



BAB II
PEMBAHASAN
PERKEMBANGAN PERADABAN ISLAM PADA MASA RASULULLAH SAW

2.1    Masyarakat dan Kebudayaan
Para ahli studi ilmu – ilmu sosial, seperti antropologi, telah merumuskan istilah masyarakat sebagai “suatu kesatuan hidup manusia yang berinteraksi menurut suatu sistem adat istiadat tertentu yang bersifat kontinu dan teikat oleh suatu rasa identitas bersama.” Dalam rumusan sosiologi dikatakan hamper sama bahwa masyarakat adalah sebuah jalinan hidup kebersamaan diantara manusia dan masing – masing mereka menyadari bahwa dirinya merupakan bagian dari anggota kebersamaan tersebut serta mereka memiliki hubungan timbal balik yang secara sinergi yang disatukan, baik oleh kepentingan, wilayah, norma – norma atau sistem sosial yang mengikatnya. Dalam studi sosial khususnya sosiologi minimal harus memiliki lima aspek;
1.    Wilayah dan batas daerah yang jelas,
2.    Satu kesatuan anggota penduduknya,
3.    Terdiri dari kelompok – kelompok fungsional yang heterogen yang saling melengkapi,
4.    Mengemban fungsi umum dalam mengusahakan kepentingan bersama, dan
5.    Mempunyai kebudayaan yang sama, baik bahasa, adat istiadat dan sebagainya.

2.2    Masyarakat Arab Pra – Islam (Peradaban Sebelum Islam)
Para sejarah dunia hanya berani menyebutkan empat poros akar peradaban, tanpa menyentuhnya sama sekali bangsa Arab kecuali hanya menyebutnya sebagai “anak peradaban” dari yang empat. Keempat kompleks induk dari tradisi – tradisi peradaban itu diantaranya :
1.    Kompleks Eropa, dengan wilayah inti mulai dari Anatolia sampai Italia sepanjang bagian utara Laut Tengah, dan dengan Yunani (Latin) sebagai bahasa – bahasa klasiknya;
2.    Kompleks wilayah Nil sampai ke Oksus, pusatnya Bulan Sabit yang subur dan dataran – dataran tinggi Iran, dengan bahasa – bahasa Smith dan Iran;[2]
3.    Kompleks India pusatnya diwilayah India dan dataran – dataran sebelah tenggaranya, dengan bahasa Sansakerta (Pali);
4.    Komplek Timur Jauh, di Cina dan daratan – daratan sekelilingnya.
Tiap - tiap pusaran peradaban ini senantiasa mengembangkan pengaruhnya ke luar batas – batas pusat aslinya, sehingga secara bersama – sama mereka berkembang kesegala arah selama beribu – ribu tahun terutama keseluruh bidang pusat – pusat perniagaan.
Kawasan Arabia yang wilayahnya membentang diantara gurun pasir, juga merupakan bagian dari anak pinak tradisi Bulan Sabit yang subur, yang Ibrahim a.s. sebagai bapak monoteisme telah menjadi perantara utamanya. Akan tetapi, secara mayoritas, tradisi local yang disebut paganism atau kesukuan tetap dominan dalam mewarnai peradaban secara keseluruhan dikawasan ini, yang secara spesifik, kultural bangsa Arab telah memiliki karakteristiknya yang khas.Mereka tidak memiliki pemerintahan atau aristokrasi yang tunggal berikut kesatuan kekuatan militernya, seperti Romawi. Juga tidak memiliki kemegahan filosofis dan dialektika, seperti Yunani, apalagi tradisi mengistimewakan orang – orang tertentu sampai dianggap menjadi perantara Tuhan seperti Hamurabi dan Cyirus Yang Agung sebagaimana yang dikembangkan peradaban Persia.
Mereka memiliki karakteristik seperti bahan baku yang belum diolah, yang menampakkan fitrah kemanusiaan dan kecenderungan yang sehat dan kuat dalam batas – batas alamiah menunjukan nilai – nilai kewajaran yang sempurna, seperti tradisi kesetiaan, keberanian, kejujuran, kesabaran, tolong menolong, kedermawanan, rasa harga diri dan persaingan sekalipin masih dalam lingkup kesukuan. Oleh karena itu, Toshihiko Izutsu menyatakan bahwa sebagian isi Al – Qur’an telah menerapkan dan membangkitkan kembali dalam sebuah bentuk baru yang disesuaikan dengan keperluan monoteisme. Beberapa kebijakan paganisme yang menonjol, sebagai sebuah restorasi dari beberapa cita – cita Arab Kuno dan kebijakan Nomaden yang telah merosot ditangan pedagang – pedagang Mekah yang kaya sebelum datangnya Islam. Sekalipun demikian, bukan berarti tradisi dan mentalitas Arab sepenuhnya memperoleh pengesahan Al – Qur’an, tetapi sebaliknya nilai – nilai filosofis yang telah ada mendapat pelurusan bahkan penolakan sama sekali.[3]
Sebagai sebuah bangsa yang memiliki tradisi, mentalitas, dan karakter yang mereka bangun atas dasar – dasar kepentingan norma, nilai, dan kepercayaan, Arabia tidak lepas dari kondisi geografis yang mereka tempati, sebagi tempat mencurahkan kreatifitasnya. Hal ini karena secara tidak langsung ia merupakan sarana pengondisian bagi realitas kehidupan, baik individual maupun masyarakatnya. Oleh sebab itu mengkaji keadaan, peta sosial dan budaya yang berkembang pada masyarakat Arab Pra – Islam, secara tidak langsung akan menjelaskan pula pola perilaku kehidupan anggota masyarakatnya baik dalam aspek – aspek sosial, ekonomi, politik, hukum, adat istiadat, etika maupun agama dan keyakinannya.
Semenanjung Arab adalah semenanjung yang terletak di sebelah barat daya Asia. Wilayahnya memiliki luas 1.745.900 kilometer persegi. Semenanjung ini dinamakan Jazirahkarena tiga sisinya berbatasan dengan air, yakni di sebelah timur berbatasan dengan teluk Oman dan teluk Persi, di sebelah selatan berbatasan dengan Samudra Hindia dan teluk Aden, di sebelah barat berbatasan dengan Laut Merah. Hanya di sebelah utara, Jazirah ini berbatasan dengan daratan atau padang pasir Irak dan Syiria.
Secara geografis, daratan Jazirah Arab didominasi padang pasir yang luas, serta memiliki iklim yang panas dan kering. Hampir lima perenam daerahnya terdiri dari padang pasir dan gunung batu. Luas padang pasir ini diklasifikasikan Ahmad Amin sebagai berikut:
1.     Sahara Langit, yakni yang memanjang 140 mil dari utara ke selatan dan 180 mil dari timur ke barat. Sahara ini disebut juga sahara Nufud. Di daerah ini, jarang sekali ditemukan lembah dan mata air. Angin disertai debu telah menjadi ciri khas suasana di tempat ini. Hal itulah yang menyebabkan daerah ini sulit dilalui.
2.     Sahara Selatan, yakni yang membentang dan menyambung Sahara Langit ke arah timur sampai selatan Persia. Hampir seluruhnya merupakan dataran keras, tandus, dan pasir bergelombang. Daerah ini juga disebut dengan daerah sepi (al-Rub’ al-Khali).
3.     Sahara Harrat, yakni suatu daerah yang terdiri dari tanah liat berbatu hitam. Gugusan batu-batu hitam itu menyebar di seluruh sahara ini.
Secara garis besar, Jazirah Arab dibedakan menjadi dua, yakni daerah pedalaman dan pesisir. Daerah pedalaman jarang sekali mendapatkan hujan, namun sesekali hujan turun dengan lebatnya. [4]Kesempatan demikian biasa dimanfaatkan penduduk nomadik dengan mencari genangan air dan padang rumput demi keberlangsungan hidup mereka. Sedangkan daerah pesisir, hujan turun dengan teratur, sehingga para penduduk daerah tersebut relatif padat dan sudah bertempat tinggal tetap. Oleh karena itu, di daerah pesisir ini, jauh sebelum Islam lahir, sudah berkembang kota - kota dan kerajaan - kerajaan penting, seperti kerajaan Himyar, Saba’, Hirah dan Ghassan.
Atas dasar kenyataan alam inilah, mereka dapat hidup berkelompok dalam jumlah yang bercerai berai sesuai dengan kapasitas kesedian air, tumbuhan, serta rumput yang ada disekitarnya dan munculnya berbagai suku atau kabilah dikalangan mereka, tampaknya mengikuti kondisi alam yang demikian. Semakin luas dan besar daerah – daerah subur yang mereka kuasai semakin banyak pula kekayaan yang dimilikinya. Apabila persedian alam tidak lagi mencukupi, mereka berpindah lagi mengikuti keinginan ternak yang mereka gembalakan.Mereka sering kali disebut sebagai masyarakat nomad (yang dalam bahasa Inggris berarti suka berpindah) atau juga badwi (yang dalam bahasa Arab berarti orang pedalaman atau pegunungan).
Unta, kuda, kambing dan keledai merupakan kekayaan utama bagi para suku dan dijadikan kebanggaan mereka. Bahkan, persepsi mereka terhadap kalimat “mal” tertuju pada jenis – jenis hewan tersebut. Unta dikalangan mereka, telah memberikan mobilitas yang luar biasa ketimbang hewan – hewan lainnya. Ia bisa membawa beban yang cukup berat, bahkan memiliki ketahanan padang pasir yang luar biasa dan memberikan susu yang cukup banyak. Dengan demikian, hewan yang satu ini betul – betul telah memberikan keuntungan ekonomi disamping mudah dipasarkan, bahkan diperebutkan bagi dunia padang pasir. Para pedagang mengambil bahan – bahan perniagaan, baik dari Syria maupun Yaman selalu diukur dari jumlah deret unta yang dibawanya. Sementara itu, kuda hanya digunakan bagi keperluan – keperluan transfortasi pribadi yang sifatnya lebih cepat, terutama bagi keperluan berperang. Pada masa ini, di dunia Arab belum ada informasi yang jelas tentang penggunaan kuda untuk menarik pedati atau digunakan untuk menarik beban yang lebih besar lagi. Mereka menggunakan keledai yang berfungsi hamper menyamai unta sebagai penanggung beban barang – barang bawaan. [5]Pedati atau sejenisnya tidak cocok bagi wilayah padang pasir karena medan tanahnya menyulitkan berputarnya roda pedati. Bahkan, masyarakat Arab belum mengenal jenis teknologi yang satu ini, sekalipun jauh sebelumnya (sekitar 3.000 – 2.000 SM), orang – orang di Pulau Kreta telah lama menggunakannya. Adapun kambing telah menjadi konsumsi utama masyarakat Arab, baik daging, susu maupun kulitnya yang mereka gunakan untuk tenda – tenda, alas kaki maupun tikar dan alat tulis.
Tidak seluruh masyarakat Arab menjadi pedagang. Kelompok ini hanya dikuasai sebagian kecil saja, terutama orang – orang terkemuka yang ada dari setiap suku.Sekalian demikian, suku Quraisy tetap mendominasi dalam mengambil alih berbagai keperluan masyarakat Arab, terutama dalam dunia perdagangan. Mereka bukan hanya berfungsi sebagai pedagang, tapi juga sebagai semacam duta keliling bagi masyarakat Arab, sekalipun tidak ada yang mengutusnya secara resmi. Mereka disebut aristokrat pedagang yang banyak memerankan kehidupan kota, terutama Mekah. Mereka diikuti oleh pedagang – pedagang kecil, penduduk biasa, kaum budak, dan suku – suku badui.Penduduk biasa lebih banyak yang berprofesi sebagai wiraswasta, baik sebagai pembuat makanan, pengrajin, pertukangan, atau pembuat minuman. Sementara itu, kelompok budak adalah para sahaya yang mengabdikan dirinya pada para tuannya, baik sebagai pelayan pribadi maupun sebagai pembantu rumah tangga. Adapun suku – suku badui, selain berprofesi sebagai peternak dan petani, juga sewaktu – waktu terutama yang berada didekat – dekat rute perdagangan, menyediakan jasa – jasa transportasi  bagi perdagangan, bahkan mengawal para saudagar yang berniaga dengan mereka sendiri.[6]
Benda – benda yang diperdagangkan di Jazirah Arabia adalah kain tenun, perhiasan (emas perak, perunggu dsb.), alat rumah tangga, bahan – bahan makanan dan minuman, seperti tepung dan anggur yang biasa disuling menjadi arak, minuman khas masyarakat Arab, serta barang – barang mewah lainnya, yang dikonsumsi oleh elit – elit Arab, termasuk juga para budak. Suku – suku Arab yang hidup di wilayah – wilayah pedalaman secara rutin setiap seminggu atau sebulan sekali menukarkan barang – barang miliknya dengan barang – barang lain yang dibutuhkan, yang ia sendiri tidak bisa menciptakannya. Dalam pasar tahunan yang diadakan setiap menjelang bulan – bulan Dzulqa’idah dan Dzulhijjah, yakni pasar di Ukaz, Majinnah dan Dzulmajz, seluruh Arab pedalaman (badwi) turun ke Kota Mekah untuk menyaksikan berbagai atraksi dan ketangkasan berbagai suku dalam syair, bergulat, bermain pedang, berkuda, adu unta dan sebagainya.
Kehidupan suku – suku atau para kabilah ini telah dikondisikan oleh alam untuk tetap terpencar – pencar menjadi bagian – bagian tersendiri yang mempertahankan hak – hak kehidupannya. Mereka membentuk aturan – aturan serta memberlakukannya pada setiap anggota yang ada di dalamnya, hingga tumbuh perasaan “solidaritas keanggotaan” (ashobiyah) yang membabi buta. Kabilah – kabilah ini biasanya terbentuk oleh kesatuan emosional tradisional, darah, harga diri, serta pengakuan terhadap adanya hak dan kewajiban bersama, sesuai dengan geneologi Arab yang berdimensi “patriahat”, garis kebapakan. Dalam dunia perkawinan pun, setiap kabilah tidak memberikan peluang suku lain bisa menjalin perkawinan dengan sukunya, kecuali suku – suku yang ada di perkotaan. Hal ini secara tidak langsung telah memperkukuh sikap – sikap ketertutupannya dalam menerima budaya luar. Sistem seperti menjadi sangat efektif bagi berlakunya solidaritas kelompok – kelompok keluarga yang terjalin dalam wadah kesukuan (kabilah). Di samping itu, mengandung arti secara makro untuk berlakunya sebuah hukum sosial, yaitu “norma – norma kabilah” bukan hanya untuk mempertahankan identitas dan kewibawaan kesukuan masing – masing, tapi juga keselamatan diantara para anggotanya, terlepas apakah dia (anggotanya) benar atau salah. Dengan demikian, jika seorang anggota kelompok terbunuh, anggota – anggota dari kelompok tersebut akan melakukan pembalasan; jika seorang anggota kelompok diserang, yang lainnya akan membelanya tanpa mempertimbangkan kondisi atau situasi apapun. Sudah menjadi kewajiban suci bagi setiap anggota kelompok untuk bersikap seperti ini. Akan tetapi, jika terjadi penyerangan atau pembunuhan oleh kelompok besar terhadap kelompok kecil atau sebaliknya, mereka akan mencari perlindungan atau pembalasan dengan bernaung pada suku – suku lainnya yang lebih kuat. Ciri yang sangat menonjol dalam hidup kesukuan pada masa sebelum Islam adalah hukuman balas dendam sederajat (lextalionis; mata dibayar dengan mata, gigi dibayar dengan gigi, dan nyawa dibayar dengan nyawa) disamping pemeliharaan keamanan melalui tingkat solidaritas yang tinggi. Demikian ketatnya hukum sosial antarsuku seperti itu terus berlangsung di tengah – tengah kehidupan masyarakat Arab Jahiliyah, hingga Islam mengubahnya dengan cara yang lebih lunak, yaitu dengan memberlakukan hukum diat (denda) sebagai alternatinya. Misalnya memberikan unta atau kuda sebagai barang tebusan nyawa dari anggota suku yang terbunuh, sebagai upaya menghindari balas dendam.[7]
Secara keseluruhan, masyarakat Arab terutama yang berada diluar kota adalah bangsa yang mandiri dan bangga dengan kemandirian, khususnya dalam menghadapi persoalan kehidupan ekonominya. Sekalipun demikian, secara makro, baik politis maupun ekonomis, mereka senantiasa terjerat oleh masyarakat kekaisaran yang ada disekelilingnya yang terus menerus memberikan kontribusinya dalam segala kebutuhan, terutama sesuatu yang tidak mungkin bisa diproduksinmereka. Seperti yang diperlihatkan dalam peta Arabia Badwi terletak antara tiga negeri pertanian; Irak, Syria, dan Yaman.Syria dan Irak telah membentuk bagian – bagian utama wilah Bulan Sabit yang Subur sebagai “wisma” bagi tradisi – tradisi kultural Semit. Adapun Yaman sejak kira – kira sekitar 1000 SM telah menjadi lumbung utama bagi dunia Arab, yang menyambungkan dunia perdagangan Arab dengan perairan Laut Selatan dan Utara, India dan seterusnya. Sebaliknya, bangsa Arab menjelang kelahiran Islam, telah memainkan peranan yang semakin penting terhadap ketiga wilayah ini.Hal ini terlihat dari penggunaan bahasa Arab yang telah tersosialisasi secara menyeluruh di ketiga wilayah ini sebagai dampak dari terbukanya jalur Mekah sebagai transportasi dagang internasional.Dan pada dimensi lain, kekaisaran Romawi yang juga bermarkas di Syria, dan kekaisaran Persia yang juga memiliki pengaruh yang cukup kuat di Yaman, mencoba untuk menarik simpati dan menancapkan pengaruhnya bagi dunia Arab.Jalinan hubungan internasional di antara mereka terhadap masyarakat Arab terbentuk dalam sistem perwalian Hirrah dan Ghassan.[8]
Perwalian Hirrah yang berdomisili di sekitar lembah Eufrat, Irak. Berada dibawah naungan kerajaan Persia, dengan cara sistem otonomi, yaitu setiap wali bebas mengatur sendiri urusan – urusan daerahnya. Pemberian kekuasaan serta pemilihan ketua (amir) – nya sepenuhnya diserahkan pada penduduk setempat.Mereka tidak terikat secara ketat pada raja – raja Persia, kecuali beberapa klausul yang sudah disepaki bersama. Raja – raja Persia lebih senang memercayakan perwalian ini pada suku Lachm (suatu kabilah yang asal – usulnya dari Yaman) yang berdomisili di Hirrah. Dengan kenyataan ini, penduduk perwalian Hirrah lebih makmur dari suku – suku Arab lainnya, di samping karena wilayah mereka juga yang subur. Mereka berfungsi sebagai penghubung antara bangsa Arab dan Persia, melalui penjualan barang – barang yang diproduksi bangsa Persia, sekaligus memperkenalkan berbagai kebudayaan yang ada didalamnya. Bahkan, suku Quraisy telah banyak belajar tentang seni menulis dan tahayul – tahayul pada mereka.
Kemajuan yang dicapai penduduk Hirrah di Irak sangat berpengaruh terhadap pemikiran dan kesusastraan suku – suku Arab pada umumnya.Karena kemakmurannya inilah, para wali di Hirrah menjadi tujuan penyair – penyair Arab yang mencari hadiah serta bayaran yang lebih tinggi, serta tempat penjamuan Arab Badwi.Kumpulan syair dari penyair Nabighah Azzubyany, misalnya, yang berisi pujian, sanjungan serta harapan dan permintaan maaf terhadap Nu’man sebagai wali dari Hirrah, merupakan bukti yang bisa menelusuri kenyataan ini.
Adapun perwalian Ghassan berdomisili sekitar Syria, yang berada dibawah naungan Romawi, telah berfungsi sebagai penyangga Negara bagi kekuasaan politik Bizantium dan sebagai penghubung bagi suku – suku Arab Badwi yang berada sekitar jazirah Arab. Mereka menganut agama Kristen dan mengadopsi tradisi Syria berikut bahasa Aramaiknya sekalipun dengan dealek bahasa induk Arab yang sulit untuk ditinggalkan.Ghassan juga menguasai rute trasportasi perdagangan antara Ma’rib dan Damaskus.Pada umumnya perkembangan perwalian mereka tidak jelas dibanding perwalian Hirrah. Akan tetapi, secara konkret pada tahun 529 M, Justianus telah mengangkat Al – Haris ibn Jaballah sebagai walinya dengan gelar “Phylarch - Patricius”, kedudukan yang tinggi setelah raja.
Kedua perwalian ini sama – sama mengangkat tuannya dan mencoba memberikan pengaruh budayanya pada suku – suku di jazirah Arabia. Bahkan, tidak jarang keduanya saling bertikai, sehingga membingungkan para penyair Arab badwi yang sekedar mencari bayaran pada mereka. Sekitar tahun 613 – 614 M terjadi pertikaian antara Persia dan Romawi, kemudian menduduki perwalian Ghassan dan akhirnya menghancurkannya.
Yang jelas, kedua perwalian Hirrah dan Ghassan sebagai bagian dari suku Arab, telah mencapai kemajuan dan kemakmuran yang cukup tinggi disbanding dengan suku – suku yang ada di pedalaman.Di antara mereka, banyak mengadopsi tradisi – tradisi Persia dan Romawi – Yunani. Mayoritas penduduk Hirrah beragama Majusi, sedangkan Ghassan beragama Kristen.Keduanya telah memiliki citra pemikiran yang maju dan karya – karya budaya yang sangat disegani dikalangan bangsa Arab.[9]
Sekalipun demikian, dekatnya hubungan antara suku – suku di jazirah Arabia dengan kedua perwalian ini, tidak banyak berpengaruh terhadap masyarakat Arab.Tradisi, agama, dan kepercayaan masyarakat Arab seolah – olah telah terbentuk dengan citranya sendiri.Yahudi, Kristen, maupun Majusi tidak diakui menjadi agama resmi masyarakat Arab, dan keberadaannya tetap menjadi kepercayaan minoritas di kalangan mereka, kecuali di Madinah, 300 mil di sebelah utara Kota Mekah, merupakan tempat yang banyak dihuni oleh kelompok Yahudi.Yang merupakan tantangan tersendiri dalam dunia perdagangan bagi masyarakat Quraisy di Mekah maupun bagi penduduk Madinah Sendiri, yakni Aus dan Khazraj.
Masyarakat Arab, terutama yang berada di perkotaan sebagian besar menganut agama Hanif Ibrahim a.s. namun, agama Hanif yang mereka jalankan telah jauh menyimpang dan mengelaborasi dalam bentuk berhala – berhala. Dari sumber – sumber klasik disebutkan, bahwa tokoh utama yang melakukan “kretivitas – bid’ah” terhadap agama Hanif Ibrahim a.s. dengan penyembahan berhala adalah Amr bin Luhayyi bin Qam’ah, pemimpin Bani Khuza’ah yang memang secara keseharian dikenal sebagai manusia yang bijak dan dermawan sehingga ia sangat disegani di kalangan masyarakat Arab sekitar Mekah. Ia telah mengadopsi praktik – praktik penyembahan berhala dari penduduk Syam, terutama dari pengikut Syam bin Nuh yang telah memiliki berhala – berhala seperti Wud, Suwa’, Yaghuts, Ya’uq, dan Nasr. Sebelum memasuki Mekah, berhala – berhala terdahulu yang cukup besar di Jazirah Arab adalah Manat yang ditempatkan di Musyallal, di tepi Laut Merah dekat Qudaid, Latta di Thaif dan Uzza  di Wadi Nakhlah. Atas permintaan Amr bin Luhayy, penduduk Syam mengirim berhala Hubbal dan menempatkannya di Mekah, sekitar Ka’bah. Pada musim haji, ia membagi – bagikan berhala ke seluruh suku Arab untuk ditempatkan dan dihormati setiap saat di perkampungan mereka masing – masing. Bahkan, setiap suku telah menenpatkan secara khusus berhala – berhala utusannya disekitar Ka’bah.Kenyataan ini secara tidak langsung telah membangun diferensiasi keagamaan di kalangan masyarakat Arab, di samping ide – ide ketahayulannya.Bisa jadi, mereka semakin tersekat – sekat menjadi parsial oleh simbol – simbol dan nilai – nilai spiritualitas yang semakin sempit, bahkan semakin memperkokoh perpecahan. [10]Meskipun mereka mempunyai tradisi dan upacara keagamaan yang mayoritas diciptakan oleh Amr bin Luhayyi, dengan tetap bersandar pada tradisi agama Hanif, yang menjadikan Ka’bah sebagai sentral keagamaan, keutuhan spiritual yang universal menyeluruh masyarakat Arab telah ternoda dan tercabik – cabik.
Di antara praktik – praktik spiritual dan upacara penyembahan hasil kreativitas bid’ah itu adalah, pertama mereka mengelilingi berhala, berkomat - kamit dihadapannya, dengan penuh keyakinan bahwa berhala ini merupakan perantara dan pemberi syafaat di sisi Alloh dan mampu mewujudkan apa yang mereka kehendaki. Kedua, mereka menunaikan haji dan thawaf di sekitar berhala – berhala sekeliling Ka’bah, dengan merunduk dan sujud di hadapannya.Ketiga, mereka ber taqarrub dengan menyajikan berbagai macam kurban, penyembelihan hewan – hewan demi berhala yang mereka tuju (Q.S. Al – Maidah; 3, Q.S. Al – An’am; 121).Keempat, jenis taqarrub yang mereka lakukan adalah dengan bernazar menyajikan sebagian hasil tanaman dan ternak mereka (Q.S. Al – An’am; 138).Kelima, diantara mereka, muncul pula keyakinan – keyakinan tantang al – bahirah dan as – saibah (jenis unta betina), al – washilah (jenis domba betina), dan al – hami (jenis unta jantan). Yakni kepercayaan terhadap binatang – binatang  ternak yang memiliki keganjilan, seperti unta betina yang telah beranak sepuluh kali, namun semua anaknya betina. Domba betina yang mempunyai lima anak kembar, atau unta jantan yang telah menghamili sepuluh unta betina. Jenis – jenis binatang ini dipandang mempunyai kekuatan magis, tidak boleh ditunggangi, tidak boleh diminum air susunya, sehingga dilepas begitu saja dengan ciri telinganya dibelah. Domba seperti itu pun dipandang paling istimewa untuk bertaqarrub.
Agama Hanif Ibrahim a.s. yang mengajarkan tauhidullah dan menempatkan posisi manusia sebagai makhluk tertinggi dalam penciptaannya benar – benar telah tercemar oleh praktik – praktik spiritual yang hampa pada saat itu. Masyarakat Arab telah terjebak oleh kreativitasnya sendiri yang secara tidak langsung menggusur martabat kemanusiaan ke jurang yang lebih rendah.Agama Ibrahim mengajarkan manusia untuk selalu “melihat ke atas” hanya kepada Tuhan, dalam arti bahwa makhluk selain dirinya adalah lebih rendah.[11]
Akibat dari kemusyrikan ini, alam telah menjadi tertutup untuk manusia. Gejala – gejala alam dan proses – prosesnya (seperti unta, domba, dan sebagainya yang mengalami keganjilan seperti yang disebutkan di atas) tidak lagi diamati secara ‘aqli atau rasional, malah ditatap dan dipahami secara menakutkan yang penuh misteri. Mereka telah mengingkari anugrah ketinggian harkat dan martabat sebagai puncak ciptaan, dan inilah kriteria yang paling tepat untuk mengatakan istilah Jahiliyah karena di sinilah terjadi pergeseran nilai teologis universal ke parsial yang akan berdampak pada cara pandang mereka sendiri, baik dalam melihat diri maupun tindakan yang akan dilakukannya.
Pandangan teologis yang parsial ini membenarkan tindakan – tindakan yang kurang menghargai martabat sesama mereka sendiri.Hukum rimba bisa jadi terkukuhkan oleh motivasi teologis semacam ini.Posisi dan status sosial seseorang pada akhirnya sangat rawan dan terancam.Wanita dan para budak sama sekali tidak berharga dalam realitas kehidupan sosial di kalangan mereka, kecuali pada beberapa suku besar, yang membolehkan seorang wanita menisbatkan dirinya pada suatu keluarga terpandang sebagaimana halnya wanita Quraisy seperti Hindun istri Abu Sufyan, atau Khadijah binti Khuwailid, tetapi itu pun sangat langka ditemukan. Wanita tidak mempunyai hak dalam warisan padahal secara simbolik dan psikologis, mereka juga memiliki tali – ikatan darah. Semua adalah milik kaum lelaki karena mereka sebagai tumpuan (kemenangan) suku. Sekalipun keberadaan wanita dalam batas – batas tertentu dalam rumah tangganya dianggap penting, pada kenyataannya sama sekali tidak ada tanda – tanda harapan bagi mereka untuk bisa berpartisipasi. Bahkan, ada sebagian suku yang merasa hina jika mereka memiliki anak perempuan, karena dianggap sebagai beban dan “menggerogoti” kewibawaan dan kekuatan sukunya.
Dalam banyak hal, bentuk - bentuk perkawinan pun sering terjadi melalui hubungan gelap (sifah) yang wanita hanya diwajibkan sebagai objek kaum lelaki. Akibatnya seseorang mempunyai banyak anak dari hasil berbagai hubungan seks. Pada akhirnya status geneologis menjadi ajang perebutan karena menjadi persyaratan mutlak dari tiap – tiap turunan mereka untuk bisa dihargai dalam berbagai hal. Pertengkaran antarsaudara sering terjadi karena faktor memperebutkan status geneologis semacam ini, yang secara sosiologis tiap – tiap suku berada dalam ancaman konflik secara internal. Di antara mereka, ada yang mempunyai istri lebih dari sepuluh, bahkan lebih banyak lagi, tanpa ada aturan yang membatasinya. Jika ia meninggal, istri – istrinya dijadikan warisan bagi anak laki – laki tertua yang ada dalam suku bersangkutan, tanpa melalui prosedur akad yang jelas. [12]
Bagi suku – suku Arab, konfrontasi pandangan seperti yang digambarkan di atas tampaknya merupakan sebuah elaborasi dari kreativitas penduduk kota yang berkembang pesat di Mekah. Karena, Mekah melambangkan simbolisasi pusaran budaya bagi keseluruhan masyarakat Arab, yang dalam dimensi lain secara kultural sedang “tercemar”. Pengaruh ini terus merembet.
Agama Hanif Ibrahim a.s. yang berpusat di Mekah dan menjadi agama kebanggaan Arab kuno telah rusak oleh generasinya sendiri menjadi politeisme. Sebagai kota metropolis, ia telah memiliki sesuatu (mental) yang “mengambang” bahkan sebagian kebajikan kuno telah mereka tinggalkan, berganti dengan standar – standar baru, baik dalam menentukan status sosial dan kebajikan pribadi maupun hubungan sosial barunya. Sebagai wilayah transit perdagangan, penduduknya telah menentukan stratifikasi sosial berdasarkan kekayaan karena aktivitas perdagangan, pada sisi yang negatif, tampaknya telah melahirkan kompetisi ekonomi, konflik sosial, dan kerancuan moral, seperti ambisi, ketamakan, arogansi, dan hedonism. Yang jelas, pengaruh kebesaran perdagangan bagi Mekah telah membentuk eksperimentasi berbagai perubahan, baik tata nilai, politik, sosial, maupun agama.Dan tampaknya, segala sesuatunya bagi masyarakat Arab dalam keadaan ruwet, tidak ada sesuatu yang bersifat pasti. Di wilayah dengan kondisi seperti ini, Muhammad SAW. lahir, tumbuh dan berkembang menyampaikan Al – Qur’an dan di tempat ini pulalah, beliau membangun tatanan masyarakat baru.

2.3    Muhammad SAW. dan Risalah Kewahyuan
Kelahiran Muhammad SAW. di Mekah dari keluarga Abdullah bin Abdul Muthalib dan Aminah sebagai keluarga besar Bani Hasyim pada tahun 571 M, seakan menandai terjadinya perubahan dalam kehidupan masyarakat Mekah secara keseluruhan. Bahkan, menjelang kelahiran dan sesudah kelahirannya pun telah ramai diperbincangkan oleh para ahli pikir, di Kota Mekah maupun para ahli kitab di Syria. [13]Umayah bin Abi Salt dan Abu Sufyan bin Abd Syams (sebagai salah seorang pedagang, ahli pikir dan tokoh Mekah), saat berkunjung ke Syria telah banyak ditanyai oleh para Ahli Kitab mengenai situasi Mekah dan latar belakang keluarga besar Banu Hasyim, tempat Muhammad SAW. lahir, dilindungi dan dibesarkan. Runtuhnya sarana – sarana keagamaan, seperti hancurnya sepuluh balkon istana Kisra, padamnya api yang disembah orang – orang Majusi, dan runtuhnya beberapa gereja di sekitar Buhairah dan yang lebih dahsyat lagi, yaitu serangan pasukan gajah yang dipimpin Abrahah Al – Asyram, sekaligus Alloh SWT. Menghansurkannya, semakin mengukuhkan kewibawaan Banu Hasyim.
Muhammad SAW. besar bersama kehidupan suku Quraisy Mekah, dan hari – hari yang dilaluinya penuh dengan pengalaman yang sangat berharga. Pada masa mudanya, beliau telah menjadi pengusaha sukses dan hidup berkecukupan dari hasil usahanya. Kemudian pada usia sekitar 25 tahun, beliau menikah dari hasil pergaulan perdagangan dengan pemodal besar Arab dan janda kaya Mekah, Khadijah binti Khuwailid yang telah berusia 40 tahun. Sekalipun telah memiliki istri yang kaya, beliau tetap berdagang untuk menghidupi keluarganya. Pada usia 30 tahunan, Muhammad bisa mendamaikan perselisihan kecil yang muncul di tengah – tengah suku Quraisy (penguasa keagamaan di Masjidil Haram) yang sedang melakukan “renovasi” Ka’bah. Mereka mempersoalkan siapa yang paling berhak menempatkan posisi Hajar Aswad di dekat Ka’bah.Beliau membagi tugas kepada mereka dengan teknik dan strategi yang sangat adil dan melegakan hati mereka.
Di tengah – tengah kehidupan masyarakat Mekah khususnya, beliau menyaksikan sendiri tradisi – tradisi yang berkembang saat itu, sekalipun dalam banyak hal, beliau tidak setuju terhadap kenyataan – kenyataan tersebut. Karena itu, beliau selalu mengasingkan diri dari tengah – tengah kehidupan yang penuh glamour itu. Dari sinilah, beliau memperoleh banyak hikmah dalam melihat realitas sosial akibat kontemplasi – kontemplasi yang dilakukannya.Pada tanggal 17 Ramadhan, tepat pada usianya yang ke – 40 tahun atau sekitar tahun 610 M, beliau memperoleh ajaran (wahyu) dari Alloh SWT.melalui Malaikat Jibril.
Sebagaimana rasul – rasul sebelumnya, misi Muhammad SAW. adalah menyampaikan ajaran monoteisme berikut etika moral yang terkandung di dalamnya,[14] sekalipun tugas – tugas kerasulan sebelum Muhammad SAW. tidak bersifat global dan universal bagi seluruh umat manusia. Dan, Muhammad SAW. ditunjuk sebagai rasul dan nabi Alloh SWT. yang terakhir (Q.S. 33; 40) yang menutup tugas – tugas kewahyuan sebelumnya.
Dalam tahun – tahun pertama, kandungan wahyu yang turun adalah mengenai keagungan dan keesaan Alloh SWT.yang mengatur dan memelihara seluruh jagat raya ini dan yang pada hari akhir akan mengadili seluruh tindakan manusia. Muhammad SAW. mengenalkan makna kehidupan di dunia sebagai sesuatu yang harus dipertanggungjawabkan kelak di akhirat. Hal ini berimplikasi pada ajaran moral yang menganjurkan setiap orang untuk selalu bersikap saleh (baik) dan jujur serta bertanggungjawab dalam seluruh tindakan kehidupannya.Siapa pun yang berpaling dari sikap – sikap seperti ini, berarti telah menumbuhkan sikap kesombongan, membanggakan kekuasaan manusia, dan merusak segala sesuatu yang ada di dunia ini.Dalam rangka menyebarkan dan menyosialisasikan ajaran – ajaran keluhuran dan kebajikan inilah, Muhammad SAW.memperkenalkan cara – cara ibadah ritual, ketaqwaan eskatologis, dasar – dasr Islam, yakni keimanan.
Selama dua atau tiga tahun sejak turunnya wahyu yang pertama (Q.S. Al – ‘Alaq; 1-5) dan kedua (Q.S. Al – Mudatsir; 1-7), Muhammad SAW.tetap bertahan sebagai pribadi yang mengamalkan pesan – pesan illahiah ini, termasuk shalat, kemudian pengalaman – pengalaman keagamaan ini beliau sampaikan pada sanak keluarga, saudara, dan teman – teman dekatnya. Kekuatan inspirasi beliau dan bahasa yang fasih bisa meyakinkan mereka bahwa apa yang disampaikannya merupakan wahyu Tuhan dan beliau adalah nabi – Nya yang bertugas menyampaikan risalah – Nya.
Terdapat sekelompok kecil di antara penduduk Mekah yang terus mengikuti ajaran dan seruan Muhammad SAW.mereka inilah yang disebut Assabiqunal Awwalun (pengikut pertama). Mayoritas mereka berasal dari masyarakat kelas – kelas bawah, seperti kalangan migran, kalangan miskin, warga klan yang lemah, dan anak – anak muda dari kalangan klan yang kuat yang merasa kecewa terhadap pergeseran moral dan sosial di Mekah, kemudian mereka membuktikan bahwa pesan – pesan Nabi Muhammad SAW. merupakan sebuah alternative yang vital bagi pembaharuan tatanan Mekah [15]secara keseluruhan. Kelompok kecil tersebut adalah Khadijah (istrinya), Abu Bakar (kawan dekatnya), Ali bin Abi Thalib (keponakannya), Zaid bin Haritsah (pembantu dan anak angkatnya). Langkah mereka diikuti pula oleh Utsman bin Affan, Zubair bin Al – Awwan, Abdurahman bin ‘Auf, Sa’ad bin Abi Waqas, Thalhah bin Ubaidillah, sebagai kawanan pertama dan fajar Islam. Selanjutnya, diikuti pula oleh Bilal bin Rabbah Al – Habsyi, Abu Ubaidah, Amir bin Al – Jarrah, Abu Salamah bin Abdul Asad, Arqam bin Abil Arqam Al – Makhzumy, Utsman bin Mazh’un, Qudamah bin Mazh’un, Abdullah bin Mazhu’un, Ubaidah bin Harist, Said bin Zaid Al – Adawy dan istrinya Fatimah binti Al – Khaththab, Khabab bin Al – Arrat, Abdullah bin Mas’ud dan masih banyak lagi yang menurut Ibn Hisyam berjumlah lebih dari empat puluh orang.
Kelompok kecil yang dihimpun oleh Rasulullah SAW. ini biasanya melakukan pertemuan bersama – sama di sekitar Ka’bah, untuk mendengarkan dan membaca ayat – ayat Al – Qur’an, menerima penjelasan – penjelasan mengenai dasar – dasar keimanan, dan sebagainya. Orang – orang Quraisy yang melihat kenyataan ini merasa tidak senang karena Muhammad SAW. telah mengajukan persamaan hak manusia, yang membolehkan orang – orang yang dipandang lemah dan rendah untuk duduk bersama - sama dengan orang – orang yang terpandang dan pemuka masyarakat. Pada hal mereka tidak berhak duduk ditempat Ka’bah seperti itu. Orang – orang Quraisy pun meneror dengan berbagai ancaman pada kelompok kecil ini untuk tidak lagi mengikuti ajaran Muhammad SAW. Untuk itu, Rasulullah SAW. mencari tempat yang dianggap aman untuk pembinaan komunitas sebagai cikal bakal umat ini. Ketika itu pula, Al – Arqam bin Abi Al – Arqam menawarkan kediamannya untuk tempat pembinaan. Di sinilah proses, pembinaan mental individual dalam membangun kekuatan kolektif sosial religious berjalan dengan relative aman. Jumlah pengikutnya semakin bertambah hingga mencapai kurang lebih tujuh puluh orang.Hal itu mendorong kaum kafir Quraisy untuk melakukan terror dan penindasan yang lebih dahsyat dan sangat membahayakan sehingga berhasil mengakhiri kegiatan ini.
Aktualisasi agama pada kehidupan sosial yang selama ini berlaku di Mekah dan seluruh Jazirah Arabia yang mengandung implikasi pemberontakan secara menyeluruh terhadap berbagai penyimpangan kemanusiaan yang selama ini telah berkembang.Dan ajaran Islam yang diturunkan secara keseluruhan merupakan respon Tuhan terhadap kenyataan – kenyataan alam berikut fenomenannya ini. [16]Ia membawa rahmat dan kasih sayang bagi seluruh persoalan umat manusia dan seluruh alam semesta. Ajarannya mengandung asas perlindungan kemerdekaan dan sekaligus mengatur batas – batas penggunaannya bagi setiap individu; yang secara tidak langsung berimplikasi menjaga pelestarian persaudaraan dan persamaan dalam menjalankan hak – hak kehidupan.
Pada dasarnya Muhammad SAW.bukanlah tipe manusia yang agresif dan suka menonjolkan diri, bahkan beliau lebih suka merenung, tidak suka mencampuri urusan orang lain, pemalu dan suka menyendiri. Namun, karena merasa sangat perihatin menyaksikan sekeliling dirinya, batinnya memaksa beliau untuk terjun ke dalam peristiwa yang penuh risiko dan malapetaka ini.Kenyataan ini ditegaskan pula oleh ayat – ayat Al – Qur’an khusunya pada awal – awal kenabian Muhammad SAW.
Sebagai risalah kewahyuan, doktrin – doktrin Islam selalu memperhatikan dan mengajarkan aspek – aspek keseimbangan dalam membangun nilai – nilai kemanusiaan.Seluruh isi Al – Qur’an selalu umat manusia untuk selalu melaksanakan keseimbangan ini, baik selaku individu, keluarga, masyarakat maupun umat secara keseluruhan.Pada aspek – aspek ritual, Islam sangat memperhatikan batas – batas kemanusiaan secara objektif.Jika tidak ada bimbingan agama wahyu ini, manusia pun melakukan berbagai ritual dengan kekuatan emosinya sendiri yang sering kali berlebihan karena meraba – raba ketidakjelasan, sehingga bisa merusak nilai – nilai kemanusiaan berikut alam sekitarnya. Pada dimensi lain, Islam pun datang untuk membentuk suatu masyarakat ideal yang mencakup seluruh umat manusia. Untuk itu, syariah memulainya dengan mendidik setiap individu untuk sama – sama menantinya, agar seluruh manusia merasakan persamaan dan kebersamaan dalam ketundukan menjalankan setiap perintah Alloh. Dan, seluruh bentuk peribadatan maupun seruan moral Islam, pada intinya ditujukan untuk menegakkan dan merealisasikan cita – cita keseimbangan manusiadi tengah – tengah alam semesta ini.Sebagai contoh, shalat merupakan ibadah personal yang paling konkret yang dideskripsikan dan diharapkan oleh Al – Qur’an bisa mencegah perbuatan jahat dan munkar (Q.S. Al – Ankabut; 45). Begitu pun zakat merupakan hak – hak bagi kaum miskin dan bangunan solidaritas sosial antara si kaya dan si miskin.
Yang jelas, sebagai risalah kewahyuan, Islam mengantarkan dan menempatkan posisi manusia pada nilai – nilai kemanusiaan [17]secara objektif, baik dalam statusnya sebagai makhluk individu maupun dalam statusnya sebagai makhluk sosial. Dan ia merupakan rahmat bagi seluruh alam semesta ini karena keputusan – keputusan maupun penjelasan – penjelasannya yang sangat tepat dalam mengatur seluruh potensi alam itu sendiri. Ia mencerminkan suatu program yang maha agung dari Sang Khalik untuk mendinamisasikan dan mengharmonisasikan seluruh realitas yang ada.

2.4    Komunitas Muslim Mekah Sebelum Hijrah
Tahun – tahun pertama sejak masa kerasulannya di Mekah, Muhammad SAW.telah mampu mengumpulkan dan membina para pengikutnya dalam wadah “komunitas keagamaan” dengan ikatan emosional spiritual yang sangat kuat. Dan mereka merefleksikannya dalam ikatan solidaritas sosial baru yang sebelumnya tak pernah mereka jumpai dalam tradisi Arab, yang ketangguhannya melebihi tradisi kesukuan. Ikatan komunitas “proto umat” ini telah mencapai jumlah lebih di atas seratus orang, bahkan menurut Philip K. Hitty, sekitar dua ratus orang, dari penduduk Kota Mekah yang diperkirakan berjumlah di atas 25.000 orang, termasuk kelompok Quraisy, telah berada diluar jangkauan, bahkan menentang agama Islam. Sekalipun demikian, kecilnya komunitas ini dibandingkan kekuatan mereka, telah mempunyai mentalitas kolektif yang stabil dan kokoh. Ini terlihat ketika mereka menerima berbagai tekanan dan penindasan yang dilakukan oleh elit – elit sosial (kuffar) Mekah supaya mereka meninggalkan ajaran Muhammad SAW.dan mengancam mereka untuk membinasakan komunitas yang baru, namun mereka tetap bersikap untuk berpegang pada ajaran baru (Islam) secara konsisten. Ketangguhan ini, tampaknya merupakan sebuah refleksi langsung dari kepemimpinan Muhammad SAW.dan cerminan dari kepribadiannya, yang memang secara individual beliau pun sama – sama sedang menghadapi berbagai oposisi dari segala penjuru. Ancaman dan caci – maki terhadap diri, keluarga bahkan jiwa dan raganya. Tidak sedikit pun membuat Muhammad SAW.mundur dari gerakan misi “pembaharuan” nya. Bahkan, beliau dan kelompok pengikutnya terus – menerus menyosialisasikan konsep dan ajaran agama wahyu ini pada masyarakat mekah walau dengan resiko apapun. Dan satu – satunya tempat pembinaan yang paling aman bagi komunitas kecil ini adalah Baitul Arqam.
Gerakan yang begitu semangat dalam menyosialisasikan “pembaharuan” terhadap berbagai aspek kehidupan masyarakat Mekah yang dilakukan oleh Muhammad SAW. dan para pendukungnya yang begitu taat, dipandang sebagian elit sosial Mekah sebagai[18] ancaman yang luar biasa bagi keutuhan “tradisi Mekah” yang selama ini telah berlangsung. Karena secara implisit wahyu Islam menentang seluruh institusi masyarakat yang telah diciptakan dan dijalankan mereka selama ini berupa penghambaan terhadap berhala, kehidupan ekonomi yang memihak, nilai – nilai kesukuan yang absolut, otoritas para tokoh Quraisy yang semena – mena, dan sebagainya, termasuk tradisi judi, mabuk – mabukan, mengadu nasib dengan permainan yang sulit masuk akal. Dan, sasaran Muhammad SAW. adalah menggeser kenyataan – kenyataan ini yang berarti menyerang keutuhan akar kemasyarakatan di Mekah berikut cabang – cabangnya. Dengan demikian, secara sosiologis oposisi pihak Quraisy merupakan suatu keniscayaan yang tidak dapat dihindarkan terhadap MuhammadSAW.Dan komunitasnya.
Gejala pembentukan masyarakat baru di tengah – tengah kehidupan masyarakat Mekah berarti pula telah menafikan otoritas kepemimpinan yang telah ada yang kebetulan dipegang oleh tokoh – tokoh Quraisy. Karena, secara implisit, misi kenabian juga mengandung visi kepemimpinan, bahkan secara eskatologis sebagai kehendak Tuhan yang berusaha mengarahkan seluruh pengikutnya menuju petunjuk kebenaran yang abadi. Sejak masa – masa awal tahun 615 M, telah terlihat secara konkret bahwa Muhammad SAW. telah menjadi pemimpin komunitas baru itu, dan mereka yang berada di bawah kepemimpinannya, secara tidak langsung, telah membentuk kesadaran kelompok yang terlepas dari berbagai tradisi kelompok Mekah lainnya, seperti fanatic kesukuan (ashabiyyah), apalagi pengakuan terhadap kepemimpinan di luar Muhammad SAW.
Oposisi kelompok kuffar Quraisy terhadap Muhammad SAW.dan para pengikutnya. (dalam perspektif sosiologis) bukan hanya pada dimensi kemasyarakatan yang selama ini sedang di “gugat” oleh konsepsi Islam yang dibawakannya. Sementara itu, satu – satunya perlindungan politk Muhammad SAW. di Mekah saat itu, secara tradisional, adalah otoritas klan Banu Hasyim yang hak – hak istimewanya (the privileges) berada ditangan Abu Thalib. Perlindungan politik keluarga besar Banu Hasyim tampaknya besar sekali mamfaatnya secara pribadi bagi Muhammad SAW. dan bagi para pengikutnya, terutama ketika menghadapi tekanan dan ancaman yang sangat berbahaya dari kelompok oposisi kuffar Quraisy. Bahkan, berbagai upaya penghindaran untuk melakukan pembunuhan Nabi SAW.oleh tokoh – tokoh kuffar Mekah ini didasarkan semata – mata atas pertimbangan penghargaannya pada keluarga besar ini.[19]
Sekalipun demikian, kebencian kelompok Quraisy tampaknya tidak bisa dihalangi kenyataan ini. Hal ini terbukti dengan upaya mereka untuk terus - menerus mendesak Abu Thalib agar melepaskan ikatan kekeluargaannya dengan Muhammad SAW. bahkan mendesak agar Muhammad SAW. meninggalkan gerakannya. Upaya negosiasi yang dilakukan oleh tokoh yang dituakan seperti Imarah bin al – walid oleh oposan, tampaknya tidak berhasil sehingga mereka membentuk gerakan “proteksionalisme ekonomi” pada keluarga Abu Thalib dan melakukan penindasan yang lebih dahsyat lagi pada komunitas muslim. Dan, gerakan penyiksaan terhadap komunitas muslim secara sporadic terus ditingkatkan dan dilakukan secara terang – terangan dimuka umum. Sejak inilah atau sekitar tahun 615 atau 616 M, Rasulullah SAW. tidak lagi menemukan pemeluk baru yang bersedia bergabung dengan komunitas muslim akibat tekanan oposisi yang begitu dahsyat. Pada akhirnya, untuk menyelamatkan jiwa para sahabatnya ini, Muhammad SAW.menganjurkan mereka untuk hijrah ke Habsyah, Etiopia, karena berdasarkan pengetahuannya, penguasa Negara ini telah memberikan dukungan teologi pada agama baru ini. Dan, berangkatlah sebelas orang laki – laki dan empat orang perempuan. Kemudian disusul oleh tujuh puluh sahabat lainnya ke negeri ini dengan fasilitas seadanya, yang dipimpin oleh Utsman bin Affan.
Sekalipun pemboikotan terhadap keluarga Abu Thalib telah berakhir pada tahun 619 M, Rasulullah SAW. tetap mengambil inisiatif untuk mencari dukungan masyarakat di luar Mekah, dan yang pertama dilakukannya adalah ke Thaif. Akan tetapi, jalan yang dilaluinya tidaklah mulus, malah sebaliknya Nabi SAW.mendapat cacian. Tampaknya penolakan penduduk Thaif terhadap agama baru ini mungkin diakibatkan oleh kemapanannya dalam aktivitas kehidupan sosialnya, di samping selama ini mereka memiliki jalinan yang cukup kuat dengan elit – elit Mekah yang mayoritas bermusuhan dengan Muhammad SAW. serta para sahabatnya. Bersamaan dengan itu pula, pelindung Muhammad SAW.(Abu Thalib) dan istri tercintanya (Khadijah) meninggal dunia akibat upaya penekanan kuffar Quraisy yang begitu banyak menguras energi kemanusiaannya.[20]
Pada masa – masa ini Muhammad SAW. dan para sahabatnya telah menyadari bahwa mereka tidak lagi bisa hidup leluasa di Mekah utuk mengembangkan konsepsi dan ajaran (teologi dan sosial) Islam. Bangunan teologi monoteistik yang rasional bersama bentuk – bentuk bangunan sosial Islam yang dibangun bukan atas ikatan darah semata, melainkan atas dasar persamaan hak kemanusiaan serta nilai – nilai ketuhanan, telah membentur dinding – dinding kekuasaan kultural masyarakat Quraisy yang begitu kokoh, yang tidak mau menerima adanya perubahan. Begitupun pelindung utama Muhammad SAW.dari klan Banu Hasyim yang semula berada di tangan Abu Thalib, setelah ia meninggal telah bergeser ke tangan pamannya yang memusuhinya, Abu Lahab (Abdul Uzza bin Abd Muthalib). Dimulailah upaya – upaya beliau dan pengikutnya, pada tahun 620 M atau antara tahun kesembilan dan kesepuluh dari kenabian, untuk menemui para peziarah (haji) dari Yatsrib (Madinah), terutama dari suku Aus dan Khazraj yang selain memiliki tujuan berhaji, juga hendak mencari dukungan “perdamaian” atau bahkan sebaliknya, terutama dari suku Khazraj untuk membalas kekalahannya menghadapi suku Aus yang memperoleh dukungan Yahudi.
Akan tetapi, upaya pertama menjaring mereka untuk menjadi komunitas muslim tetap mengalami kebuntuan karena tokoh – tokoh Mekah terus memblokade kegiatan ini. Pada tahun berikutnya 621 M, para peziarah, terutama dari suku Khazraj (Yatsrib), telah menerima ajaran dan kehadiran Rasulullah SAW.di tengah – tengah mereka. Pada tahun itu pula diadakan perjanjian Aqabah 1 yang isinya mengakui kenabian Muhammad SAW.kemudian mereka berbaiat untuk masuk Islam. Dan dari sinilah, mereka berbicara panjang lebar tentang kondisi sosial politik negeri mereka masing – masing.Sejak saat inilah, Alloh SWT.mengizinkan Rasulullah SAW. dan komunitas muslim untuk berperang (membela diri) melawan kaum kafir, yang sebelumnya hanya diwajibkan untuk bertahan; bersabar dari siksaannya, memaafkan perbuatan jahilnya dan berdoa saja pada Alloh SWT. atas segala yang diderita.
Pada tahun berikutnya 622 M, disepakatilah adanya kesediaan para sahabat Yatsrib untuk menerima kawan – kawan seiman dari Mekah, yang memang sehari – hari berada dalam ancaman kelompok Quraisy, dan inilah di antara isi penting dari Aqabah II.

2.5    Komposisi dan Struktur Penduduk Madinah Sebelum Hijrah Nabi SAW.
Komposisi penduduk di Madinah sebelum Islam masuk ke wilayah ini berbeda dengan Kota Mekah. Mekah yang berpenduduk bersuku – suku, bila dilihat dari karakteristik budaya agama memiliki sifat yang relatif homogen, yaitu sebagai [21]penyembah berhala, sedangkan wilayah Madinah yang saat itu masih disebut Yatsrib (yang jaraknya di sebelah utara Mekah sekitar 300 mils) memiliki penduduk yang berasal dari berbagai suku dan telah didominasi oleh kekuatan agama samawi dan suku tertentu, yakni Yahudi. Adapun penganut agama Nasrani masih tetap terbilang minoritas dibandingkan mereka. Yahudi Banu Nadhir, Qoinuqa, dan Quraidzah, secara mayoritas telah menguasai ssstem pertanian dengan baik (khususnya perkebunan kurma dan gandum), serta perdagangan, pertukangan, dan keuangan, sehingga secara ekonomis dalam struktur sosial di Yatsrib, mereka berada pada posisi yang sangat penting dan menentukan. Apalagi sejak rute Syria – Yaman menjadi jalur perdagangan yang ramai bagi kalangan Arab dan non – Arab, kedudukan mereka semakin kukuh sebagai pemasok perbekalan para pedagang yang mampir ke daerahnya, karena Yatsrib merupakan daerah persimpangan kedua jalur penting itu. Sementara itu, mayoritas klan Arab yang berdomisili di wilayah ini, khususnya Aus dan Khazraj yang asal muasalnya dari Yaman dalam kenyataan – kenyataan ekonomi, sebagian besar telah bergantung pula pada kekuatan mereka sekalipun statusnya lenih tua keberadaannya disbanding suku - suku Yahudi, bahkan dalam pandangan – pandangan agama pun, mereka banyak mengenal dan menyerap sebagian pemikiran agama yang satu ini. Atas dasar alas an ini pula, tampaknya mereka dengan mudah menerima dan mengakui Islam sebagai agama wahyu.Dengan demikian, agama samawi relatif mudah dikenal dengan baik di kalangan masyarakat Yatsrib, dibanding masyarakat Mekah. Sekalipun demikian, tidak berarti klan – klan Arab di wilayah ini telah menganut agama Yahudi seluruhnya karena mereka secara keseluruhan atau mayoritasnya masih tetap pada pendirian agama nenek moyangnya, yakni watsniah (penyembah berhala).
Dilihat dari struktur sosial dan kultural mereka, penduduk Yatsrib lebih cenderung bersifat heterogen dibanding Mekah. Mereka terdiri dari berbagai macam etnis dan kepercayaan serta memiliki tradisi adat istiadat terdiri dari tiap – tiap sukunya. Mungkin hal ini diakibatkan oleh latar belakang ekonomi pertanian yang banyak mendorong mereka untuk hidup secara mandiri dan tertutup, bahkan menciptakan kesan persaingan. Berbeda bila dibandingkan dengan kehidupan penduduk Mekah, terutama yang berdagang yang ada di tengah – tengah padang pasir, yang relatif saling bergantung satu sama lain. [22]Apalagi masuknya Islam ke wilayah (Yatsrib) ini, semakin menambah komposisi budaya dan agama masyarakatnya sehingga komunitas – komunitas penduduk Yatsrib pada permulaan Nabi Muhammad SAW.dan para sahabatnya menetap di kota ini terdiri dari :
1.    Kaum Arab Yatsrib yang telah masuk Islam dan disebut Anshar,
2.    Orang – orang Arab Mekah muslim yang hijrah ke wilayah ini dan disebut Muhajirin,
3.    Orang – orang Yatsrib menganut paganism,
4.    Kaum Yahudi yang terdiri dari berbagai suku Yahudi sendiri maupun orang – orang Arab yang telah menjadi Yahudi,
5.    Penganut agama Nasrani sebagai minoritas,
6.    Mereka dari golongan munafik yang juga bisa disebut minoritas.
Dengan demikian, di Yatsrib atau di Madinah ini, masyarakat atau umat Islam (kelak) selalu berhadapan dengan berbagai komunitas dan kenyataan pluralism, baik dalam bermasyarakat maupun dalam hal beragama.
Sementara itu di luar Madinah terdapat sejumlah suku yang sering disebut sebagai al – jiwaar (masyarkat tetangga).Mereka telah memiliki hubungan langsung dengan kehidupan masyarakat Islam di Madinah dan kenabian serta kepemimpinan Muhammad SAW.mereka memiliki wilayah domisili dan asal muasal geneologis yang cukup jelas sebagai kalan – klan Arab.
1.    Suku – suku yang ada di sebelah barat Madinah dan Mekah :
·      Khuza’ah Aslam; Ka’ab b. ‘Amr; al – Mustaliq
·      Kinanah Bakr b. ‘Abd Manat Damrah (berikut Giffar); Layth; ad – Du’il;
·      Mudlij al – Harits b. ‘Abd Manat (bagian dari Ahabish)
·      Muzaynah
·      Juhaynah
·      Azd Shanu’ah (berikut Daws)
2.    Suku – suku yang berada di sebelah timur Madinah dan Mekah :
·      Khuzaymah (b. Mudrikah; Kinanah anggota dari Khuzaymah) Asad b. Khuzaymah; (‘Adal, al - Qarah)
·      Tayyi’ (berikut Nabhan)
·      Hudhayl (b. Mudrikah) Lihyan
·      Muharrib (b. Khasafah)[23]
·      Ghatafan Ashja’; Fazarah; Murrah; Tha’labah (berikut Anmar, ‘Uwal)
·      Sulaym (berikut Ri’il, Shayban)
·      Hawazin ‘Amir b. Sa’sa’ah al – Bakka’; Hilal; Kilab (berikut Qurta’, ‘ Uraynah);
·      Rabi’ah
·      Jusyam; Nasr; Sa’ad b. Bakr; Thumalah
·      Thaqif (b. Malik, Ahlaf)
·      Bahilah
3.    Suku – suku yang berdomisili di sebelah utara :
·      Sa’ad Hudaym; ‘Udharah
·      Judham
·      Quda’ah (termasuk Jarm, al – Qayn, Salaman)
·      Bali
·      Bahra
·      Lakhm (berikut Dar)
·      Ghassan
·      Kalb
4.    Suku – suku yang berdomisili disebelah selatan Mekah :
·      Khat ‘am (yang dekat dengannya Azd Shanu’ah)
·      Mudh’hij ‘Ans; Ju’fi; Khawlan; an – Nakha’; Ruha’; Sa’d al – ‘Ashirah (termasuk Zubaid); Suda’
·      Bajilah
·      Hamdan
·      Al – Harits b. Ka’b (termasuk Nahd)
·      Murad
·      Kindah (termasuk Tujib)
·      Himyah (termasuk Yaman)
·      Hadramawt
·      ‘Akk dan Ash’ar[24]
5.    Selebihnya yang masih berdomisili sekitar Jazirah Arabia :
·      Mahrah
·      Azd ‘Uman; ‘Abd al – Qays (di Bahrayn)
·      Hanifah
·      Tamim
·      Wa’il Bakr (termasuk Shyaban); Taghlib.

2.6    Konflik Penduduk Madinah Sebelum Kedatangan Rasulullah SAW.
Madinah yang dulu dikenal dengan sebutan Yatsrib untuk dunia Arab, menjadi sangat terkenal setelah Rasulullah SAW.mengembangkan Islam di wilayah ini dan mengganti namanya menjadi “Madinah al - Munawwarah”. Dari asal namanya yang bernama Yatsrib, wilayah ini secara metologis telah menunjukan besarnaya otoritas pendiri wilayah ini, terutama dalam membangun dan mengembangkan “zona” bagi tradisi budaya Arab – nya, di samping Kota Mekah. Sumber – sumber belakangan menyebutkan bahwa wilayah ini lebih dikenal sebagai kantong – kantong pemukiman atau perkampungan peranakan suku Arab Amalik (Arab kuno), terutama Aus dan Khazraj dan penduduk Yahudi yang datang belakangan telah berkembang biak dengan baik pula. Sejak perwalian Ghassan (masa pemerintahan Harits Ibn Jaballah, sekitar tahun 529 M) berminat dan berhasil menguasai wilayah ini, Yatsrib masih tetap menjadi wilayah yang otoritasnya berada di tangan suku – suku Arab, Aus dan Khazraj.Ibn Jaballah telah memandatkan kepada kedua suku ini untuk mengurusinya dan mengontrolnya dari penduduk Yahudi, dan sejak itu Yatsrib cukup terkenal dan mendapat banyak perhatian.Di kemudian hari akhirnya telah menjadi wilayah perebutan (conflict of interest) antarpenduduk setempat dan pemdatang. Perebutan itu tampaknya merupakan suatu hal yang wajar karena kondisi geografis wilayah ini yang sekalipun dikelilingi oleh bebatuan gunung berapi hitam, ia memiliki sumber air yang cukup melimpah serta kondisi tanah yang subur. Gugusan bukit – bukitnya diapit oleh dua daratan tinggi al – bazitl (kerikil – kerikil hitam) dan terpisahkan oleh oase – oase yang ada di antaranya, seperti, Quba, Yatsrib, Sineh, Ratij, dan Huseikah, dan masing – masing suku, yaitu Aus, Khazraj maupun Yahudi telah menguasai oase – oase tersebut. Daerah kekuasaan suatu suku biasanya dibatasi oleh pagar yang mengitari tanah peternakan, peternakan, dan pemukiman mereka. Sementara antara satu pemukiman dengan pemukiman lainnya terbentang kawasan – [25]kawasan yang luas yang belum digarap atau dihuni.Kawasan – kawasan itu biasanya terpisah dengan telaga – telaga yang kering yang dapat menampung air saat dating musim hujan.
Secara makro, seluruh wilayah Yatsrib lebih tepat untuk digunakan sebagai lahan pertanian daripada peternakan.Dan, daerah yang paling penting, di antaranya adalah Harrah Waqim di bagian timur serta Harrah Wabarah di bagian barat.Harrah Waqin lebih subur dan lebih padat penduduknya dibanding Harrah Wabarah.Gunung Uhud terletak di bagian utara Madinah, dan Gunung Asir di barat dayanya. Yatsrib juga merupakan daerah yang paling banyak memiliki lembah, yang membentang dari selatan ke utara, dan yang paling terkenal adalah Wadi Batsan, Mudhainib, Mahzur, dan ‘Aqiq.
Sepeninggal perwalian Ghassan, suku – suku Aus dan Khazraj yang mestinya sebagai pewaris utama wilayah ini melalui proses sejarah telah menyingkir dari tanah – tanah yang paling subur ke wilayah – wilayah padang pasir. Sementara itu, suku – suku Yahudi Bani Nadhir dan Bani Quraidzah mungkin karena strategi politiknya yang cukup jitu telah berada dan menempati wilayah – wilayah yang sangat subur untuk pertanian, terutama Harrah Waqin sebelah timur Yatsrib. Sekalipun demikian, ada di antara suku Aus yang masih menempati daratan tinggi (al – ‘awali) yang subur bersamaan dengan Bani Quraidzah dan Nadhir. Sementara itu, Khazraj menempati daratan rendah yang bertetangga dengan Bani Quraidzah. Daerah suku Aus lebih subur dibanding daerah suku Khazraj.Atas dasar ini, satu –satunya jalan yang dilakukan Yahudi untuk memperlemah, bahkan mengusir suku Aus, adalah mengadu domba di antara suku – suku Arab ini.Yahudi terus mengontrol kedua kekuatan suku Arab ini, yang dalam perkembangan selanjutnya telah membuka peluang untuk mendominasi Yatsrib secara keseluruhan. Provokasi dan konflik untuk memecah belah keduanya, bahkan dalam batas – batas tertentu, telah berada di ambang batas norma – norma kesukuan.
Karena jumlah komunitas agama lainnya yang menetap di daerah ini, seperti Nasrani, terhitung sebagai komunitas kecil dan mereka tidak mempunyai kekuatan politik yang berarti untuk memainkan masyarakat Yatsrib secara keseluruhan, kecuali di Najran sekitar Mekah (wilayah selatan Arabia), kekuatan agama ini memainkan peran yang sangat dominan.[26]
Akibat berbagai provokasi Yahudi, terjadi perang saudara yang hebat dan berkepanjangan antara suku Aus dan Khazraj sekitar tahun 617 – 618 M atau lima tahun sebelum Rasulullah SAW. hijrah ke wilayah ini, yang terkenal dengan perang Bu’ats. Ketika itu suku Aus yang mempunyai kekuatan lebih besar dapat mengalahkan Khazraj, karena ia beralienasi dengan kekuatan Yahudi Nadhir, dan Quraidzah. Dan pada musim haji tahunan, suku Khazraj mencoba mencari dukungan pada suku Quraisy di Mekah. Pada saat itu, Rasulullah SAW. mencoba menarik simpati kaum ini, tetapi mereka menolaknya (sebagamana telah dijelaskan di muka). Sebaliknya, suku Aus justru menaruh simpati pada ajakan Rasulullah SAW.dan melakukan konsolidasi pada Aqabah I dan II.
Suku Aus yang menyadari bahwa kemenangan perang bukan sebagai hal yang menguntungkan, bahkan sebagai titik awal bagi kehancurannya di tengah suku – suku Yahudi karena telah membuka peluang bagi Yahudi untuk “mengecet”nya dari belakang mereka berusaha melakukan rekonsiliasi terhadap perbedaan – perbedaan antara Aus dan Khazraj. Di wilayahnya, mereka terus berupaya melakukan gerakan perdamaian ini sehingga kedua belah pihak sepakat untuk mengangkat pemimpin di antara mereka, yaitu Abdullah bin Ubay bin Salul dari suku Khazraj yang saat perang Bu’ats bersikap netral. Ia adalah sosok yang cukup disegani di wilayah ini, yang jalinan pribadinya dengan suku – suku diluar Yatsrib cukup luas, termasuk dengan suku – suku Yahudi dan Quraisy di Mekah. Adapun tokoh dari suku Aus saat itu adalah Abu ‘Amir bin Abd Amr bin Shaify bin Nu’man, tetapi kebesaran dan ketokohannya masih berada dibawah Abdullah bin Ubayy, dan keduanya menolak menerima kedatangan Islam di wilayah ini.
Kenyataan ini telah menunjukan bahwa suku – suku Arab di Yatsrib terus berupaya memelihara kekuasaan, entitas, dan supremasinya atas orang – orang Yahudi. Pada sisi lain, perang Bu’ats yang terjadi antara Aus dan Khazraj karena persengketaan tanah dan faktor yang paling dominan adalah rekayasa Yahudi, telah membangkitkan mereka untuk melakukan “pencarian perdamaian”. Keinginan hidup damai inilah yang mendorong suku Aus dan Khazraj untuk menerima kehadiran Islam. Atas kenyataan ini pula, Rasulullah SAW. menyatakan, “Seluruh negeri ditaklukan dengan pedang, kecuali Madinah yang dibuka oleh Al – Qur’an”.Karena Islam dalam pandangan mereka (penduduk Yatsrib) sebagai lambang persaudaraan dan kedamaian. Untuk itu Aisyah ra, mencermati kenyataan ini dan berkata :[27]
Alloh SWT. menakdirkan terjadinya Perang Bu’ats sebelum kedatangan Rasulullah SAW. ketika Rasulullah tiba di Madinah, mereka (Aus dan Khazraj) menjadi rival yang berseteru dan orang – orang yang berpengaruh di antara mereka terbunuh dan terluka. Alloh SWT. menakdirkan senua ini terjadi sebelum datangnya Nabi, sehingga mereka dapat bersedia menerima dan memeluk Islam.” (H.R. Bukhari)
Pada sisi lain, kedatangan Islam dengan Muhajirin dan Rasulullah SAW. ke Yatsrib, tampaknya telah merampas semua impian kebesaran Abdullah bin Ubayy bin Salul yang secara empirik belum terbukti untuk menjadi pemimpin di wilayah ini. Kelak tokoh yang satu ini, akibat desakan sejarah dan kekecewaannya, telah memainkan peran oposisinya secara aktif dan kreatif untuk terus menerus merusak masyarakat Islam yang di bangun Rasulullah SAW.beserta para sahabatnya.

2.7    Hijrah dan Upaya Pembentukan Masyarakat Baru (Ummat)
Kedatangan komunitas muslim Mekah ke Yatsrib sangat dinantikan oleh saudara – saudaranya yang seiman di wilayah ini. Para penduduk Yatsrib yang telah lama mengenal Islam dan mengakui kepemimpinan Muhammad SAW.beserta komunitas barunya (Muhajirin), mengharapkan agar komunitas muslim Mekah membawa angin segar dalam menata kehidupan baru di wilayah ini, sebagaimana yang telah tertuang pada perjanjian Aqabah II saat mereka berhaji ke Mekah. Adapun bagi komunitas muslim Mekah, hijrah bagi mereka, selain memberikan harapan baru bagi pengembangan kehidupan agama sebagai pembuktian dan pelaksanaan keimanannya, juga dipandang sebagai harapan baru dalam menempuh kehidupan sosial yang lebih aman, tertib, dan sejahtera; yang secara umum memang sulit ditemukan di Mekah, terutama dari mereka – mereka yang hidup di bawah garis kemiskinan.
Arti hijrah bagi mereka (Muhajirin) bukan berarti pemutusan keterikatan masyarakat terhadap tanah kelahiran dan alam lingkungannya yang semula, tetapi yang lebih utama adalah adanya kesempatan dan harapan baru untuk berubah menjadi anggota masyarakat yang dinamis yang memiliki hak – hak kewarganegaraan yang sama. Hal ini karena di balik semua pertumbuhan budaya di kalangan anggota masyarakat mana pun, makna hijrah memiliki dorongan yang sangat kuat dan efektif untuk menumbuhkan gagasan – gagasan baru bagi mereka yang melakukannya.Begitu pun sebaliknya mereka yang telah kedatangan orang – orang baru, yakni para sahabat penolong (Anshar) dari kalangan pribumi (Yatsrib), juga merasakan adanya nuansa baru pula, [28]baik secara psikologis maupun secara sosiologis. Mereka seolah – olah telah mendapat darah segar sesama muslim dan sesama etnis Arab, yang sebelumnya sarat dengan konflik akibat dominasi Yahudi terhadap wilayah Yatsrib yang cukup berlebihan.
Gejala – gejala kegelisahan dan sikap – sikap anomie yang dialami penduduk etnis Arab di Yatsrib ini, terutama Aus dan Khazraj, telah ditunjukan oleh mereka sendiri, terutama para pemimpinnya untuk mencari penengah yang bisa menyelesaikan segala permasalahan yang mereka alami. Pengaduan pada Rasulullah SAW.khususnya pada saat melakukan perjanjian Aqabah II, merupakan kenyataan yang mudah dipahami, terutama dalam konteks psikologi sosial. Puncak konflik mereka adalah perang Bu’ats, antara sesama saudara Aus dan Khazraj, dan ini merupakan hari – hari pahit yang telah mereka sadari sebagai sebuah penderitaan. Keadaan komunitas muslim di Mekah yang mengalami penderitaan yang sangat berat, bahkan hamper setiap waktu anggota mereka dihabisi telah dipahami pula oleh para sahabat dari Yatsrib sehingga mereka saling menghawatirkan keadaannya masing – msaing. Kenyataan ini telah dibaca oleh Rasulullah SAW.yang posisinya pada saat itu bukan hanya sebagai Nabi saja, tapi juga sebagai pemimpin di antara mereka, untuk mempertemukan dan menyatukan masing – masing kekuatan yang memang sedang berada dibawah ancaman. Setelah memiliki kesepakatan bersama diantara kedua komunitas cikal bakal umat ini, kemudian Rasulullah SAW.menganjurkan minoritas muslim di Mekah untuk hijrah ke tempat saudaranya di Yatsrib untuk bisa bersatu.
Pada hari – hari selanjutnya, kegiatan hijrah pun dimulai oleh para sahabatnya, bahkan di antara mereka ada yang datang terlebih dahulu, dan pemberangkatan selanjutnya dilakukan secara berkelompok dan sembunyi – sembunyi, kecuali kelompok yang dipimpin oleh Umar bin Khathab. Rasulullah SAW. dan Abu Bakar tiba di tempat baru ini pada hari senin tanggal 12 Rabiul Awwal (12 September 622 M) setelah sebagian besar sahabatnya telah berada di Yatsrib. Adapun Ali bin Abu Thalib datang yang paling akhir, setelah kaum muslimin meninggalkan Mekah hampir secara keseluruhan, karena masih ada beberapa keluarga yang masih tinggal di Mekah. Keberangkatan Ali bin Abu Thalib paling akhir ini merupakan strategi untuk mengelabui, bahkan untuk melihat sikap akhir para kuffar Mekah atas tindakan Rasulullah SAW. dan [29]para sahabatnya ini melakukan hijrah ke Yatsrib. Jumlah pengungsi muslim Mekah ini diperkirakan mencapai jumlah sekitar dua ratus orang. Ada pula beberapa sahabat yang berangkat langsung dari Abbesinia karena belum sempat pulang kembali ke Mekah, saat mereka mengungsi pertama kali ke wilayah ini.
Dengan di temani Abu Bakar, Rasulullah SAW. mulai memasuki daerah yang disebut Quba, salah satu kawasan pemukiman yang terletak di bagian selatan Yatsrib. Beliau belum pernah mengenal daerah ini, kecuali sedikit informasi yang pernah diberikan Mush’ab bin Umair mengenai keadaan wilayah ini dan penduduknya saat melakukan perjanjian Aqabah II. Di kota ini, Nabi beristirahat serta menginap selama beberapa hari (Senin – Jum’at) di rumah laki – laki tua, Kulsum bin Khadam bin Amr al – Qoes al – Aus, yang rumahnya biasa selalu dijadikan pangkalan pertama orang – orang yang tiba di Yatsrib, sedangkan Abu Bakar menetap di tumah Hubaib bin Isaf atau Kharijah bin Zaid. Selama menetap di rumah ini bersama – sama penduduk Quba telah membangun sebuah masjid yang berkiblat ke Bait al – Maqdis, dan di sini pula pada akhir hari persinggahannya, beliau mengajak penduduk setempat melaksanakan shalat Jum’at dan dalam khotbahnya, beliau mengajak untuk senantiasa memperkuat akidah Islamiyah dan melaksanakan ajaran Islam dengan sungguh – sungguh.
Pada hari selanjutnya, beliau meninggalkan Quba untuk menuju Kota Yatsrib. Sementara itu orang – orang Muhajirin, Anshar bahkan beberapa orang Yahudi, yang terdiri dari laki – laki, perempuan, anak – anak, dan remaja ikut menyambut kedatangan beliau. Dengan senandung yang cukup merdu dan ikhlas, terdengarlah gemuruh rasa harapan itu atas kedatangan seorang pembawa risalah Ilahiyyah ini. Al – ‘Askari meriwayatkan mengenai  kenyataan ini dari seorang Yahudi (yang kelak masuk Islam), bernama Abdullah bin Salam yang menceritakan sebagai berikut :
“Sebelum Al – Mustafa (Nabi SAW.) sampai di Madinah, orang – orang pun menyongsong kedatangan beliau dengan berlarian. (Setelah beliau tiba) mereka bersorak (kegirangan); Rasul datang ! Maka aku pun dating bersama banyak orang untuk melihat sendiri.Setelah aku perhatikan wajahnya, tahulah aku bahwa itu adalah bukan wajah seorang pendusta.Dan pengajaran yang pertama beliau ucapkan adalah, “Hai manusia ! Sebarkanlah salam, berikanlah makanan, dan perangilah pemimpin – pemimpin kafir, niscaya kamu diwarisi surga – surga.” (H.R. At – Tirmidzy dari Abu Hurairah)[30]
Setelah beliau mengetahui dan menyaksikan secara langsung situasi serta berbagai masalah penduduk Yatsrib secara keseluruhan, dengan membandingkan dari berbagai informasi para delegasi penduduk setempat di Aqabah II, terutama tentang kerinduan akan adanya pemimpin yang bisa menengahi berbagai perpecahan di antara mereka, Rasulullah SAW. segera meyakinkan kembali kepada mereka untuk menerima “pimpinan Tuhan” dan masuk pada agama Alloh yang siap melindungi mereka dari berbagai gangguan dan perpecahan. Tujuan kehadiran beliau bukan untuk mencari harta benda dan perniagaan atau membangun sebuah kerajaan, melainkan sebagai rahmatan lil – ‘alamin; memberikan ketenangan jiwa, terutama bagi mereka yang menganut Islam dan memberikan jaminan kebebasan kepada mereka yang bersikukuh dengan agamanya untuk dalam mengamalkan ajaran agamanya masing – masing. Bagi seorang muslim, Yahudi, Nasrani maupun bagi siapa saja yang masih tetap pada agama nenek moyangnya (terutama dari sisa – sisa suku Aus dan Khazraj), masing – masing mempunyai kebebasan yang sama baik dalam menyatakan pendapat maupun dalam menjalankan propaganda agamanya.
Suatu hal yang sangat menarik bahwa kedatangan Rasulullah SAW.beserta para sahabat Muhajirin ke wilayah ini telah disambut oleh seluruh lapisan sosial Yatsrib, bahkan dari berbagai golongan agama. Kenyataan ini tampaknya berkat keberhasilan yang telah diupayakan oleh para sahabat Anshar sendiri, terutama dari para delegasi Aqabah II untuk meyakinkan kepada para saudaranya disini, baik dari kalangan suku mereka maupun dari penduduk setempat termasuk Yahudi, akan kebesaran kepemimpinan Muhammad SAW. sehingga golongan Yahudi pun menyambut kedatangannya, bahkan dengan rasa optimis mereka menyatakan kesediaannya untuk menggalang sebuah kekuatan besar Yahudi di Jazirah Arabia, terutama untuk membendung kekuatan Kristen Romawi yang telah mengusirnya dari tanah kelahirannya di Palestina dahulu, bahkan berambisi untuk merebutnya kembali.
Beberapa hari setelah Nabi SAW. diterima dikalangan penduduk, beliau membeli sebidang tanah milik dua anak yatim, Sahl dan Suhail bin ‘Amr untuk membangun sebuah masjid berikut tempat tinggalnya, dan untuk sementara waktu beliau menetap dirumah Abu Ayyub Kholid bin Zaid al – Anshary. [31]Untuk berbagai kepentingan kegiatan ibadah dan menampung seluruh aktivitas dan kekuatan persatuan kaum muslimin, dimulailah pendirian masjid itu bersama kaum muslimin (Anshar dan Muhajirin) dan masjid itu dikenal dengan Masjid Nabawi. Bangunannya terletak ditengah – tengah pemukiman penduduk (Jauf al – Madinah), tempat ini sebelumnya telah digunakan oleh As’ad bin Zararah (Anshar) sebagai tempat shalat bersama komunitas muslim Madinah lainnya, sebelum kedatangan Nabi SAW. kiblatnya mengarah ke Bait al – Maqdis. Dan salah satu sudut masjid tersebut telah dijadikan sebagai tempat kediaman beliau, dengan dua kamar untuk kedua istri beliau ‘Aisyah dan Saudah. Muhammad Husein Haikal menggambarkan dua bentuk bangunan tersebut sebagai berikut :
“Masjid itu merupakan sebuah ruangan terbuka yang luas, keempat temboknya dibuat dari bata dan tanah. Atapnya sebagian terdiri dari daun kurma dan sebagian lagi dibiarkan terbuka, sebagian lagi dijadikan tempat fakir miskin yang tidak punya tempat tinggal. Tidak ada penerangan dalam masjid itu pada malam hari. Hanya pada waktu Isya diadakan penerangan dengan membakar jerami. Hal ini berjalan selama Sembilan tahun. Sesudah itu baru digunakan lampu – lampu yang dipasang pada batang – batang (tiang) kurma yang dijadikan penopang atap itu. Tempat tinggal Nabi tidak lebih mewah keadaannya dari masjid meskipun memang sudah sepatutnya lebih tertutup”.
Ternyata bangunan masjid ini bisa menggantikan kebutuhan masyarakat baru ini sebagai wadah pertemuan sosial yang lebih baik dan berkualitas. Karena sejak sebelum Islam masuk ketempat ini pun, para kabilah telah memiliki dan terbiasa menggunakan tempat – tempat pertemuan seperti kedai – kedai malam (Al - Samar) sebagai tempat – tempat hiburan, atau pun pasar – pasar dan sebagainya. Dan, ternyata masjid yang terletak ditengah – tengah kota itu mampu menyatukan mereka dari berbagai perbedaan lapisan sosial maupun dari berbagai sekat – sekat kabilah. Kesadaran sebagai masyarakat baru telah terasa sedemikian eratnya oleh semangat beribadah yang dibangun secara berjamaah oleh Rasulullah SAW. ditempat ini, yang mereka namai juga sebagai “Baitullah” (rumah Tuhan, yang mempertemukan hati dan perasaan mereka). Setiap waktu kaum muslimin terus bertemu, minimal lima kali sehari semalam untuk kepentingan ibadah, belajar agama, musyawarah dan sebagainya. Disekitar tempat ini terdapat pula markas para sahabat yang mengkhususkan diri dalam studi dan latihan – latihan pengamalan agama [32]secara intensif (Ahlushshuffah), dan diduga pula tersedia tempat bagi para wanita untuk belajar agama ditempat ini. Bahkan, tempat yang jaraknya tidak jauh dari masjid, telah pula dimamfaatkan sebagai tempat jual beli berbagai kebutuhan rumah tangga dikalangan mereka.Yang jelas, seluruh konsentrasi sosial terfokus dan seluruh informasi perkembangan agama terpusat padanya, karena Rasulullah SAW.sendiri bertempat disekitar tempat ini. Sekalipun tanda – tanda kekompakan dan persatuan sudah mulai tampak diantara mereka, Rasulullah SAW. terus menerus mengawasi dan mengontrol mereka. Dan berdasarkan musyawarah dengan para sahabatnya, terutama masukan – masukan dari Abu Bakar dan Umar bin Khatab, segeralah dibentuk barisan kaum muslimin dari masing – masing kelompok Muhajirin dan Anshar. Atas kesepakatan ini pula, beliau mengangkat penasehat – penasehatnya sekaligus sebagai tenaga eksekutif yang akan dikembangkan dan dilatih untuk memegang tampuk – tampuk kepemimpinan militer, politik, dan kemasyarakatan. Kader – kader yang dulu tampil dan sebagai anggota pada perjanjian Aqabah II merupakan cikal bakal yang banyak menempati posisi tersebut, karena mereka memang telah mengenal dan mengetahui secara strategis cara – cara pembentukan masyarakat baru yang dirancang oleh Nabi SAW.
Untuk lebih menguatkan nilai – nilai persatuan di antara kaum muslimin, beliau mempersatukan mereka berdasarkan pola – pola persaudaraan (Muakhkhah) dan persahabatan dibawah naungan Islam, diantara sahabat – sahabat Muhajirin dan Anshar untuk saling mencintai. Dengan waktu yang relatif singkat, wilayah ini semakin semarak dengan tumbuhnya nilai – nilai persatuan diantara penduduk Aus dan Khazraj yang akhirnya melebur menjadi sahabat Anshar, serta para pengikut Nabi SAW. dari Mekah (Muhajirin), sehingga terbentuklah massa yang semakin kokoh dan kuat dibawah bimbingan Rasulullah SAW. dan, penduduk muslim pada saat itu diperkirakan telah mencapai jumlah diatas tujuh ratus orang, mereka terdiri dari berbagai kabilah disekitar Madinah yang terdorong oleh berbagai motivasi, terutama oleh cahaya agama dan bangunan kemasyarakatannya.
Masih pada tahun – tahun pertama (sekitar 622 – 623 bahkan sampai 624 M), beliau terus merencanakan pengembangan wilayah berikut penataan lingkungannya, terutama dengan cara membangun beberapa sarana sosial yang dianggap penting; yakni membangun jalan – jalan utama yang bisa menghubungkan lokasi [33]umat Islam di wilayah tersebut, khususnya dengan Masjid Nabawi atau Masjid Jami ‘dengan bukit Sal’a di sebelah barat. Semua rencana ini direlisasikan dengan baik tanpa menimbulkan konflik, bahkan semakin menumbuhkan rasa kekompakan yang luar biasa antara sahabat Muhajirin dan Anshar.Beliau juga ikut bekerja sebagaimana yang biasa dilakukan, dan setiap pelaksanaan kegiatan – kegiatan sosial dilakukan setelah mengadakan musyawarah dengan mengikat semua pihak.
Di sebelah timur, terdapat sebidang tanah kosong yang terhampar rerumputaan berduri, dan Rasulullah SAW.menjadikannya sebagai tempat pemakaman umum. Kemudian dibangun pula jalan yang menghubungkannya dengan masjid. Dengan demikian, ada dua jalan utama yang memanjang dari sebelah timur ke barat. Selanjutnya, dibangun pula jalan utama yang menghubungkan Quba di sebelah selatan dengan Oase Suneh yang terdapat di sebelah utara. Setelah terbentuk jalan – jalan utama ini, penduduk Yatsrib membangun rumah – rumahnya disisi jalan – jalan utama ini sehingga tampaklah Yatsrib seolah – olah menjadi sebuah pemukiman baru sebagai suatu kota yang tertata rapih.
Nabi SAW. memang sangat menghargai tata kota yang baik dan menyenangi bangunan – bangunan yang indah meskipun tidak terlalu mentereng. Pernah suatu ketika, beliau melihat salah satu jalan utama yang melintasi telaga Muzainab dan tempat ini menghambat lalu lintas penduduknya, beliau segera mengusulkan pada salah seorang “Insinyur” yang pernah belajar di Persia agar segera membangun jembatan dengan imbalan satu kavling tanah. Begitupun ketika menyaksikan adanya sumur dipelataran rumah salah seorang sahabatnya, beliau mengusulkan pembuatan bak air disampingnya untuk diisi setiap hari, dan supaya sumur itu tidak tercemar kotoran, beliau juga menganjurkan agar menutup bak air setiap kali telah digunakan.
Pada saat itu pula Yatsrib diganti oleh Rasulullah SAW.dengan nama “Madinatu rasulillah”. Beliau bersabda, “kalian (sejak sekarang) menyebut Yatsrib dengan sebutan Madinah” (H.R. Ahmad). Dari Bara’ bin ‘Azid r.a. berkata, bahwasanya Rasulullah SAW. bersabda, “Barang siapa menamai (dan menyebut) Madinah untuk Yatsrib, maka Alloh akan mengampuni, ia adalah tempat yang baik” (H.R. Ahmad). Mengapa nama Yatsrib tidak diminati oleh beliau ? menurut Isa bin Dinar, istilah “Yastrib” sendiri mengandung arti “kesalahan” atau “sesuatu yang tidak baik”. Akar katanya dari Al – Tsarab (kerusakan, mencerca atau mencela) atau Al – Tatsrib (tempat membuat atau mengambil dosa), sementara Rasulullah SAW. [34]lebih menyukai nama yang baik – baik, maka dipilih dan disebutnyalah untuk wilayah ini dengan nama “Al – Madinah” (kebaikan). Hal ini bukan berarti karena atas jasa – jasa beliau sendiri dalam penataannya terhadap wilayah ini, tapi yang lebih utama adalah Nabi SAW. menginginkannya sebagai wilayah baru yang menyimbolkan nuansa baru bagi pengembangan nilai – nilai kebaikan.
Dalam perjanjian sebelumnya telah disepakati bahwa Rasulullah SAW.berhak sepenuhnya tasa tanah – tanah kosong di Madinah. Oleh karena itu, beliau membagi – bagikannya kembali kepada para sahabat yang membutuhkannya dengan syarat mereka harus menggarapnya dengan baik, baik sebagai pemukiman, lahan pertanian, atau peternakan.Kebijakan seperti ini dilakukan dalam rangka menyelamatkan kehidupan ekonomi para Muhajirin dalam tahun – tahun pertama, karena mereka tidak mungkin selamanya terus mengandalkan bantuan dari para sahabat Anshar. Para pemuka sahabat beliau dibei kepercayaan untuk membimbing dan menunjukan cara menggunakan lahan yang sebaik – baiknya. Bagi mereka yang memiliki lahan dipinggir kota dianjurkan untuk beternak domba, kuda, atau unta, dan mereka diberi bantuan modal, terutama dari para sahabat Anshar sampai keadaan ekonomi mereka stabil. Berbagai kegiatan dan kebijakan seperti itu menyebabkan semakin semaraknya penggunaan dan pemberdayaan lahan tidur (Ihya al - Mawat) dikalangan masyarakat baru ini. Dan upaya – upaya pemberdayaan ekonomi umat terlihat mulai meningkat. Disamping itu, kini antara oase – oase akibat fungsionalisasi lahan, telah menjadi satu kesatuan yang saling menyambung. Dan inilah diantara bukti – bukti ketepatan perencanaan Rasulullah SAW. dalam mengatur strategi dan merencanakan kehidupan sosial (Social Enginering) untuk mengubah kehidupan Nomad Arab menjadi masyarakat penetap yang beradab dan maju. Oleh karena itu, beliau sangat serius memperhatikan urusan al – Ghirasaat, yakni kebijakan – kebijakan tentang pertanian dan mendorong kepada para sahabatnya untuk mengolah lahan pertanian dibanding yang lainnya saat itu.Dan jenis – jenis tanaman yang beliau prioritaskan adalah gandum, kurma, dan buah – buahan.
Sekali waktu beliau menyaksikan seorang sahabat sedang menanam kurma dengan sangat telaten dan hati – hati sekali; dari menanam bijinya, menyiraminya, kemudian menutupinya dengan upaya tangan – tangannya.Beliau bersabda, “tangan itu sungguh berkah”. Dan pada kesempatan lain, beliau juga bersabda, “barang siapa menanam kurma di dunia niscaya akan memperoleh taman di surga”. [35]Ketika memulai memetik hasil pertaniannya, mereka selalu mengundang Rasulullah SAW.dan sat itulah beliau berdoa : “Ya Alloh berkatilah kami bersama buah – buahan ini, berkatilah kami bersama negeri ini, serta berkatilah sukatan dan takaran kami” (H.R. Muslim dan Turmudzi dari Abi Hurairah).
Rasulullah SAW. tidak pernah bosan untuk selalu mendorong memuji dan menghargai setiap hasil – hasil pekerjaan yang berkualitas dan beliau sendiri adalah lambang dari dinamika masyarakat baru yang tak kenal lelah, selalu menyibukan diri dengan berbagai pekerjaan termasuk pekerjaan – pekerjaan rumah. Disekeliling beliau terdapat banyak sahabat yang bersedia mengerjakan semua itu, tetapi beliau ingin memperlihatkan contoh keteladanan yang baik, dan dengan cara – cara seperti inilah, “madrasah” Rasulullah SAW. dibangun untuk membentuk pribadi – pribadi muslim yang sejati.
Secara umum, Rasulullah SAW. melakukan pembentukan dasar – dasar kemasyarakatan dikalangan musim Madinah dengan pola – pola seperti itu kurang lebih selama dua tahun (antara 622 sampai 624 M) dan delapan tahun selanjutnya merupakan proses pelaksanaan berikut penyempurnaannya dalam membangun serta mengisi wacana – wacana peradabannya. Beliau terus berupaya mengaplikasikan dasar – dasar moral Islam, baik dalam pergaulan individu, keluarga, maupun dalam sistem kemasyarakatannya. Begitu pun sebaliknya, mereka dengan antusiasnya menjunjung tinggi ajaran Islam yang saat itu sedang berupaya mengubah dan menyelaraskan mentalitas penganutnya dengan fitrah kemanusiaannya, seperti banyak diakui oleh para sahabat, misalnya Qaes bin Sa’ad bin Ubadah dari keluarga Khazraj yang sering mengatakan, “kalau saja bukan karena Islam, saya sanggup membuat (menjadi tukang) tipu muslihat yang tak bisa tertandingi oleh bangsa Arab manapun”.
Dengan demikian, secara totalitas seluruh aktivitas masyarakat baru ini terikat oleh aturan yang agung (Al - Islam), yang tidak lagi membedakan kaya dan miskin, berpangkat atau tidak, pintar atau bodoh, saudara sedarah atau tidak. Semuanya berusaha melaksanakan apa yang diperintahkan oleh Alloh dan Rasulnya untuk saling membantu dan saling melengkapi. Apabila semboyan mereka sebelumnya adalah fanatisme suku, “tolonglah saudaramu baik dalam keadaan teraniyaya maupun [36]dalam keadaan semena - mena”. Rasulullah SAW. mengubahnya dengan mengulang – ngulang anjuran Al – Qur’an, “beradalah dipihak yang benar dan bantulah yang benar walaupun dengan melawan dirimu sendiri”.
Disinilah, pola kesatuan umat Islam terjalin.Agama sepenuhnya telah membentuk perilaku yang berpola; baik dalam membentuk mentalitas individu maupun dalam membangun sistem dan dinamika sosial kemasyarakatannya, sebagaimana yang diharapkan dan dicita – citakan para sahabat Muhajirin dan Anshar dalam membangun masyarakat baru. Bangunan social seperti ini merupakan lompatan sejarah bagi bangsa Arab secara keseluruhan yang sangat pundamental yang ciri – ciri mentalitas klan (sukuisme) dipinggirkan dan digantikan oleh nilai kesatuan yang universal (agama); paradigma mereka bukan lagi darah tapi lebih dari itu, yakni nilai – nilai moral Ilahiyyah yang abadi.
Dalam konteks ini pula, konsepsi umat Islam terealisasi dengan sebenarnya.Seluruh anggotanya terjalin dalam satu kesatuan wilayah (area Madinah).Rumah – rumah tempat tinggal yang mereka tempati terasa aman karena menaati aturan – aturan berkeluarga dan bertetangga dan mereka selalu berada dalam bimbingan dan kontrol Rasulullah SAW.dan terciptalah rasa persaudaraan, saling menolong, serta saling menghormati demi kesejahteraan hidup bersama. Seluruh ketentuan Al – Qur’an dan Sunah Rasulullah SAW.betul – betul diterapkan secara konsekuen berdasarkan kesadaran hati sanubari yang ikhlas. Dari sini, mereka menemukan dan memperoleh ketenangan, stabilitas, keamanan jiwa dan harta, serta kehormatan masing – masing individu, yang pada masa – masa sebelumnya belum pernah dirasakan baik di Mekah maupun di Madinah sendiri. Memperjuangkan Islam, bagi mereka berarti memperjuangkan sistem yang menjamin kepentingan mereka sendiri. Secara simbolik, Alloh SWT.menggambarkan umat seperti itu (Q.S. At – Taubah; 100) sebagai orang yang telah memperoleh kemenangan besar (Al – Fauz Al - Adziem). Alloh SWT. ridho pada mereka karena ketaatan mereka dan mereka pun merasakan bahwa seluruh ajaran Islam yang disampaikan dan dibimbing langsung oleh Rasulullah SAW. telah menjadi jaminan yang menentramkan kehidupan individual maupun dalam bermasyarakat. Ketentraman dan kebahagian dalam menjalani kehidupan bersama bagi mereka adalah bukti nyata secara empiris, yang dalam Al – Qur’an selalu disimbolkan dengan “surga” yang dijanjikan.[37]
Akan tetapi, seiring dengan semakin menguatnya komposisi komunitas baru ini mereka beralih bukan sekedar pada pandangan keagamaan monoteistik saja tapi juga pada kehidupan bersama (sosial) yang ditopang oleh norma – norma hukum dan ritual, sebagian penduduk lama (Yahudi dan sebagian anggota suku – suku lainnya) memperlihatkan sifat antipati dan kekhawatiran yang berlebihan. Mereka membentuk kekuatan (komunitas) tandingan dan pengacau sebagai suatu bentuk “protes” terhadap bergesernya pola – pola kemasyarakatan Yatsrib yang selama ini berjalan.Apiliasi anggota – anggota suku yang konprontatif ini merupakan ancaman tersendiri bagi kegiatan kaum muslimin.Mereka mengelienasi dalam wadah “Yahudi pembangkang” dan “komunitas munafik” yang selalu menyusup dan anggota mereka terdiri dari berbagai suku.Kelak, salah satu strategi yang ditempuh oleh Rasulullah SAW.untuk mengatasi ancaman kekuatan ini adalah dengan membuat perjanjian – perjanjian politik diantara mereka.

2.8    Pertumbuhan dan Perkembangan Kota Madinah Sebagai Pusat Peradaban Islam
Para pengamat sosial dan budaya selalu melihat bahwa bentuk dan karakteristik mental sebuah masyarakat, secara fenomenal akan mudah di amati oleh kenyataan – kenyataan arsitektural lingkungan sosial yang didiaminya. Dalam hal ini sebagai masyarakat baru, Nabi SAW. dan penduduk muslim madinah telah banyak melakukan perubahan – perubahan, terutama melakukan pembangunan, serta penataan dan pengembangan lingkungannya, khususnya untuk mengatasi berbagai kebutuhan individu maupun sosial, ataupun bagi kepentingan materiil dan spiritualnya. Tidak seperti bentuk wajah – wajah system perencanaan perkotaan (planologi) yang ada sekarang, yang selalu memperhatikan aspek – aspek spiritualnya karena tumpuan mereka lebih pada kepentingan – kepentingan materiil belaka. Madinah Al – Munawwarah barang kali satu – satunya kota yang sengaja diciptakan oleh Nabi SAW. untuk memenuhi berbagai keseimbangan tadi karena prinsip – prinsip pengembangannya berasal dari dimensi batini kewahyuan al – Qur’an dan sains sacral yang termuat di dalamnya. [38]Kota ini dijama dan diolah oleh Nabi sendiri sebagai wilayah tempat mereka (para sahabat) hidup, bekerja dan beribadah.Seluruh totalitasnya berasal dari satu aspek, yaitu dari jiwa sang Nabi, penerima kalam. Kehadiran propetifnya meliputi dan menyelimuti kota tradisional ini, sejenis dengan kesucian spiritual, yang didalam intinya terdapat sumber kehidupan spiritual yang agung bagi lingkungannya.
Dengan demikian, wajar dalam waktu yang relatif singkat, terjadi pergeseran mental penduduk Madinah yang dulu selalu membanggakan panatisme kesukuan kemudian bergeser pada kebanggaan terhadap lingkungan hidupnya (Al – Muwathin waal - Ardl) atas dasar nilai – nilai agama, yaitu pembangunan dan tata letak wilayah Madinah dibuat sedemikian rupa agar menjadi sebuah pemukiman yang asri, baik dalam dimensi kebutuhan materiil maupun spiritual untuk ukuran kehidupan masyarakat saat itu. Kenyataan ini tampaknya telah juga dimamfaatkan oleh Nabi SAW. sebagai sebuah strategi dakwah yang secara tidak langsung sebagai upaya pengalihan dalam menciptakan masyarakat dari cara – cara berfikir (penduduk) yang sempit ke cara berfikir sosial yang luas. Sejak saat itu, banyak orang dengan bangga selalu menyebutkan “kami penduduk Madinah”, “kami penduduk Quba” atau “kami penduduk Thaif”, dan tidak lagi terdengar saling membanggakan popularitas sukunya kenyataan ini telah menjadi indikasi bahwa sejak saat itu telah tumbuh sebuah kesadaran cinta pada tanah air sebagai sebuah “proto dan opini - nasionalisme”, sedikit demi sedikit mulai meninggalkan cita – cita kesukuan (chauvinisme) yang sempit, beralih pada kebanggaan terhadap ikatan agama dan tanah air.
Sebelum kedatangan Nabi SAW., Madinah Adalah daerah yang subur, sangat terkenal dengan wilayah – wilayah yang terpisah, dan masing – masing suku yang ada didalamnya saling bersitegang untuk saling mempertahankan wilayah kekuasaannya, terutama dari kelompok – kelompok Yahudi dan Arab dengan cara menciptakan benteng – benteng pertahanan yang mencapai 59 buah, dewan – dewan sosial, dan pasar – pasar suku sebagai wilayah pertahanan sosial dan tradisi masing – masing. Dewan – dewan sosial (al - saqaif) yang sangat terkenal saat itu adalah Dewan Sosial Bani Saidah dan Dewan Sosial al – Rayyan yang digunakan oleh setiap kabilah atau suku untuk selalu merujuk pada otoritasnya, baik sebagai tempat bermusyawarah maupun tempat mencari perlindungan sosial – politik. Adapun dewan sosial bagi suku – suku Yahudi berpusat di rumah – rumah ibadah (al - madaris) dan tempat para rahibnya. Yang jelas, aktivitas kesukuan di Madinah selalu bertumpu pada tiga kepranataan; dewan sosial, pasar, lahan perkebunan dan peternakan, serta benteng – benteng pertahanannya.[39]
Sejak kedatangan Rasulullah SAW. dan terciptanya masyarakat baru, pola – pola kegiatan kesukuan semakin tergeser pada bentuk – bentuk peradaban yang universal atas dasar ikatan Islam. Rasulullah SAW. telah mengambil alih posisi dan peran seluruh ketua suku, terutama dalam memecahkan berbagai persoalan kemasyarakatan dan penegakan nilai – nilai hokum dan keadilan. Posisi beliau di tengah – tengah masyarakat Madinah semakin kompleks, yaitu disamping sebagai nabi, juga sebagai kepala pemerintahan.Dari sini, Rasul juga menjadi anutan politik pemerintahan yang tentunya juga membutuhkan tempat bagi kegiatannya. Satu – satunya sarana yang paling efektif saat itu dalam proses pembinaan umat, baik dalam aspek agama, politik, sosial budaya dan ekonomi, adalah masjid Nabawi atau Jami’, yang posisinya telah berdiri di tengah – tengah kehidupan masyarakat, yang Nabi SAW. sendiri bersama Muhajirin berdomisili di sekitar masjid ini. Aktivitas masjid Jami semakin ramai dari hari ke hari oleh berbagai kebutuhan umat saat itu yang bisa menggantikan seluruh bentuk dewan sosial Arab.Hal ini terlihat dari semakin diperlebar dan direnovasinya bangunan masjid Jami pada sekitar tahun ke tujuh hijriah.Pada tahun kedua hijriah, arah kiblatnya beralih ke Ka’bah di Mekah yang sebelumnya ke Bait Al – Maqdis di Palestina. Kenyataan ini telah menimbulkan reaksi keras, terutama dari sikap orang – orang Yahudi yang memang arah kiblatnya sama – sama di Bait Al – Maqdis.
Untuk mengatasi ledakan pada pertemuan – pertemuan berjamaah masyarakat saat itu khususnya shalat lima waktu, Nabi SAW. menganjurkan untuk menambah jumlah mushala di berbagai tempat. Dan, mushala – mushala yang mereka bangun pun pada saat itu mencapai Sembilan mushala, yang tersebar di berbagai penjuru Madinah. Pertemuan – pertemuan besar kaum muslimin dengan Nabi SAW. dalam shalat berjamaah, terutama sebagai sarana silaturahmi setiap minggunya adalah melalui shalat Jum’at, dan pertemuan tahunan biasa diadakan pada hari – hari Idul Fitri dan Idul Adha.
Sebelumnya, setiap kabilah telah memiliki tempat untuk pemakaman sendiri – sendiri.Namun, setelah Nabi SAW. mengadakan pembangunan di wilayah ini, seluruh kuburan telah disatukan di daerah Baqi’ sebagai tempat pemakaman umum bagi seluruh kaum muslimin di Madinah, khususnya sejak tahun 631 M / 10 H. tanpa membeda – bedakan asal dan kelas sosial. Dengan demikian, secara konkret Nabi SAW. Telah mengajarkan pada umatnya bahwa seluruh anggota masyarakat Islam sejak awal kehidupan sampai kematian pun telah disimbolkan sebagai umat yang bersatu.[40]
Begitu pun untuk mengatasi berbagai kebutuhan rumah tangga serta ekonomi dan muamalah masyarakatnya, Nabi Muhammad SAW. mengusulkan untuk membangun pasar tersendiri bagi kaum muslimin. Pasar ini diharapkan bisa menyantuni berbagai kebutuhan kaum muslimin dan sesuai dengan aturan – aturan Islam. Pasar ini semula terletak di sekitar tanah milik Zubair bin Awwam, tetapi salah seorang pemimpin Yahudi Ka’ab bin Asyrof menawarkan sebidang tanahnya untuk dimamfaatkan sebagai pasar bersama. Sejak saat itulah, beliau menancapkan tali – tali kemahnya dan mengajak seluruh pasar yang ada di sekitar Madinah untuk bergabung menjadi satu. Sekali pun lokasi pasar ini sangat luas, belum ada bangunan fisik yang permanen seperti sekarang. Bangunan pasar secara permanen di dunia Islam baru dimulai sejak masa Umawiyah. Saat itu pedagang cukup menggelar barang dagangannya berikut tenda – tenda yang menaunginya.Antara pembeli dan penjual barang saling berhadapan secara langsung, begitu pun barang – barang yang datang dari pedalaman diangkut ke dalam pasar untuk segera dipasarkan atau diborong oleh para saudagar yang ada didalamnya selanjutnya dipasarkan kembali.Sabda beliau, “Inilah pasar kalian, janganlah kalian persulit dan tidak boleh mengenakan pajak didalamnya”. Sejak saat itu dimulailah kehidupan muamalah baru dan beliau juga ikut mengawasi dan mengatur mekanisme kegiatan didalamnya. Seluruh mekanisme pasar sengaja diciptakan untuk memudahkan terlaksanakannya nilai – nilai syariah disamping untuk menunjang seluruh kebutuhan kaum muslimin. Selama beberapa tahun, Nabi SAW. terus mengatasi mekanisme muamalah ini dengan tekun dan sabar, kemudian sejak tahun delapan hijriah atau setelah fath Mekah, kedudukan beliau sebagai pengawas pasar akhirnya digantikan oleh Sa’ad bin Al – ‘Ash.
Pembangunan sarana fisik penting lainnya seperti sedikit telah dijelaskan dimuka adalah pembangunan jalan – jalan utama yang bisa menghubungkan antara daerah yang satu dan daerah lainnya, terutama kepusat kegiatan Islam di masjid Jami, tempat Nabi SAW.dan para sahabat lainnya berdomisili disana. Dari masjid Jami jalan terus membentang sampai pegunungan Sal’a dan menembus pemukiman Bani Adi bin Najjar sampai menghubungkan ke Quba di sebelah selatan, dari Quba jalan sebelah kiri dan menembus daerah Baqi. Dari jalan – jalan utama ini, terus berkembang menjadi jalan – jalan kecil yang bisa menghubungkan ke berbagai pemukiman Anshar dan Muhajirin, dan mempermudah mereka untuk sampai ke pusat kegiatan Islam.Masjid Jami sebagai markas Rasulullah SAW. selalu menjadi tumpuan utama para penduduk muslim dalam berbagai kepentingan, sehingga disesuaikan dengan rencana pembutan jalan – jalan saat itu.[41]
Rumah – rumah penduduk pun telah mengikuti rute – rute jalan yang telah dibangun agar mempermudah kegiatan sosial mereka dalam membangun peradabannya. Rumah – rumah penduduk telah diatur oleh Nabi SAW. dengan tertib. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibn Abas r.a, Rasulullah SAW. menyatakan “Janganlah kalian saling menyempitnya bagi seseorang dibolehkan untuk menyimpan kayu bakarnya diemperan rumah tetangganya dan bila kalian saling berpapasan dijalanan, maka berilah dia jarak beberapa meter”. Bentuk bangunan rumah antar tetangga, tampaknya disamping bisa menjadi tempat tinggal, juga bisa untuk menjalin kerjasama dan mengamankan barang – barang mereka secara bersama – sama. Dianjurkan untuk memberi jalan pada umum minimal 3,5 meter untuk digunakan sebagai lorong / gank umum, sekali pun dalam hal ini Nabi SAW. tidak juga melarang merapatkan antar bangunan rumah tetangga. Yang dilarang adalah meninggikan bangunan tanpa izin dan tanpa sepengetahuan tetangganya sehingga cahaya matahari atau udara segar telah menutupi rumahnya. Nabi SAW. memuji rumah yang luas terutama pada ruang tamunya, serta menganjurkan agar ruang – ruangan kamar keluarga (istri) agar tertutup, tidak langsung terlihat oleh para tamu. Dan Nabi SAW. sendiri telah menyediakan kamar bagi istri – istrinya dalam ukuran sekitar 8 -9 dzira’ (4, 5,4 meter) begitu pun bagi para wanita dianjurkan untuk disediakan jamban (WC) didalam rumahnya supaya mereka merasa aman.
Dalam upaya melakukan pertahanan keamanan, penduduk muslim Madinah juga telah membangun benteng pertahanan atas usul Salman Al – Farisi, yakni benteng Handaq berupa parit yang membentang dari benteng Bani Haritsyah sampai daerah Al – Madad, benteng Bani Hazm dari Bani Salmah sebelah barat masjid al – Fath. Panjang benteng Handaq adalah 12.000 (Dzira, Hasta sama dengan enam ribu meter) dan dalamnya mencapai empat puluh (Dzira, sekitar empat meter). Benteng ini dikerjakan oleh sekitar tiga ribu kaum muslimin yang dibagi – bagi menjadi sepuluh – sepuluh kelompok.Penggalian benteng ini memerlukan waktu sekitar 24 hari. Mengingat kecepatan dalam menyongsong kedatangan musuh dari Mekah.
Rasulullah SAW. juga telah menempatkan pos – pos militer sekitar 3 mil diluar kota Madinah, sebagai strategi untuk mempermudah menghadapi musuh dan juga untuk menjaga kedisiplinan mereka. Komandan perang mereka diantaranya Usamah bin Zaid dengan setia menunggu berbagai instruksi dari Nabi SAW. diluar Madinah; misalnya pada ekspedisinya dalam perang Mu’tah untuk mengahadapi pasukan [42]Romawi di Syria. Selain itu pula, dari dalam penduduk Madinah sendiri Nabi SAW. terus mengupayakan untuk siap siaga dan berjaga – jaga dalam setiap kesempatan terutama untuk mengangkat senjata dalam mempertahankan diri bila suatu waktu musuh menyerang. Oleh karena itu, setiap muslim dianjurkan untuk memiliki persenjataan dalam rangka jihad fisabilillah mengangkat agama.
Sarana lain adalah yang berkaitan dengan keperluan kesehatan masyarakat, terutama sebagai penanganan akibat luka – luka perang, yaitu balai pengobatan. Balai pengobatan ini telah berdiri sejak perang Hondaq yang lokasinya di sekitar masjid Jami.Disini terkumpul ahli – ahli pengobatan yang terkenal saat itu dalam lembaga “Al - Bimaristanat”, yakni orang – orang yang berpengalaman dalam menangani berbagai penyakit berikut pengobatannya.
Khusus untuk menerima tamu terutama para delegasi yang dating dari suku – suku di luar kota Madinah, kaum muslimin telah menyiapkannya tempat – tempat yang dianggap sangat memadai yang dinamai “Dar al - di~fan” atau Dar Al – Adyaf, yang ini lebih populer sejak tahun sebelas hijriah. Tempat semacam ini biasanya dimiliki oleh para sahabat yang memiliki rumah yang luas dan besar seperti rumah Abdurahman bin Auf, rumah Ramlah bin al – Harist al – Anshary yang telah digunakan sebagai tempat perjanjian dengan Bani Ghassan, Bani Tsa’labah, ‘Abd Qoes, Bani Fazarah dan Bani Hanifah. Selain itu, fungsi lembaga ini juga dimamfaatkan oleh kaum muslimin sebagai tempat penahanan atau penawanan, terutama ketika Nabi SAW. menahan salah seorang laki – laki (Yahudi) dari Bani Quraidzah sebelum mereka ditukarkan dipasar. Ini membuktikan berbagai pranata pemerintahan dan politik tumbuh dengan pesat saat itu.
Untuk menjaga kebersihan dan keasrian lingkungan, sarana umum yang biasa digunakan sebagai tempat pembuangan sampah dan kotoran serta tempat penyembelihan dan pemotongan hewan ternak juga telah disediakan tersendiri, terpisah dari pemukiman penduduk, yang dikenal dengan nama “al - mashani”, tempat – tempat kakus umum terletak didataran – dataran rendah atau jurang, sedangkan tempat – tempat penyembelihan ternak umumnya di sekitar tempat yang tinggi di atas pasar, seperti sekitar dekat tanah Mu’awiyah dan Abi Yassar.[43]
Dalam rangka menggali sumber daya alam, Rasulullah SAW. telah mendorong masyarakat Madinah untuk memamfaatkan lahan – lahan tidur yang sudah lama dibiarkan oleh penduduk Madinah sebelumnya. Diriwayatkan Abu Yusuf, bahwa Nabi SAW. selalu memotivasi seperti ini; “Barang siapa yang bisa mengolah lahan tidur (ihya al - mawat), maka hasilnya adalah milik si pengolahnya, tetapi tidak bagi mereka yang mendapatkannya secara zalim”. Begitu pun dari riwayat Thawus, Rasulullah SAW.mengatakan kepada penduduk muslim Madinah sebagai berikut, “Bukalah tanah – tanah ini karena Alloh dank arena Rasul, kemudian seluruhnya engkau dapatkan hasilnya setelahnya kalian menyisihkan bagianku…”. Dorongan – dorongan seperti ini tampaknya bukan hanya untuk memberikan terobosan bagi pengembangan ekonomi masyarakat Islam saat itu, tapi juga sebagaimana dikatakan oleh Abu Yusuf adalah mengandung strategi dan imlikasi sosial ekonomi serta peradaban yang sangat luas. Karena, kebijakan seperti itu telah membangun kemakmuran bagi Negara dan memperbanyak pemasukan bagi kepentingan pemerintahan. Disamping itu, masyarakat muslim Madinah juga bisa melepaskan ketergantungan pangannya dari komunitas – komunitas lainnya terutama Yahudi yang memang sudah sangat berpengalaman dalam menguasai dunia pertanian. Upaya – upaya pengembangan pertanian yang begitu hebat, tampaknya didasarkan atas kebijakan Nabi SAW.yang melihat bahwa selain adanya sumber daya manusia yang memadai, juga melihat kondisi tanah di wilayah ini sangat cocok untuk dikembangkan kearah ini. Dengan demikian, pengolahan tanah di Madinah semakin semarak, dan hal ini terlihat bukan hanya terlihat dari fenomena ekonomi saja tapi juga telah melahirkan banyaknya kebijakan – kebijakan hukum tentang hal ini, yang menunjukan keberadaan pranata budaya pertanian saat itu sangat besar dan dominan.
Dalam mengatasi berbagai kepentingan sosial lainnya, Rasulullah SAW. juga telah menerapkan kebijakan dan pengaturan barang – barang wakaf. Diriwayatkan oleh Utsman bin Affan bahwa ketika Nabi dan kami berdomisili di Madinah (mungkin saat iti sedang masa kemarau); kami kesulitan mendapatkan air, kecuali hanya terdapat disumur Raumah, kemudian Nabi SAW. bersabda “Barang siapa yang bisa membeli sumur Raumah ini, mudah – mudahan Alloh SWT menggantikannya dengan sumur yang lebih baik bersama – sama kaum muslimin kelak di surga”. Saat itu juga aku langsung merogoh uangku dan membelinya untuk keperluan kaum muslimin. Masih banyak lagi kasus [44]lain yang serupa, dan sejak itulah pengembangan barang – barang wakaf telah dimamfaatkan dan dipelihara dengan baik bagi keperluan – keperluan umum, sebagaimana Nabi SAW. juga mengajarkannya. Melalui sarana seperti ini, perkembangan peradaban di tengah – tengah masyarakat pun semakin maju dan semarak. Karena, dengan adanya berbagai fasilitas umum seluruh lapisan masyarakat secara tidak langsung telah menjadikan Madinah sebagai kota yang hidup dan dinamis yang bisa melayani berbagai kebutuhan mereka.
Inilah diantara berbagai pengembangan fisik Kota Madinah yang telah dilakukan oleh Nabi SAW. beserta anggota masyarakatnya. Pengembangan kota berikut pembangunannya secara holistik telah menyentuh seluruh titk kebutuhan individu maupun sosial, baik diukur secara materiil maupun secara spiritual sejak itu. Pembangunan lingkungan yang memperhatikan seluruh ekosistem para penghuninya dan memadukan berbagai keseimbangan kehidupan duniawi maupun ukhrawi.